BATHINSOLAPAN, RIAU24JAM.COM – Sat Narkoba Polres Bengkalis, Selasa (18/05/21) mengungkap kasus peredaran sabu-sabu dan 1 (satu) unit senjata api (senpi) rakitan jenis revolver beserta 2 butir amunisi di Jalan Lintas Duri-Dumai Duri XIII, Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis. 6 (enam) orang, 1 (satu) diantaranya seorang wanita diringkus aparat berikut barang bukti narkoba jenis sabu-sabu.

Tersangka berinisial S (24). Barang bukti yang diamankan 2 paket Narkotika jenis sabu dan 1 unit handphone merk realme warna biru.
Informasi yang diperoleh dari Kasat Narkoba Iptu Toni Armando dan Kanit Narkoba Ipda Alex Sinaga, Selasa (18/05/21) sekira pukul 16.00 Wib, Tim Opsnal mendapat informasi yang akurat dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi narkoba di Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Selanjutnya Tim Opsnal melakukan penyelidikan sekira pukul 17.00 wib tim melihat target dan langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka S ditepi jalan di Jalan Lintas Duri-Dumai Desa Bumbung. Kemudian tim melakukan penggeledahan dan ditemukan 2 (dua) bungkus diduga Narkotika jenis sabu dan 1 unit handphone milik S merk realme warna biru dengan nomor sim card 082377018013.
Terhadap S dilakukan interogasi dan didapat pengakuan Narkotika jenis sabu tersebut didapat dari seorang bernama EBB (28) melalui perantara RS (34) di Kecamatan Bukit Kapur, Dumai.
Kemudian pada hari yang sama 18 mei 2021 sekira pukul 18.00 WIB tim melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka EBB (28) dan tersangka RS (34) di sebuah rumah di Jalan Kayu Kapur, Desa Bukit Nanas, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai.
Kemudian tim melakukan penggeledahan dan menyita 1 (satu) paket narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit handphone merk strawberry warna hitam, uang tunai Rp. 460.000, 1 (satu) bungkus plastik pack kosong. Dan tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu, kedua tersangka mengakui mendapatkan sabu dari tersangka RS (32).
Di hari berikutnya, rabu 19 mei 2021 sekira pukul 16.00 WIB tim opsnal melakukan pemancingan terhadap tersangka RS (32) dan tim berhasil menangkapnya di tepi Jalan Lintas Duri-Dumai, Duri XIII, Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Terhadap RS (32) dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit handphone merk samsung warna putih. Kemudian tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu tersebut, tersangka mengakui mendapatakan sabu tersebut dari tersangka BL (34).
Berdasarkan keterangan tersebut, tim langsung melakukan pengejaran dan penggerebekan kerumah tersangka BL (34) di Jalan Lama Duri XIII, Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis. Kemudian tim berhasil menangkap tersangka BL (34) dan 1 (satu) orang berinisial JFS (24) sebagai saksi dirumah tersebut.
Kemudian tim melakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) pucuk senjata api (senpi) rakitan jenis revolver, 2 (dua) butir amunisi, 1 (satu) bungkus plastik pack kosong, 1 (satu) unit handphone merk oppo warna hitam dan 1 (satu) unit handphone merk strawberry warna biru dengan nomor sim card 082288813117.
Selanjutnya tim melakukan interogasi terhadap tersangka BL (34) dan mengakui pernah memberikan narkotika jenis sabu kepada tersangka RS (32), tersangka menerangkan bahwa sabu tersebut didapatkan melalui perantara seseorang berinisial I di Kabupaten Bengkalis.
Terkait senjata api (senpi) ilegal rakitan berjenis revolver beserta 2 (dua) butir amunisi yang ditemukan di rumah tersangka BL (32), mengakui senjata api tersebut bukan miliknya dan hanya menyimpan saja dirumahnya, BL mengatakan senjata api dan 2 (dua) butir peluru tersebut milik saudara P (DPO).
Selanjutnya para tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Bengkalis guna penyidikan lebih lanjut.(*)
Editor: RL








Kolom Komentar post