BENGKALIS, RIAU24JAM.COM – Kepolisian Sektor (Polsek) Mandau mengamankan seorang pria berinisial DS (28) yang diduga melakukan pengancaman menggunakan kapak terhadap seorang warga di Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Riau. Peristiwa tersebut dipicu persoalan tumpukan tanah bercampur batu yang menghalangi akses kendaraan korban.
DS diamankan Unit Reskrim Polsek Mandau pada Kamis (5/11/2026) sekitar pukul 13.30 WIB di Jalan Tegar, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau.
Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Saradahtam Bendesa mengatakan, dugaan pengancaman itu terjadi pada 24 September 2026 sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Tegar, Desa Buluh Manis, Kecamatan Bathin Solapan.
“Peristiwa ini bermula ketika korban berinisial NS melakukan komplain terhadap tumpukan tanah bercampur batu untuk timbunan jalan berlubang yang menghalangi mobil korban saat hendak keluar menuju jalan poros,” kata I Made Pasek dalam keterangan pengungkapan perkara.
Menurut dia, saat korban bersama Ketua RT dan Bhabinkamtibmas Desa Buluh Manis, Bripka Agusrizal, sedang menyelesaikan persoalan tersebut di rumah Ketua RT, terlapor tiba-tiba mendatangi rumah korban menggunakan sepeda motor.
Terlapor kemudian turun dari kendaraan dan mendekati teras rumah korban sambil membawa kapak.
“Terlapor mengangkat kapak yang dibawanya dan mengarahkannya ke pintu rumah korban sambil berkata, ‘Mana… mana’,” ujarnya.
Aksi tersebut membuat dua anak korban yang sedang berdiri di depan pintu rumah menangis ketakutan dan berlari masuk ke dalam rumah. Dua saksi yang berada di lokasi tidak dapat berbuat banyak dan hanya menyaksikan kejadian tersebut.
I Made Pasek menyebut, korban merasa keberatan atas tindakan tersebut. Kedua anak korban juga mengalami ketakutan setelah melihat terlapor mengarahkan kapak di hadapan mereka.
“Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Mandau melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan terlapor.
Pada Kamis (5/11/2026), polisi memperoleh informasi bahwa DS berada di sebuah rumah di Jalan Tegar, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau.
Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Mandau kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan DS sekitar pukul 13.30 WIB.
“Terlapor berhasil diamankan di dalam rumah. Selanjutnya, yang bersangkutan dibawa ke Polsek Mandau guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tutur I Made Pasek.
Kepolisian menyebut dugaan motif pengancaman tersebut dilatarbelakangi rasa tersinggung dan emosi terlapor atas komplain korban mengenai tumpukan material timbunan jalan.
Dalam pengungkapan perkara ini, polisi tidak mencatat adanya barang bukti yang diamankan.
DS diproses atas dugaan tindak pidana pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 483 KUHPidana.**








Kolom Komentar post