BENGKALIS, RIAU24JAM.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis berhasil menangkap DA (28) Bin MS salah seorang tenaga honorer Satpol PP Kabupaten Bengkalis, warga Jalan Utama, Gg. SD, Desa Sebauk, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) narkoba dengan barang bukti sabu seberat 4 kilogram (kg).
Penangkapan terjadi pada hari jumat (29/10/2021) sekira pukul 07.00 Wib dilakukan penangkapan dirumah tersangka DA di Jalan Utama, Gg. SD, Desa Sebauk, Kecamatan Bengkalis.
Kemudian dilakukan interogasi terhadap tersangka. DA menerangkan bahwa pada hari Jumat (01/01/2021) lalu, sekira pukul 23.00 Wib AM alias Along datang kerumahnya untuk menitipkan 2 bungkus sabu dan 1 bungkus ribuan pil ekstasi. Akan tetapi 1 bungkus sabu dibawa kembali oleh AM.
Lalu 1 bungkus sabu dan 1 bungkus ribuan pil ekstasi yang bersama DA, ia sembunyikan di kebun belakang rumahnya selama 4 hari. Dan kemudian diambil oleh AD (DPO).
Kasat Narkoba Polres Bengkalis IPTU Toni Armando, SE didampingi kanit narkoba IPDA Alex Sinaga, SH membenarkan adanya penangkapan DPO narkoba, dan tersangka saat ini masih dalam proses penyelidikan dan mengamankan tersangka DA Bin MS.
“Iya benar penangkapan pelaku DPO narkoba telah berhasil ditangkap,” ujarnya kepada Riau24jam.com, Sabtu (30/10/2021).
”Para petugas melakukan penyelidikan berkat usaha akhirnya membuahkan hasil karena telah mendapatkan dan menangkap tersangka DA (28) bin MS,” Kata Toni.
”Tersangka DA telah di amankan di Mapolres Bengkalis. Atas perbuatannya pelaku akan di kenakan pasal Penyalahgunaan Narkoba,” Pungkasnya
Kolom Komentar post