BENGKALIS, RIAU24JAM.COM — Sulitnya memperoleh BBM jenis Pertalite di sejumlah desa di Pulau Bengkalis memperlihatkan persoalan distribusi energi yang belum sepenuhnya menjawab kebutuhan masyarakat wilayah terpencil, terdepan, dan tertinggal (3T). Warga harus menempuh puluhan kilometer, bahkan menghabiskan waktu berjam-jam dalam antrean di SPBU, hanya untuk mendapatkan bahan bakar bagi aktivitas sehari-hari.
Kondisi tersebut dikeluhkan masyarakat Desa Pematang Duku, Ketam Putih, serta sejumlah desa lainnya di Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Riau. Persoalan semakin terasa setelah penjualan BBM oleh pengecer dibatasi, sementara akses masyarakat menuju SPBU masih terkendala jarak dan keterbatasan infrastruktur penyaluran.
Bagi masyarakat yang menggantungkan penghasilan pada kendaraan bermotor, ketersediaan Pertalite bukan sekadar urusan konsumsi energi. BBM merupakan kebutuhan mendasar yang berkaitan langsung dengan aktivitas ekonomi, pendidikan, hingga mobilitas sosial masyarakat perdesaan.
Sales Branch Manager (SBM) Pertamina, Moh Riza Rahmat Syah, menjelaskan bahwa penyaluran BBM subsidi jenis Pertalite harus mengikuti regulasi yang ditetapkan pemerintah melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
“Untuk penyaluran BBM di SPBU itu bukan wewenang kami. Pertamina menyalurkan BBM itu hanya ke SPBU. Di luar penyaluran SPBU, solusi dalam jangka panjang kita akan berkoordinasi dengan dinas terkait untuk pengusulan BBM Satu Harga di kecamatan atau wilayah yang belum ada penyalur SPBU,” ujar Moh Riza kepada Riau24Jam.com, Kamis (29/10/2026) sore.
Ia menyebutkan, pemerintah daerah telah mengusulkan sejumlah lokasi atau wilayah yang belum memiliki SPBU. Salah satu langkah yang dapat dilakukan dalam waktu dekat adalah mengupayakan penambahan jam operasional SPBU, khususnya untuk pelayanan Pertalite, guna meningkatkan ketersediaan pasokan BBM di Pulau Bengkalis.
“Untuk pengecer BBM di Pulau Bengkalis, itu bukan kapasitas Pertamina,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kabupaten Bengkalis, Zulpan, menyampaikan bahwa pemerintah daerah akan memastikan ketersediaan kuota BBM di SPBU, khususnya di Pulau Bengkalis, agar dapat memenuhi kebutuhan masyarakat setiap hari.
Ia mengakui persoalan jarak menjadi kendala tersendiri bagi masyarakat yang tinggal jauh dari SPBU. Namun, berdasarkan ketentuan yang berlaku saat ini, masyarakat tetap diarahkan untuk memperoleh BBM melalui lembaga penyalur resmi.
Zulpan menjelaskan, pemerintah daerah telah menyosialisasikan regulasi BPH Migas kepada seluruh camat dan kepala desa di Kabupaten Bengkalis. Dalam skema penyaluran tersebut, terdapat mekanisme penggunaan akun XStar bagi kelompok masyarakat tertentu, termasuk sektor perikanan, perkebunan, dan usaha mikro.
Selain itu, terdapat pula skema penyaluran melalui program BBM Satu Harga untuk menjangkau wilayah yang belum memiliki akses memadai terhadap lembaga penyalur resmi.
“Yang jelas, pemerintah pusat membuat aturan bahwa BBM subsidi jangan salah digunakan dan tepat sasaran,” jelas Zulpan.
Warga: Jangan Biarkan Masyarakat Kehilangan Waktu untuk Mendapatkan BBM
Di tengah penjelasan regulasi dan skema distribusi tersebut, masyarakat justru menghadapi persoalan nyata di lapangan.
Ari, warga Desa Air Putih, menuturkan bahwa dalam sepekan terakhir, aktivitas rutin masyarakat berubah menjadi persoalan tersendiri akibat sulitnya memperoleh Pertalite.
Menurutnya, masyarakat yang menggantungkan penghasilan pada kendaraan bermotor harus menghadapi konsekuensi ekonomi ketika waktu produktif habis untuk mencari dan mengantre BBM.
“Waktu yang seharusnya digunakan untuk bekerja justru habis di jalan dalam antrean yang sangat panjang dan membosankan,” ujar Ari saat ditemui di salah satu SPBU.
Ia meminta Pertamina, BPH Migas, dan Pemerintah Kabupaten Bengkalis mencari jalan keluar yang mempertimbangkan kondisi geografis serta kebutuhan masyarakat di Pulau Bengkalis.
Ari berharap adanya kebijakan yang memungkinkan pengecer kembali melayani kebutuhan BBM masyarakat dengan tetap memperhatikan ketentuan keselamatan, kualitas, dan pengawasan distribusi.
“Kesalnya, waktu yang hilang untuk mencari BBM dapat mengganggu aktivitas, termasuk mengantar dan menjemput anak ke sekolah. Yang penting pengecer boleh menjual BBM, berapa pun harga ecerannya tetap kami beli, asalkan kami tidak berjam-jam ikut antrean,” tegasnya.
Ia juga meminta BPH Migas tidak hanya melihat persoalan distribusi dari perspektif kebijakan di tingkat pusat, tetapi turun langsung melihat kondisi masyarakat di daerah.
“Jangan hanya main di pusat saja. Sesekali datang dan kunjungi Pulau Bengkalis, lihat kondisi nyata warga yang harus antre panjang hanya untuk mendapatkan seliter Pertalite,” ungkap Ari.
Keluhan serupa disampaikan Herman, warga Desa Kelemantan Barat. Ia mengatakan, masyarakat di desanya harus menempuh perjalanan lebih dari 20 kilometer untuk mencapai SPBU.
Keterbatasan akses tersebut membuat warga harus mengatur ulang aktivitas sehari-hari, terutama bagi mereka yang menggunakan sepeda motor untuk bekerja maupun mengantar anak ke sekolah.
“Ceritanya, kalau menunggu SPBU dibangun di desa kami, kapan siapnya dan siapa yang akan membangun SPBU? Intinya, tolong izinkan pengecer menjual BBM seperti biasa agar kami tidak harus menempuh jarak yang cukup jauh ke SPBU,” keluh Herman.
Ia juga mempertanyakan bagaimana masyarakat harus menghadapi situasi darurat ketika bahan bakar kendaraan habis di tengah perjalanan, sementara akses untuk mendapatkannya sangat terbatas.
“Iya, jika motor kami ada BBM. Jika tidak ada BBM atau mengalami kerusakan di perjalanan, harus bagaimana?” ujarnya sembari menggelengkan kepala.
Bagi masyarakat desa, keberadaan pengecer selama ini menjadi salah satu akses untuk memenuhi kebutuhan BBM ketika SPBU berada jauh dari permukiman. Karena itu, warga berharap pemerintah menghadirkan mekanisme distribusi yang lebih mudah dijangkau tanpa mengabaikan pengawasan dan ketepatan sasaran BBM subsidi.
Persoalan ini sekaligus memperlihatkan pentingnya pemerataan akses energi. Kebijakan pengendalian distribusi BBM subsidi memang diperlukan agar penyalurannya tepat sasaran. Namun, efektivitas kebijakan juga perlu diukur dari sejauh mana masyarakat di wilayah terpencil dapat memperoleh hak akses energi secara wajar dan terjangkau.
Hingga berita ini diterbitkan, konfirmasi kepada salah seorang anggota Komisi XII DPR RI yang membidangi energi dan sumber daya mineral (ESDM) terkait persoalan distribusi BBM subsidi serta aspirasi masyarakat mengenai penjualan BBM oleh pengecer di Pulau Bengkalis belum memperoleh tanggapan.**








Kolom Komentar post