BATHINSOLAPAN, RIAU24JAM.COM – Himpunan Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Sakai Riau (HPPMSR) mengatakan kepada awak media, mendesak agar instansi terkait segera menutup Pabrik Kelapa Sawit PT PAA Simpang Bangko, Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis. Perusahan itu diduga tidak mengikuti peraturan yang harus dijalankan oleh perseroan terbatas.
Dikatakan Iwan Saputra, pada 30 April 2021 kemarin, tim Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI mengecek limbah beracun di lokasi tersebut. Ini disinyalir sangat membahayakan lingkungan. Jika ini terbukti, maka ini adalah perbuatan merusak alam yang merugikan negara dan perbuatan yang melawan hukum.
“Kami sangat mengapresiasi Menteri LHK RI yang telah menurunkan tim ke perusahan tersebut dan kami akan mengawal proses ini hingga tuntas dan transparan,” ujar Ketua HPPMS-R Jumat (21/05/2021).
Selain itu, PKS PT PAA ini diduga kuat telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkalis Nomor 4 tahun 2004 tentang Tenaga Kerja Lokal. “Berdasarkan informasi dan data yang kita dapat, perusahan sudah berdiri kurang lebih 15 tahun dan diduga hanya mempekerjakan tenaga kerja lokal sekitar kurang lebih 40 persen,” kata Iwan Sakai.
Dalam aturan yang disebutkannya itu, dalam Pasal 9 ayat (1) dinyatakan, bagi pengusaha atau pengurus yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 7 Perda ini dapat dikenakan sanksi pidana kurungan selama lamanya 6 bulan atau denda setinggi tingginya Rp5 juta.
“Saya selaku pemuda Suku Sakai dan Pemuda Kabupaten Bengkalis tidak akan tinggal diam terhadap dugaan kejahatan yang dilakukan oleh terduga PKS PT PAA. Insya Allah, pekan depan akan kita laporkan perusahan ini ke penegak hukum,” tegas Iwan Sakai.
Dia menambahkan, tidak hanya satu atau dua saja permasalahan yang ada di perusahaan itu, pada pekan kemarin pihaknya mendapat informasi bahwasanya sawit petani setempat sangat sulit untuk dijual ke perusahaan tersebut.
“Ada mobil petani setempat sudah masuk ke PKS dari pukul 08.00 WIB. Ada mobil dari luar daerah ataupun jauh dari perusahaan tersebut masuk belakangan dan bisa langsung memotong antrian buah masyarakat sekitar,” kata Iwan.
“Tentunya perbuatan ini dapat kita nilai tidak baik dan merugikan masyarakat sekitar dan condong tidak peduli kepada buah masyarakat sekitar. Sedangkan perusahaan tersebut beroperasional di lingkungan masyarakat tersebut. Kami menduga kuat ada permainan busuk yang dilakukan oleh oknum manajemen PKS PT PAA inisial DV S,” pungkas Iwan.
Jika perusahaan itu tidak mampu mengakomodir masyarakat setempat, lanjut dia, lebih baik instansi terkait menyegel atau menutup PKS PT PAA, dari pada masyarakat dapat polusi dan suara ribut sedangkan perusahaan meraup keuntungan yang besar.
“Dan jika perusahaan ini tidak sadar akan kesalahannya dan tidak mau memperbaiki berbagai dugaan persoalan yang kami sampaikan, maka jalan terakhir kami yang akan menyadarkan dengan turun aksi di depan PKS PT PAA selama seminggu,” tutup Iwan Sakai.
Terkait hal ini, pihak perusahaan PT PAA Simpang Bangko sampai saat ini belum bisa di hubungi awak media.










Kolom Komentar post