BATHIN SOLAPAN, RIAU24JAM.COM — Peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polsek Mandau kembali terungkap. Seorang pria berinisial JS (25), warga Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara, diamankan polisi setelah diduga menguasai satu paket sabu di depan Gate 125, Kilometer 3, Desa Balai Makam, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Senin (19/10/2026) petang.
Penangkapan tersebut berlangsung sekitar pukul 17.50 WIB, berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim operasional Polsek Mandau bergerak ke tempat kejadian perkara untuk melakukan pemeriksaan.
Kapolsek Mandau, AKP I Made Pasek Saradahtam Bendesa, menjelaskan bahwa petugas langsung mengamankan JS setibanya di lokasi. Dalam pemeriksaan, polisi menemukan satu paket yang diduga narkotika jenis sabu di dalam tas selempang berwarna biru milik tersangka.
“Penangkapan ini berawal dari informasi yang kami terima terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di depan Gate 125, Kilometer 3, Desa Balai Makam. Tim Opsnal kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan seorang pria berinisial JS,” jelas Kapolsek Mandau.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni satu paket diduga sabu, satu unit telepon genggam, satu botol kecil berwarna hitam, serta satu tas sandang merek Eiger berwarna biru yang digunakan untuk menyimpan barang tersebut.
Dalam pemeriksaan awal, JS mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial A yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Berdasarkan keterangan awal tersangka, barang yang diduga narkotika jenis sabu tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial A. Keterangan ini masih menjadi bagian dari proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar I Made Pasek.
Polisi masih perlu mendalami keterangan tersangka untuk mengungkap asal-usul barang haram tersebut, termasuk menelusuri keberadaan orang yang disebut sebagai pemasok.
JS beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Mandau guna menjalani proses hukum lebih lanjut.









Kolom Komentar post