DURI, RIAU24JAM.COM – Jajaran Satreskoba Polres Bengkalis, berhasil meringkus seorang pemuda terbukti memiliki Narkoba jenis sabu-sabu ketika dilakukan penggeledahan di rumahnya.
SDS (23) warga Jalan Damai, Gang Setia, Kelurahan Talang Mandi, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis tersangka saat ini mendekam di balik jeruji Mapolres Bengkalis.
Pada Rabu (27/10/21) sekira pukul 16.00 Wib Tim opsnal mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di Kelurahan Talang Mandi. Mendapat informasi tersebut dilakukan lidik.
Selanjutnya setelah diperoleh informasi yang akurat dihari yang sama sekira pukul 17.30 Wib Tim Melakukan penggerebekan disebuah rumah di Jalan Setia, Gang Damai.
Kemudian Tim melihat 2 orang berada di rumah tersebut dan dilakukan penangkapan dan 1 orang berinisial IK (DPO) berhasil melarikan diri.
“Saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan 6 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1,6 gram, 1 buah tas berwarna hitam berisi 1 buah sendok atau pipet sabu dan 1 bungkus plastik berisi plastik pack kosong,” kata Kasat narkoba Polres Bengkalis Iptu Toni Armando, SE, kepada Riau24jam.com Sabtu (30/10/21).
“Kemudian Tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu tersebut dan tersangka mengakui bahwa sabu tersebut miliknya yang didapat dari IK (DPO) di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis,” kata Toni.
Ia menjelaskan, tersangka bersama barang buktinya langsung digelandang ke Mapolres Bengkalis untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Kami saat ini sedang melakukan pendalaman lebih untuk mengetahui apakah ada keterlibatan pihak lain dalam kasus ini,” ungkapnya.
Ia menegaskan, tersangka dikenakan pasal Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman pidana paling singkat 4 tahun penjara dan maksimal 8 tahun,” pungkasnya.
Kolom Komentar post