BENGKALIS, RIAU24JAM.COM – Polres Bengkalis melalui Satresnarkoba berhasil mengungkap 4 kasus peredaran Narkotika jenis Sabu-Sabu dan ganja dengan total 4 tersangka di Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Minggu (25/7).
Keempat tersangka pelaku pengedar Sabu-Sabu dan ganja sudah diamankan berikut barang bukti untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolres Bengkalis AKBP HENDRA GUNAWAN, S.I.K.,MT, melalui Kasat Narkoba IPTU TONY ARMANDO, SE didampingi Kanit Narkoba IPDA ALEX SINAGA, SH mengungkapkan kronologis penangkapan keempat tersangka pengedar narkotika tersebut.
Minggu (25/7) sekira pukul 06.00 Wib pengungkapan kasus di dua lokasi yaitu di Jalan Utama Desa Penebal, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis di rumah tersangka MH alias Manap (25) dan di Jalan Sembada, Desa Pematang Duku, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis di rumah tersangka S alias pak Itam (47).
Dari tangan tersangka MH warga Dusun Simpang Mahang, Desa Penebal diamankan barang bukti sebanyak 0,3 gram Sabu-sabu, 2 unit gunting press, 1 unit handphone merk oppo A15 warna putih, 1 kotak penyimpan sabu, 8 bungkus plastik pack, 1 Ktp dan uang tunai Rp.250.000 hasil penjualan.
Barang haram ini didapat S (47) yang tinggal di Jalan Sembada, Desa pematang Duku, Kecamatan Bengkalis. Dari tangan S diamankan 1 paket narkotika jenis sabu seberat 0,6 gram, 1 unit handphone Strawberry warna biru, 1 unit gunting press, 1 unit gunting, 1 sendok sabu, 10 plastik pembungkus sabu dan uang tunai Rp.150.000 uang hasil penjualan.
Pada hari sabtu (25/07) sekira pukul 02.00 Wib Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada sebuah rumah di Desa Penebal sering dijadikan tempat untuk transaksi narkoba.
Mendapat informasi tersebut Tim Opsnal melakukan penyelidikan. Setelah diperoleh informasi yang akurat sekira pukul 06.00 Wib Tim Opsnal melakukan penggerebekan dan penggeledahan di sebuah rumah dan ditemukan MH beserta barang bukti. Kemudian dilakukan interogasi dari mana barang haram tersebut didapat, tersangka MH mengatakan mendapatkan dari tersangka S yang berdomisili di Pematang Duku.
Kemudian Tim Opsnal melakukan pengembangan kerumah tersangka S. Saat dilakukan penggerebekan ditemukan tersangka S dan dilakukan penggeledahan dirumah tersangka S dan ditemukan barang bukti yang disimpan di bawah papan.
Kemudian dilakukan interogasi terhadap tersangka S dari mana asal barang haram tersebut didapat, tersangka S mengatakan barang haram tersebut didapat dari tersangka MR alias Amat (DPO). Lalu Tim melanjutkan pengembangan ke rumah tersangka MR alias Amat, namun belum membuahkan hasil.
Selanjutnya di hari yang sama, Minggu (25/7) sekira pukul 18.00 Wib Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis kembali mendapatkan informasi bahwa ada seseorang laki-laki di Desa Pangkalan Batang sering mengedarkan narkotika jenis daun ganja kering.
Mendapat informasi tersebut dilakukan lidik. Sekira pukul 19.00 Wib Tim Opsnal melakukan Under Cover Buy terhadap target yang kemudian disepakati berjumpa di tepi Jalan Utama, Desa Pangkalan Batang, Kecamatan Bengkalis. Sekira pukul 20.00 Wib setelah berjumpa dan tersangka menunjukkan diduga narkotika daun ganja kering Tim Opsnal langsung menangkap dan mengamankan tersangka.
Saat dilakukan interogasi laki-laki tersebut bernama inisial A alias Ardi (26) warga Jalan M Toha, Desa Pangkalan Batang dan dilakukan penggeledahan didapati 6 bungkus diduga Narkotika jenis daun ganja kering seberat 31,4 gram, 1 unit handphone Oppo A12 warna hitam dan 1 KTP.
Kemudian Tim menanyakan dari mana daun ganja kering tersebut, tersangka A mengatakan mendapatkan dari tersangka AS alias Alex (25) warga Jalan Teluk Pisang, Desa Tanjung Pisang, Kecamatan Tasik Serai Putri yang berada di Kos nya Jalan Bantan, Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis.
Sekira pukul 23.00 Wib Tim Opsnal melakukan penggerebekan di Kos tersangka AS Jalan Bantan dan didapati AS didalam Kos tersebut dan diamankan 1 unit handphone Merk Oppo A5S warna biru dan 1 KTP.
Kemudian Tim melanjutkan interogasi terhadap tersangka dan menanyakan dari mana asal daun ganja kering tersebut, tersangka mengatakan daun ganja kering tersebut didapat dari tersangka Ijam (DPO) yang berdomisili di Belitung.
Kemudian keempat tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.(rb)
Kolom Komentar post