BENGKALIS, RIAU24JAM.COM – Pemerintah Kabupaten Bengkalis, dimasa kepemimpinan Bupati Bengkalis, Kasmarni dan Wakil Bupati H Bagus Santoso, berkomitmen akan memerangi peredaran narkotika di Kabupaten Bengkalis. “Khususnya di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), kita akan buat langkah-langkah untuk memberi efek jerak bagi kalangan pegawai yang menggunakan narkoba,” ujar Wakil Bupati, H Bagus Santoso.
Ungkapan itu disampaikannya Wakil Bupati mewakili Bupati Bengkalis menerima audiensi bersama Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Kabupaten Bengkalis, untuk bersilaturahmi dan membahas upaya pemberantasan narkotika, di ruang rapat Wakil Bupati lantai II kantor Bupati Bengkalis, Senin (29/03/2021).
Wabup menyebutkan, saat ini Kabupaten Bengkalis berada di zona merah penyebaran Narkoba. Untuk itu, perlu kerja keras dan kerja aktif semua pihak untuk bersama-sama mengobati penyakit masyarakat dalam penyalahgunaan narkotika ini.
“Dengan adanya organisasi sosial seperti Granat ini, mari kita bersinergi. Karena kami, Bupati Bengkalis Ibu Kasmarni dan saya, berkomitmen untuk menekan zona merah penggunaan maupun menyebaran narkoba di Kabupaten Bengkalis ini,” harapnya.
Dalam audiensi ini juga diikuti Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan, Djamaludin, Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik, Johansyah Syafri dan Sekretaris Satpol-PP, Agusrizal, Ketua Granat Dikki Hendrik Sagala dan Ketua LAN, Efendi Basri beserta sejumlah pengurus Granat serta LAN Kabupaten Bengkalis.
Bersama Bupati, sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis, Wabup mengungkapkan akan coba berdiskusi membuat trobosan yang menghambat Pegawai Negeri Sipil (PNS) baik yang pengguna maupun akan mengguna narkoba, salah satunya dengan harus melampirkan tes urin setiap bulan sebagai syarat menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
“Wacana Ini akan coba kita bicarakan dulu. Karena sanksi PNS yang tersandung narkoba akan diberhentikan jika dipenjara minimal 2 tahun. Sementara laporan yang kita terima banyak PNS di kabupaten ini yang terlibat narkoba, namun sanksi yang diterima tidak mencapai 2 tahun, sehingga tidak berlaku sanksi keras khusus untuk statusnya sebagai PNS yang diberhentikan,” jelas Bagus.
Sementara itu Ketua DPC Granat Kabupaten Bengkalis, Dikki Hendrik Sagala mengaku turut prihatin atas ditangkapnya oknum aktivis penggiat anti narkoba di salah satu lembaga anti narkoba karena terlibat narkoba.
“Hal semacam itu katanya tidak harus terjadi, kalau benar-benar dipahami tugas dan fungsi lembaga anti narkoba itu sendiri,” ujar Dikki.








Kolom Komentar post