fbpx
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
RIAU24JAM.COM
  • Home
  • Riau24jam
  • Lifestyle
  • Review
  • Entertainment
  • DPRD Bengkalis
23 °c
Duri
26 ° Ming
26 ° Sen
26 ° Sel
27 ° Rab
Tidak ada hasil
Lihat seluruh hasil
  • Home
  • Riau24jam
  • Lifestyle
  • Review
  • Entertainment
  • DPRD Bengkalis
23 °c
Duri
26 ° Ming
26 ° Sen
26 ° Sel
27 ° Rab
Tidak ada hasil
Lihat seluruh hasil
RIAU24JAM.COM
Home Nasional

Soal Kabar Jaksa Geledah Rumah Menkominfo, Kejagung: Nanti Kita Rilis Kalau Ada

oleh Admin
Jumat, 13 Jan 2023 | 11:25 WIB
dalam Nasional
33 2
0
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsappBagikan ke Telegram

RIAU24JAM.COM – Tim Penyidik Kejaksaan Agung dikabarkan melakukan penggeledahan di rumah Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate. Memang, penyidik Kejaksaan Agung sedang mengusut kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, belum dapat memastikan kebenaran kabar adanya kegiatan penggeledahan yang dilakukan tim penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung. Menurut dia, nanti akan disampaikan jika benar ada kegiatan tersebut. “Belum ada info. Nanti kita rilis kalau ada ya,” kata Ketut saat dikonfirmasi VIVA pada Kamis, 12 Januari 2023.

Menkominfo Jhonny G Plate
Menkominfo Jhonny G Plate

Sedangkan, Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate belum merespon ketika dikonfirmasi terkait kabar penggeledahan di rumahnya oleh Kejaksaan Agung.

Diketahui, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang tersangka kasus korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai 2022.

Berita Terkait

Riva Siahaan Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Divonis 9 Tahun Penjara

Riva Siahaan Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Divonis 9 Tahun Penjara

26 Februari 2026
166
Foto: Ilustrasi/Rb/R24j

Ketika Akal Tertinggal, Naluri Menguasai

20 Februari 2026
150
Foto: Ilustrasi/Rb

Berisik Tapi Kosong: Bukan Semua yang Nyaring Itu Bernilai

20 Februari 2026
115

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi mengatakan penyidik menetapkan Direktur Utama PT. Mora Telematika Indonesia inisial GMS, dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, inisial YS.

“Selain itu, Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, yakni AAL (Anang Achmad Latif),” kata Kuntadi melalui keterangannya pada Rabu, 4 Januari 2023.

Menurut dia, penyidik jaksa juga melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung sejak 4 Januari sampai 23 Januari 2023. “Untuk mempercepat proses penyidikan, ketiga orang tersangka dilakukan penahanan,” ujarnya.

Adapun, Kuntadi mengungkap peranan para tersangka dalam kasus tersebut. Tersangka Anang, kata dia, dengan sengaja mengeluarkan peraturan yang telah diatur sedemikian rupa untuk menutup peluang para calon peserta lain sehingga tidak terwujud persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam mendapatkan harga penawaran.

“Hal itu dilakukan dalam rangka untuk mengamankan harga pengadaan yang sudah di mark-up sedemikian rupa,” ungkapnya.

Selanjutnya, Tersangka GMS secara bersama-sama memberikan masukan dan saran kepada Tersangka Anang ke dalam Peraturan Direktur Utama beberapa hal yang diketahui dimaksudkan menguntungkan vendor dan konsorsium.

“Serta perusahaan yang bersangkutan yang dalam hal ini bertindak sebagai salah satu supplier salah satu perangkat,” jelas dia.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)

Sementara, lanjut dia, Tersangka YS secara melawan hukum telah memanfaatkan Lembaga HUDEV UI untuk membuat kajian teknis yang senyatanya kajian tersebut dibuat oleh yang bersangkutan sendiri, dimana kajian teknis tersebut pada dasarnya adalah dalam rangka mengakomodir kepentingan tersangka Anang untuk dimasukkan ke dalam kajian sehingga terjadi kemahalan harga pada OE.

Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Selain itu, pada hari ini dalam rangka untuk memperkuat penyidikan, Tim Penyidik juga melakukan upaya penggeledahan di 4 lokasi berbeda yang merupakan tempat tinggal para tersangka,” pungkasnya.

Sumber: Viva

 

Tags: HeadlineJhonny G PlateKejagungKejaksaan AgungKemenkominfoMenkominfoPenggeledahan
Post Selanjutnya
Awal Tahun 2023, DKMB Arafah Duri Santuni 250 Anak Yatim

Awal Tahun 2023, DKMB Arafah Duri Santuni 250 Anak Yatim

Melalui Program Jumat Berkah, Polsek Mandau Bagikan Sembako Kepada Warga Kurang Mampu

Melalui Program Jumat Berkah, Polsek Mandau Bagikan Sembako Kepada Warga Kurang Mampu

Kolom Komentar post

Sosial Media

  • 3.9k Fans
  • 199 Subscribers

BeritaTerbaru

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Dit Samapta Polda Riau Gelar Bakti Religi dan Jumat Bersih di Masjid Al Falah

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Dit Samapta Polda Riau Gelar Bakti Religi dan Jumat Bersih di Masjid Al Falah

20 Juni 2026
42
Foto: Wakil Ketua Komisi VI Andre Rosiade (dua dari kiri) bersama sejumlah anggota Komisi VI DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Lapangan Minas. Komisi VI mengamati langsung infrastruktur fasilitas injeksi Alkali Surfactant Polymer (ASP).

Komisi VI DPR RI Tinjau CEOR Minas, Teknologi PHR Didorong Perkuat Kedaulatan Energi Nasional

19 Juni 2026
69
Literasi Digital PHR: Menguatkan Nalar Jurnalisme di Tengah Ledakan Informasi Era Digital

Literasi Digital PHR: Menguatkan Nalar Jurnalisme di Tengah Ledakan Informasi Era Digital

19 Juni 2026
76
KKN FK UNRI 2026 Tingkatkan Literasi Kesehatan dan Kesiapsiagaan Darurat Siswa SMPN 20 Dumai

KKN FK UNRI 2026 Tingkatkan Literasi Kesehatan dan Kesiapsiagaan Darurat Siswa SMPN 20 Dumai

18 Juni 2026
201
kitty core gangbang LetMeJerk tracer 3d porn jessica collins hot LetMeJerk katie cummings joi simply mindy walkthrough LetMeJerk german streets porn pornvideoshub LetMeJerk backroom casting couch lilly deutsche granny sau LetMeJerk latex lucy anal yudi pineda nackt LetMeJerk xshare con nicki minaj hentai LetMeJerk android 21 r34 hentaihaen LetMeJerk emily ratajkowski sex scene milapro1 LetMeJerk emy coligado nude isabella stuffer31 LetMeJerk widowmaker cosplay porn uncharted elena porn LetMeJerk sadkitcat nudes gay torrent ru LetMeJerk titless teen arlena afrodita LetMeJerk kether donohue nude sissy incest LetMeJerk jiggly girls league of legends leeanna vamp nude LetMeJerk fire emblem lucina nackt jessica nigri ass LetMeJerk sasha grey biqle
RIAU24JAM.COM

Dapatkan informasi terkini seputar Riau, Nasional dan Dunia di riau24jam.com - Berita dalam genggaman

Ikuti Kami

  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy

© 2021 RIAU24JAM - Bagian dari PT Karya Bangun Siberkom

Tidak ada hasil
Lihat seluruh hasil
  • Home
  • Riau24jam
  • Lifestyle
  • Review
  • Entertainment
  • DPRD Bengkalis

© 2021 RIAU24JAM - Bagian dari PT Karya Bangun Siberkom

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In