BENGKALIS, RIAU24JAM.COM – Kasus pencemaran yang dilakukan oleh PT. Sawit Inti Prima Perkasa (PT. SIPP) yang beralamat di Jalan Rangau KM. 6 Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau dimana telah ditetapkan Erik Kurniawan (Direktur PT. SIPP) serta Agus Nugroho (GM PT. SIPP) sebagai Tersangka Saat ini kasus tersebut telah berproses di Pengadilan Negeri Bengkalis dengan perkara Nomor 169/Pid.B/LH/2023/PN Bls.
Saat ini Perkara tersebut sudah masuk pada agenda pembacaan Putusan oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Bayu Soho Rahardjo, SH dan sebagai Anggota Ulwan Maluf SH serta Ignas Ridho Anarkhi.
Pada hari Selasa tepatnya Tanggal 19 September 2023 yang telah dijadwalkan dengan agenda pembacaan Putusan tapi ditunda sampai dengan tanggal 3 Oktober 2023 dengan alasan Putusan belum siap serta dengan alasan Majelis Hakim belum bermusyawarah.
Salah seorang korban pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh kedua tersangka yaitu Sianturi akhirnya angkat bicara saat dihubungi via WhatsApp, ia menyebutkan Kami adalah korban limbah PKS PT. SIPP. Terkait dengan sidang putusan yang sudah lama ditunda oleh hakim Bayu Soho kami jadi bertanya, mengapa selalu ditunda? Ada apa ini?.
“Kami mohon kiranya Majelis Hakim yang memimpin perkara agar memberikan keadilan bagi kami korban limbah dari PMKS PT SIPP,” ujarnya.
Ditambahkannya, Erik Kurniawan selaku pemilik perusahaan harus bertanggung jawab atas semua kerugian yang kami alami selama 3 tahun ini. Jadi mohon agar dapat menegakkan keadilan terhadap kami korban limbah.
“Janganlah kiranya hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” pungkas Sianturi merupakan Korban dari Limbah PMKS PT. SIPP.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Negeri Bengkalis telah membuat dan membacakan tuntutan yaitu Pidana penjara selama 7 (tujuh) Tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa ditahan dan Denda sebesar Rp 4.000.000.000,- (empat miliar rupiah) subsider 1 (satu) Tahun kurungan kepada Erik Kurniawan (Direktur PT. SIPP).
Lalu, Pidana penjara selama 5 (lima) Tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa ditahan dan Denda sebesar Rp 4.000.000.000,- (empat miliar rupiah) subsider 1 (satu) Tahun kurungan kepada Agus Nugroho (GM PT. SIPP).***
Kolom Komentar post