PEKANBARU-RIAU24JAM.COM– Menyambut Libur Nasional dan cuti bersama pada tanggal 28 Oktober – 1 November Gubernur Riau mengeluarkan surat edaran yang diperuntukkan kepada PNS dan NON-PNS dilingkungan pemerintahan Provinsi Riau tentang imbauan tidak bepergian keluar daerah.
Imbauan ini tidak hanya diperuntukan kepada jajaran PNS dan NON-PNS tapi juga masyarakat sipil untuk sementara tidak melakukan perjalanan keluar kota terlebih dahulu.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Riau kini telah memasuki zona merah COVID19 yang tersebar di Kota Pekanbaru, Kabupaten Pelalawan, Siak, Kuantan Singingi, Kampar, dan Kota Dumai.
Kolom Komentar post