BENGKALIS, RIAU24JAM.COM — Menekan pelanggaran, mencegah kecelakaan, dan mengurangi fatalitas korban menjadi fokus Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 yang dipersiapkan Polres Bengkalis. Penertiban akan diarahkan pada pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan, dengan mengedepankan edukasi, pencegahan, serta penegakan hukum secara profesional.
Kesiapan operasi tersebut dimatangkan melalui Latihan Praoperasi (Latpraops) Patuh Lancang Kuning 2026 di Aula Tantya Sudhirajati Polres Bengkalis, Jalan Pertanian, Kabupaten Bengkalis, Sabtu (24/10/2026), sekitar pukul 09.00 WIB.
Kegiatan dipimpin Kapolres Bengkalis AKBP Eko Rubiyanto, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Wakapolres Kompol Ridho Prasetia, S.I.K., M.I.K., serta diikuti para pejabat utama dan personel yang terlibat dalam operasi.
Dalam arahannya, Kapolres menekankan bahwa kesiapan personel dan ketepatan strategi harus berjalan beriringan dengan komitmen meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap keselamatan berlalu lintas.
“Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 bukan semata-mata tentang penindakan pelanggaran, tetapi juga upaya membangun kesadaran masyarakat agar lebih disiplin dan bertanggung jawab dalam berlalu lintas. Kami mengedepankan langkah edukatif dan pencegahan, disertai penegakan hukum yang profesional, proporsional, dan sesuai ketentuan,” tegas AKBP Eko Rubiyanto.
Sejumlah materi strategis dibahas dalam Latpraops tersebut, meliputi rencana pelaksanaan operasi, analisis potensi kerawanan, pemetaan sasaran, strategi penegakan hukum, serta langkah pencegahan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.
Materi disampaikan oleh Kasubbagbinops Irsanuddin Harahap, S.H., M.H., Kasat Intelkam AKP Endang Kusma Jaya, S.H., M.H., dan Kasat Lantas AKP Erwan Marchdonida, S.Tr.K., S.I.K., M.H.
Dalam pelaksanaannya, Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 akan mengedepankan pendekatan preemtif dan preventif melalui edukasi, sosialisasi, imbauan, pengaturan, penjagaan, serta patroli lalu lintas. Penegakan hukum dilakukan secara profesional dan proporsional, dengan mengoptimalkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) serta pemberian teguran edukatif sesuai ketentuan yang berlaku.
Adapun sasaran operasi mencakup sejumlah pelanggaran yang berisiko terhadap keselamatan pengguna jalan, di antaranya penggunaan telepon genggam saat berkendara, pengendara di bawah umur, tidak menggunakan helm berstandar SNI, tidak memakai sabuk pengaman, melawan arus, penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar, serta pelanggaran rambu dan marka jalan.
Kapolres juga menekankan pentingnya kesiapan menyeluruh, mulai dari administrasi, kelengkapan perorangan hingga sarana dan prasarana pendukung. Personel diminta aktif menyosialisasikan operasi kepada masyarakat, termasuk melalui media sosial, agar tujuan dan sasaran operasi dapat dipahami secara luas.
Penindakan berupa tilang, sebagaimana ditekankan dalam arahan kegiatan, harus dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan, termasuk oleh personel yang memiliki sertifikasi yang dipersyaratkan. Setiap tindakan juga harus mengedepankan transparansi, profesionalisme, dan akuntabilitas, dengan tetap memperhatikan keselamatan petugas maupun pengguna jalan.
Melalui Latpraops ini, Polres Bengkalis berharap pelaksanaan Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 berjalan optimal, meningkatkan disiplin masyarakat, menekan angka pelanggaran dan kecelakaan, serta mengurangi fatalitas korban di wilayah Kabupaten Bengkalis.
Keberhasilan operasi tidak hanya diukur dari banyaknya pelanggaran yang ditindak, tetapi juga dari tumbuhnya kepatuhan masyarakat dan meningkatnya kesadaran bahwa keselamatan berlalu lintas merupakan tanggung jawab bersama.
Polisi bersama masyarakat, mewujudkan lalu lintas yang tertib, aman, dan berkeselamatan.**








Kolom Komentar post