fbpx
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
RIAU24JAM.COM
  • Home
  • Riau24jam
  • Lifestyle
  • Review
  • Entertainment
  • DPRD Bengkalis
23 °c
Duri
26 ° Ming
26 ° Sen
26 ° Sel
27 ° Rab
Tidak ada hasil
Lihat seluruh hasil
  • Home
  • Riau24jam
  • Lifestyle
  • Review
  • Entertainment
  • DPRD Bengkalis
23 °c
Duri
26 ° Ming
26 ° Sen
26 ° Sel
27 ° Rab
Tidak ada hasil
Lihat seluruh hasil
RIAU24JAM.COM
Home Riau24jam Bengkalis

Gubri Tidak Tandatangani APBD-P, Ini Tanggapan Kepala BPKAD dan Kabag Hukum Bengkalis

oleh Leon
Kamis, 26 Okt 2023 | 21:25 WIB
dalam Bengkalis
160 6
0
Gubri Tidak Tandatangani APBD-P, Ini Tanggapan Kepala BPKAD dan Kabag Hukum Bengkalis
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsappBagikan ke Telegram

BENGKALIS, RIAU24JAM.COM – Menanggapi pemberitaan yang diterbitkan oleh media berazam pada Kamis tanggal 26 Oktober 2023, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bengkalis Dr. H. Aready, SE., M.Si memberikan klarifikasi serta memandang perlu untuk meluruskan informasi yang ada pada pemberitaan dengan judul “Tidak Sesuai Prosedur, Ranperda Perubahan APBD Bengkalis TA 2023 Diteruskan Gubri ke Mendagri” tersebut.

Disampaikan oleh H. Aready bahwa apa yang disampaikan oleh Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Riau Erisman Yahya, S.Ag., MH tersebut tidak berdasar dan diluar koridor namun beliau memaklumi karena Kadiskominfotik Provinsi Riau tersebut bukan merupakan TAPD maupun Tim Evaluator sehingga tidak memahami konsep pengelolaan keuangan daerah.

Sebagai contoh, H. Aready memaparkan statemen “Gubernur Riau (Gubri) H. Syamsuar tidak pernah memperlambat apalagi secara sengaja menahan proses evaluasi Ranperda dan Ranperkada Perubahan APBD Kabupaten Bengkalis Tahun 2023” namun faktanya surat Bupati Bengkalis Nomor 900.1.12/16/TAPD tanggal 29 September 2023 perihal Permohonan Evaluasi Ranperda dan Ranperbup Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 baru dijawab oleh Gubernur Riau dalam kurung waktu hampir 1 (satu) bulan yaitu tanggal 24 Oktober 2023 sehingga telah melewati batas waktu evaluasi selama 15 (lima belas) hari.

“Sebagaimana yang diatur pada Pasal 112 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Pasal 23 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,” ujarnya.

Berita Terkait

Diduga Selewengkan Dana Perusahaan, D.A. Resmi Ditahan Satreskrim Polres Bengkalis

Diduga Selewengkan Dana Perusahaan, D.A. Resmi Ditahan Satreskrim Polres Bengkalis

2 Juni 2026
1.6k
Idul Adha 1447 H, Lapas Bengkalis Salurkan Hewan Kurban untuk Warga Binaan dan Masyarakat

Idul Adha 1447 H, Lapas Bengkalis Salurkan Hewan Kurban untuk Warga Binaan dan Masyarakat

28 Mei 2026
42
Salat Idul Adha Bersama Warga, Wabup Bengkalis Serukan Semangat Pengorbanan dan Kebersamaan

Salat Idul Adha Bersama Warga, Wabup Bengkalis Serukan Semangat Pengorbanan dan Kebersamaan

27 Mei 2026
36

Ditambahkannya, Bahwa jawaban surat Gubernur Riau Nomor: 903/BPKAD/14137 tanggal 24 Oktober 2023 hal Proses Evaluasi Ranperda dan Ranperkada Perubahan APBD Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2023 tersebut sangat tidak relevan/tidak ada hubungannya dengan Evaluasi Ranperda dan Ranperbup Perubahan APBD Kabupaten Bengkalis Tahun 2023 sebagaimana diatur pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Baca Juga:   Perkuat Ketahanan Energi Nasional, PHR Berhasil Produksikan 903 BOPD dari Sumur Pungut di Bengkalis

“Membaca jawaban surat Gubernur Riau tanggal 24 Oktober 2023 tersebut, yang menjelaskan bahwa Gubernur Riau belum dapat melanjutkan proses evaluasi Ranperda dan Ranperkada Perubahan APBD Kab. Bengkalis Tahun Anggaran 2023 disebabkan karena kehadiran 4 (empat) orang Anggota DPRD Kab. Bengkalis yang sudah diresmikan Pemberhentiannya oleh Gubernur Riau tidak dapat diikutsertakan dalam pengambilan keputusan untuk persetujuan bersama Ranperda Kab. Bengkalis tentang Perubahan APBD, terkesan mengada-ada dan dibuat-buat,” terangnya.

Sementara itu menurut Kabag Hukum Setda Kab. Bengkalis Mohd. Fendro Arrasyid SH., MH, Pengadilan Negeri Bengkalis telah mengeluarkan Putusan Nomor; 36/Pdt.G/2023/PN Bls, Nomor; 37/Pdt.G/2023/PN Bls, Nomor; 38/Pdt.G/2023/PN Bls, Nomor; 39/Pdt.G/2023/PN Bls tanggal 10 Oktober 2023 dimana memerintahkan Gubernur Riau selaku Tergugat V untuk tidak memproses lebih lanjut atau menunda seluruh proses administratif Pemerintahan terkait diri 4 (empat) orang pengguggat sampai dengan Putusan ini berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga:   Diduga Selewengkan Dana Perusahaan, D.A. Resmi Ditahan Satreskrim Polres Bengkalis

“Disamping itu, Pengadilan Tata Usaha Negara Pekan Baru juga telah mengeluarkan Penetapan Nomor: 38/G/2023/PTUN.PBR tanggal 12 Oktober 20232 dimana memerintahkan Gubernur Riau selaku Tergugat untuk menunda pelaksanaan Keputusan Gubernur Riau Nomor: Kpts.7134/IX/2023, Keputusan Gubernur Riau Nomor: Kpts.7135/IX/2023, Keputusan Gubernur Riau Nomor: Kpts.7136/IX/2023, Keputusan Gubernur Riau Nomor: Kpts.7137/IX/2023 tanggal 18 September 2023 sampai ada putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.

H. Aready juga menambahkan pentingnya dan perlu segera direalisasikannya Perubahan APBD Kabupaten Bengkalis Tahun 2023 ini untuk pembangunan dan kepentingan masyarakat banyak serta dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis Selaku Ketua TAPD Kabupaten Bengkalis, dr. H. Ersan Saputra. TH beserta TAPD yang terdiri dari Kepala BPKAD Kab. Bengkalis Dr. H. Aready, SE., M.Si Kepala Bapenda Kab. Bengkalis Syahruddin, SH., MM, Sekretaris Bappeda, Kabag Hukum Mohd. Fendro Arrasyid SH., MH, dan Kabid Anggaran BPKAD Agus Susanti, SE., Ak serta Sekretaris DPRD Kab. Bengkalis Rafiardhi Ikhsan, S.STP., M.Si, Kabag Umum Setwan M. Adi Pranoto, SE., MM dan Kabag Persidangan Setwan Khairunnazri, S.STP, M.Si melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri RI pada hari Rabu 25 Oktober 2023 dan diterima langsung oleh Muhammad Valiandra, SE., MAP selaku Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah, Fernando H. Siagian, S.STP., M.Si selaku Kasubdit Perencanaan Anggaran Daerah Wilayah I, Maya Restusari, SP., MM sebagai Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda.

“Berdasarkan konsultasi dan diskusi tersebut dijelaskan bahwa Kementerian Dalam Negeri RI telah melakukan fasilitasi evaluasi terhadap Ranperda dan Ranperbup Perubahan APBD Kab. Bengkalis Tahun 2023 sehingga dapat dilakukan proses lebih lanjut untuk menetapkan Keputusan Gubernur tentang Hasil Evaluasi,” tuturnya.

Baca Juga:   Polsek Mandau Amankan Tiga Terduga Penyalahguna Sabu di Air Jamban

Dikatakannya,Kemendagri juga menjelaskan bahwa pengambilan keputusan bersama antara Bupati dan Pimpinan DPRD bersifat kolektif kolegial sesuai Tata Tertib DPRD Kab. Bengkalis dan Rapat Paripurna pengambilan Keputusan Bersama tersebut telah memenuhi quorum yang dihadiri oleh 37 anggota DPRD dari jumlah 45 anggota DPRD.

“Terakhir, sangat disayangkan bahwa diakhir masa jabatannya, Gubernur Riau tidak mau menandatangani Keputusan Gubernur terkait Evaluasi Ranperda dan Ranperbup Perubahan APBD Kab. Bengkalis Tahun 2023 dimana di dalam Perubahan APBD Kab. Bengkalis Tahun 2023 tersebut terdapat gaji dan tunjangan 2.366 orang PPPK, belanja dalam rangka pemenuhan UHC (Universal Health Coverage) sampai dengan bulan Desember 2023 untuk 201.223 jiwa, penganggaran kekurangan gaji Tenaga Non ASN sebanyak 1 (satu) bulan untuk 13.014 orang, penganggaran belanja hibah untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu) Kabupaten Bengkalis sebesar 40% di tahun 2023,” sebutnya.

Diutarakannya, Lalu ada penganggaran tambahan ADD untuk 28 Desa berdasarkan PMK RI No. 98 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa, pengganggaran pembayaran utang Alokasi Dana Desa Tahun 2017 sebesar Rp. 65.386.230.011,- untuk 136 Desa, penganggaran pembayaran gaji pendamping desa untuk 327 orang.

“Penganggaran belanja untuk pemenuhan anggaran pengendalian inflasi daerah, menjaga stabilitas perekonomian daerah dan permasalahan ekonomi sektor riil serta menjaga stabilitas harga barang/jasa yang terjangkau oleh masyarakat serta belanja-belanja penting lainnya. Tentunya ini menjadi catatan sejarah dan akan diingat oleh masyarakat Kabupaten Bengkalis,” tandas Aready.***

Tags: ApbdpbengkalisBPKADHeadlinePemkab Bengkalisriau24jam
Post Selanjutnya
Sempena Hari Sumpah Pemuda, Bupati Buka Penyuluhan Kanker dan Pemeriksaan Pup Smear Gratis di RSUD Mandau

Sempena Hari Sumpah Pemuda, Bupati Buka Penyuluhan Kanker dan Pemeriksaan Pup Smear Gratis di RSUD Mandau

Bupati Bengkalis Buka Turnamen Mini Soccer MBS Mandau Bermasa Cup 2023

Bupati Bengkalis Buka Turnamen Mini Soccer MBS Mandau Bermasa Cup 2023

Kolom Komentar post

Sosial Media

  • 3.9k Fans
  • 199 Subscribers

BeritaTerbaru

Foto: Ilustrasi/rb/r24j

SPPG Tanpa IPAL, Cermin Lemahnya Kepatuhan terhadap Standar Operasional

8 Juni 2026
55
Perkuat Ketahanan Energi Nasional, PHR Berhasil Produksikan 903 BOPD dari Sumur Pungut di Bengkalis

Perkuat Ketahanan Energi Nasional, PHR Berhasil Produksikan 903 BOPD dari Sumur Pungut di Bengkalis

6 Juni 2026
46
Peduli Masyarakat Sekitar Operasi, PHR Salurkan 400 Paket Sembako Murah ke 4 Desa di Kecamatan Pinggir Bengkalis

Peduli Masyarakat Sekitar Operasi, PHR Salurkan 400 Paket Sembako Murah ke 4 Desa di Kecamatan Pinggir Bengkalis

5 Juni 2026
58
Polsek Mandau Amankan Tiga Terduga Penyalahguna Sabu di Air Jamban

Polsek Mandau Amankan Tiga Terduga Penyalahguna Sabu di Air Jamban

3 Juni 2026
115
kitty core gangbang LetMeJerk tracer 3d porn jessica collins hot LetMeJerk katie cummings joi simply mindy walkthrough LetMeJerk german streets porn pornvideoshub LetMeJerk backroom casting couch lilly deutsche granny sau LetMeJerk latex lucy anal yudi pineda nackt LetMeJerk xshare con nicki minaj hentai LetMeJerk android 21 r34 hentaihaen LetMeJerk emily ratajkowski sex scene milapro1 LetMeJerk emy coligado nude isabella stuffer31 LetMeJerk widowmaker cosplay porn uncharted elena porn LetMeJerk sadkitcat nudes gay torrent ru LetMeJerk titless teen arlena afrodita LetMeJerk kether donohue nude sissy incest LetMeJerk jiggly girls league of legends leeanna vamp nude LetMeJerk fire emblem lucina nackt jessica nigri ass LetMeJerk sasha grey biqle
RIAU24JAM.COM

Dapatkan informasi terkini seputar Riau, Nasional dan Dunia di riau24jam.com - Berita dalam genggaman

Ikuti Kami

  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy

© 2021 RIAU24JAM - Bagian dari PT Karya Bangun Siberkom

Tidak ada hasil
Lihat seluruh hasil
  • Home
  • Riau24jam
  • Lifestyle
  • Review
  • Entertainment
  • DPRD Bengkalis

© 2021 RIAU24JAM - Bagian dari PT Karya Bangun Siberkom

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In