fbpx
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
RIAU24JAM.COM
  • Home
  • Riau24jam
  • Lifestyle
  • Review
  • Entertainment
  • DPRD Bengkalis
23 °c
Duri
26 ° Sun
26 ° Mon
26 ° Tue
27 ° Wed
Tidak ada hasil
Lihat seluruh hasil
  • Home
  • Riau24jam
  • Lifestyle
  • Review
  • Entertainment
  • DPRD Bengkalis
23 °c
Duri
26 ° Sun
26 ° Mon
26 ° Tue
27 ° Wed
Tidak ada hasil
Lihat seluruh hasil
RIAU24JAM.COM
Home Nasional

Jokowi Buka Pintu Izin Investasi untuk Industri Miras Besar sampai Eceran

oleh Leon
Sunday, 28 Feb 2021 | 23:02 WIB
dalam Nasional
35 1
0
Jokowi Buka Pintu Izin Investasi untuk Industri Miras Besar sampai Eceran
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsappBagikan ke Telegram

JAKARTA, RIAU24JAM.COM – Pemerintah menetapkan industri minuman keras sebagai daftar positif investasi (DPI) terhitung sejak tahun ini. Sebelumnya, industri tersebut masuk dalam kategori bidang usaha tertutup.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Beleid yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini telah ditandatangai Presiden Joko Widodo dan mulai berlaku per tanggal 2 Februari 2021.

Lebih lanjut, dalam lampiran III Perpres 10/2021, pemerintah mengatur ada empat klasifikasi miras yang masuk dalam daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu.

Pertama, industri minuman keras mengandung alkohol. Kedua, minuman keras mengandung alkohol berbahan anggur.

Berita Terkait

Lokasi judi sabung ayam, tempat ditembaknya tiga polisi Lampung. (Tommy Saputra/detikSumbagsel)

1 Warga Sipil Jadi Tersangka Kasus Judi Sabung Ayam Tewaskan 3 Polisi Lampung

20 March 2025
193
Kunjungi Blok Rokan, Menteri ESDM: Naikkan Produksi, Jaga Marwah Negara

Kunjungi Blok Rokan, Menteri ESDM: Naikkan Produksi, Jaga Marwah Negara

5 February 2025
430
Bupati Bengkalis Kunjungi IKN dan Hadiri Rakor bersama Presiden RI

Bupati Bengkalis Kunjungi IKN dan Hadiri Rakor bersama Presiden RI

13 August 2024
362

Adapun keduanya mempunya persyaratan yakni untuk penanaman modal baru hanya dapat dilakukan di Provinsi Bali, Provinsi Nusa Ternggara Timur (NTT), Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya serta kearifan lokal. Penanaman modal tersebut ditetapkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan usulan gubernur.

Ketiga, perdagangan eceran minuman keras dan beralkohol. Kempat, perdagangan eceran kaki lima minuman keras atau beralkohol. Namun, ada syaratnya yakni jaringan distribusi dan tempat harus disediakan secara khusus.

Merujuk Pasal 6 Perpres 10/2021 industri miras yang termasuk bidang usaha dengan persyaratan tertentu itu dapat diusahakan oleh investor asing, investor domestik, hingga koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Namun untuk investasi asing, hanya dapat melakukan kegiatan usahanya dalam skala usaha besar dengan nilai investasi lebih dari Rp 10 miliar di luar tanah dan bangunan.  Selain itu, investor asing wajib berbentuk perseroan terbatas (PT) berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di dalam wilayah negara Republik Indonesia.

Sebagai info, Perpres 10/2021 telah merevisi aturan sebelumnya yakni Perpres Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha Tertutup dan  Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakannya adanya Perperes 10/2021bertujuan untuk meningkatkan daya saing investasi dan mendoorng bidang usaha prioritas.

Melalui beleid tersebut, Bahlil juga menyampaikan bahwa investasi tertutup saat ini hanya ada enam antara lain budidaya industri narkoba, segala bentuk perjudian, penangkapan spesies ikan yang tercantum dalam appendix/CITES, pengembalian/pemanfaatan koral dari alam, senjata kimia, dan bahan kimia perusak ozon.

“Indonesia tidak boleh, harus jaga moral yang baik. Untuk karang-karang jadi tidak boleh diambil tapi yang dibudidaya alam boleh,” kata Bahlil saat konferensi pers Implementasi Undang-Undang Cipta kerja dalam Kemudahan Berusaha, Rabu (24/2).

Sumber : Gelora.co

Tags: HeadlineJokowiMirasNasional
Post Selanjutnya
Serah Terima Jabatan dan Pisah Sambut Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis Bersama Pejabat Bupati Bengkalis

Serah Terima Jabatan dan Pisah Sambut Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis Bersama Pejabat Bupati Bengkalis

Gubri Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi Massal Covid 19 Terhadap Pejabat Publik

Gubri Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi Massal Covid 19 Terhadap Pejabat Publik

Kolom Komentar post

Sosial Media

  • 3.9k Fans
  • 199 Subscribers

BeritaTerbaru

Jaga Kebersihan, Pemcam Mandau bersama TNI-Polri Gotong Royong di Jalan Lingkar Barat Duri

Jaga Kebersihan, Pemcam Mandau bersama TNI-Polri Gotong Royong di Jalan Lingkar Barat Duri

12 June 2025
389
PDC Program CSR yang Merujuk kepada Keberlanjutan Mengantar PDC Meraih TOP CSR Awards 2025

PDC Program CSR yang Merujuk kepada Keberlanjutan Mengantar PDC Meraih TOP CSR Awards 2025

12 June 2025
71

Fairspin Portugal: seleção de jogos, bónus, avaliações de jogadores

11 June 2025
35

Better On the web Black-jack Internet sites the real deal Money in 2025

11 June 2025
45
kitty core gangbang LetMeJerk tracer 3d porn jessica collins hot LetMeJerk katie cummings joi simply mindy walkthrough LetMeJerk german streets porn pornvideoshub LetMeJerk backroom casting couch lilly deutsche granny sau LetMeJerk latex lucy anal yudi pineda nackt LetMeJerk xshare con nicki minaj hentai LetMeJerk android 21 r34 hentaihaen LetMeJerk emily ratajkowski sex scene milapro1 LetMeJerk emy coligado nude isabella stuffer31 LetMeJerk widowmaker cosplay porn uncharted elena porn LetMeJerk sadkitcat nudes gay torrent ru LetMeJerk titless teen arlena afrodita LetMeJerk kether donohue nude sissy incest LetMeJerk jiggly girls league of legends leeanna vamp nude LetMeJerk fire emblem lucina nackt jessica nigri ass LetMeJerk sasha grey biqle
RIAU24JAM.COM

Dapatkan informasi terkini seputar Riau, Nasional dan Dunia di riau24jam.com - Berita dalam genggaman

Ikuti Kami

  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy

© 2021 RIAU24JAM - Bagian dari PT Karya Bangun Siberkom

Tidak ada hasil
Lihat seluruh hasil
  • Home
  • Riau24jam
  • Lifestyle
  • Review
  • Entertainment
  • DPRD Bengkalis

© 2021 RIAU24JAM - Bagian dari PT Karya Bangun Siberkom

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In