DURI, RIAU24JAM.COM – YP (53) diamankan oleh Tim Opsnal Polsek Mandau, Polres Bengkalis pada Sabtu (18/4/2024) sekitar pukul 22.30 Wib.
Pria berkepala plontos itu ditangkap polisi lantaran dirinya merupakan pengedar narkoba yang berkeliaran di Duri, Kecamatan Mandau.
Tersangka diringkus petugas di rumahnya di Jalan Nusantara III, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau. Aparat berhasil mencokok pelaku atas penyelidikan terhadap jaringan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polsek Mandau.
Kapolsek Mandau, Kompol Hairul Hidayat saat dikonfirmasi menerangkan, tersangka yang diamankan berinisial YP (53) berawal pada hari Kamis 18 April 2024 Tim Opsnal melakukan penyelidikan terhadap Jaringan Narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polsek Mandau.
“Sekitar pukul 22.30 Wib, petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap diduga Pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu berinisial YP di Jalan Nusantara III, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau,” kata Kompol Hairul Hidayat, Sabtu (20/4/2024) kepada wartawan.
Ditambahkannya, pada saat dilakukan penggerebekan tersangka YP tengah duduk diruang tamu rumahnya dan setelah dilakukan penggeledahan dari tangan Pelaku di dapatkan 14 paket diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4.87 gram, 1 unit Handphone merek Oppo A58, uang tunai Rp 1.240.000 dan 1 unit timbangan digital.
“Lalu, juga ditemukan 1 set alat hisap sabu beserta kaca pirek yang diduga berisi Narkotika jenis sabu. Setelah itu petugas melakukan Interogasi. Tersangka YP mengakui mendapatkan narkotika jenis sabu dari seseorang berinisial D (DPO),” terangnya.
Kemudian, terhadap Tersangka YP dilakukan tes urine, dikatakan Kompol Hairul, hasilnya ia positif menggunakan sabu. Saat ini tersangka YP beserta barang bukti sudah berada di Mapolsek Mandau guna dilakukan penyidikan dan proses Hukum lebih lanjut.
“Akibat perbuatannya tersebut, tersangka YP kini terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tukasnya.**
Kolom Komentar post