DURI, RIAU24JAM.COM – Tiga bandar narkoba jenis sabu dengan total berat 5,4 gram dan ganja kering dengan berat 1,938 gram berhasil diringkus Satres Narkoba Polres Bengkalis di Duri – Riau.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka YI (27). Dia diamankan di sebuah kamar hotel di Jalan Hangtuah, Desa Simpang Padang, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Kamis (28/10/21).
“Dari tersangka YI ini ditemukan 1 paket diduga narkotika jenis sabu-sabu,” Kata Kapolres Bengkalis, AKBP Hendra Gunawan, SIK didampingi Kasat Narkoba IPTU Tony Armando, SE kepada Riau24jam.com, Sabtu (30/10/21).
Selanjutnya pada tangkapan kedua, Satnarkoba Polres Bengkalis mengamankan tersangka DM (20). Tersangka ini diringkus di Tepi Jalan di Jalan Hangtuah, Desa Simpang Padang, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
“Dari tangan tersangka DM dilakukan penggeledahan, kita menemukan 1 unit handphone merk realme. Kemudian Tim melanjutkan melakukan interogasi dan penggeledahan disebuah Kamar indekos tersangka YI dan DM di Jalan Tegal Sari, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis dan ditemukan sebuah kotak permen warna biru merk mentos berisi 22 paket diduga narkotika jenis sabu,” ujarnya.
Selanjutnya Tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu. YI dan DM mengakui bahwa sabu tersebut miliknya dimana mereka mendapatkan barang haram tersebut dari tersangka MAA (19) di Kecamatan Mandau.
Kemudian Tim melakukan pengejaran terhadap tersangka MAA. Sekira pukul 23.00 Wib, Tim melakukan pemancingan terhadap MAA dan berhasil menangkap tersangka ditepi Jalan di Jalan Tegal Sari.
Hanya kurung beberapa waktu tersangka terakhir atas nama MAA ikut diamankan di hari yang sama. Lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 bungkus berisi diduga narkotika jenis daun ganja kering, uang tunai Rp.500.000 dan 1 unit handphone merk xiaomi warna hitam dengan nomor simcard.
Kemudian Tim melakukan interogasi dan melanjutkan penggeledahan di rumah tersangka MAA di Jalan Tiung, Desa Balai Makam, kecamatan Bathin Solapan dan ditemukan sebuah tas dimana berisi 3 bungkus diduga narkotika jenis daun ganja kering.
Terhadap MAA dilakukan interogasi tentang asal muasal sabu dan ganja kering dan MAA mengakui sabu yang ada pada tersangka YI dan DM yang ditangkap sebelumnya melalui perantaranya dimana MAA mendapatkan dari seseorang berinisial F di Kecamatan Mandau dan daun ganja kering didapatkan dari seseorang berinisial H di Kota Dumai.
“Saat ini 3 tersangka penyalahgunaan narkoba ini telah berada di Mapolres Bengkalis, begitu pun dengan barang bukti. Dan saat ini kita masih melakukan pengembangan terkait jaringan para tersangka,” katanya.
Atas perbuatannya, semua tersangka dijerat pasal 114 ayat (1), pasal 111 ayat (1), dan Pasal 127 ayat(1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Tersangka akan diancam hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.(*)
Kolom Komentar post