fbpx
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
RIAU24JAM.COM
  • Home
  • Riau24jam
  • Lifestyle
  • Review
  • Entertainment
  • DPRD Bengkalis
23 °c
Duri
26 ° Ming
26 ° Sen
26 ° Sel
27 ° Rab
Tidak ada hasil
Lihat seluruh hasil
  • Home
  • Riau24jam
  • Lifestyle
  • Review
  • Entertainment
  • DPRD Bengkalis
23 °c
Duri
26 ° Ming
26 ° Sen
26 ° Sel
27 ° Rab
Tidak ada hasil
Lihat seluruh hasil
RIAU24JAM.COM
Home Riau24jam

PN Bengkalis Nyatakan Rudi Saputra Tak Bersalah, Menegaskan Esensi Pembuktian

oleh Leon
Selasa, 20 Okt 2026 | 21:46 WIB
dalam Riau24jam
10 1
0
PN Bengkalis Nyatakan Rudi Saputra Tak Bersalah, Menegaskan Esensi Pembuktian
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsappBagikan ke Telegram

BENGKALIS, RIAU24JAM.COM — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis menyatakan Rudi Saputra tidak bersalah dalam perkara tindak pidana ringan (tipiring) terkait dugaan pengeroyokan di Jalan Pertanian, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Putusan yang dibacakan pada Selasa (20/10/2026) itu menjadi babak penting dalam perkara laporan balik terhadap Rudi, yang sebelumnya diketahui berstatus sebagai korban dalam insiden pengeroyokan tersebut.

Sidang yang digelar secara daring melalui aplikasi Zoom itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Mas Toha Wiku Aji, S.H., M.H. Persidangan turut dihadiri penyidik pelapor dari Polsek Mandau, Briptu Benediktus Juan, S.H.

Perkara ini bermula dari insiden pengeroyokan yang terjadi pada 2 Mei 2026 sekitar pukul 20.30 WIB di Jalan Pertanian, Kecamatan Mandau.

Dalam perkara sebelumnya, Abdul Rahman telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan. Putusan tersebut disebut telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Saat ini, Abdul Rahman menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkalis.

Baca Juga:   Polsek Mandau Ringkus Pria Asal Sumut di Gate 125 Balai Makam, Satu Paket Sabu Disita

Berita Terkait

Kajati Riau Sambangi Panti Asuhan Dayang Dermah Bengkalis, Hadirkan Kepedulian untuk Anak Yatim

Kajati Riau Sambangi Panti Asuhan Dayang Dermah Bengkalis, Hadirkan Kepedulian untuk Anak Yatim

20 Oktober 2026
80
Polsek Mandau Ringkus Pria Asal Sumut di Gate 125 Balai Makam, Satu Paket Sabu Disita

Polsek Mandau Ringkus Pria Asal Sumut di Gate 125 Balai Makam, Satu Paket Sabu Disita

20 Oktober 2026
61
Merawat Legenda, Menghidupkan Budaya: Batik Dumai Menapak Panggung Dunia

Merawat Legenda, Menghidupkan Budaya: Batik Dumai Menapak Panggung Dunia

16 Oktober 2026
46

Tidak puas dengan putusan tersebut, Abdul Rahman kemudian melaporkan balik Rudi Saputra, yang sebelumnya berstatus sebagai korban dalam perkara pengeroyokan yang sama. Laporan balik itu selanjutnya diproses hingga bergulir ke persidangan tipiring di PN Bengkalis.

Dalam persidangan, majelis hakim mendengarkan keterangan para pihak untuk mengurai kembali kronologi kejadian. Keterangan saksi pelapor maupun saksi dari pihak Rudi menjadi bagian dari proses pemeriksaan guna memberikan gambaran mengenai peristiwa yang dipersoalkan.

Untuk memperkuat keterangan di persidangan, majelis hakim mengambil sumpah terhadap para saksi. Mereka terdiri atas Adelia sebagai saksi pelapor serta M. Abdullah dan Isca Pratiwi sebagai saksi dari pihak Rudi Saputra.

Baca Juga:   Dugaan Kejahatan Seksual terhadap Korban Berkebutuhan Khusus, Dua Pria Diamankan Polsek Mandau

Setelah menjalani rangkaian persidangan selama beberapa jam, majelis hakim membacakan putusan sekitar pukul 17.30 WIB. Dalam putusan tersebut, Rudi Saputra dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan dari tuntutan hukum.

Menanggapi putusan itu, Rudi Saputra menegaskan bahwa proses hukum harus menjadi ruang untuk menguji setiap tuduhan berdasarkan fakta dan alat bukti, bukan sekadar klaim sepihak. Ia menyatakan menghormati majelis hakim yang telah memeriksa dan memutus perkara tersebut.

“Putusan ini menjadi jawaban bahwa setiap tuduhan harus diuji melalui fakta dan proses hukum, bukan sekadar klaim. Saya menghormati majelis hakim yang telah memeriksa perkara ini. Bagi saya, keadilan bukan tentang siapa yang paling keras menyampaikan tuduhan, melainkan tentang siapa yang mampu membuktikan kebenaran berdasarkan fakta dan hukum. Saya berharap putusan ini menjadi pelajaran bahwa hukum harus ditempatkan di atas kepentingan pribadi dan setiap orang berhak memperoleh keadilan secara objektif,” tegas Rudi Saputra.

Baca Juga:   WN India Ditemukan Meninggal di Hotel Grand Zuri Duri, Penyebab Kematian Masih Misterius

Pernyataan tersebut mencerminkan harapan agar proses hukum tetap menjadi rujukan utama dalam menyelesaikan sengketa, sekaligus mengingatkan bahwa tuduhan terhadap seseorang harus diuji melalui mekanisme peradilan yang berlaku.

Putusan ini sekaligus menegaskan pentingnya menempatkan fakta persidangan, keterangan saksi, alat bukti, dan pertimbangan hukum sebagai landasan dalam menilai suatu perkara. Laporan maupun tuduhan tidak dengan sendirinya membuktikan seseorang bersalah; penilaian hukum harus didasarkan pada pemeriksaan yang objektif oleh majelis hakim.

Dengan putusan tersebut, perkara tipiring yang menjerat Rudi Saputra memasuki babak akhir di tingkat persidangan yang digelar pada Selasa itu. Kepastian mengenai amar putusan dan status hukum perkara tetap merujuk pada salinan resmi putusan PN Bengkalis.**

Tags: bengkalisHeadlinePN Bengkalisriau24jam

Kolom Komentar post

Sosial Media

  • 3.9k Fans
  • 199 Subscribers

BeritaTerbaru

PN Bengkalis Nyatakan Rudi Saputra Tak Bersalah, Menegaskan Esensi Pembuktian

PN Bengkalis Nyatakan Rudi Saputra Tak Bersalah, Menegaskan Esensi Pembuktian

20 Oktober 2026
96
Kajati Riau Sambangi Panti Asuhan Dayang Dermah Bengkalis, Hadirkan Kepedulian untuk Anak Yatim

Kajati Riau Sambangi Panti Asuhan Dayang Dermah Bengkalis, Hadirkan Kepedulian untuk Anak Yatim

20 Oktober 2026
80
Polsek Mandau Ringkus Pria Asal Sumut di Gate 125 Balai Makam, Satu Paket Sabu Disita

Polsek Mandau Ringkus Pria Asal Sumut di Gate 125 Balai Makam, Satu Paket Sabu Disita

20 Oktober 2026
61
Paralegal Bootcamp Batch II: LBH PHIGMA Jakarta Selatan Pertajam Kompetensi, Teguhkan Integritas Hukum

Paralegal Bootcamp Batch II: LBH PHIGMA Jakarta Selatan Pertajam Kompetensi, Teguhkan Integritas Hukum

19 Oktober 2026
92
kitty core gangbang LetMeJerk tracer 3d porn jessica collins hot LetMeJerk katie cummings joi simply mindy walkthrough LetMeJerk german streets porn pornvideoshub LetMeJerk backroom casting couch lilly deutsche granny sau LetMeJerk latex lucy anal yudi pineda nackt LetMeJerk xshare con nicki minaj hentai LetMeJerk android 21 r34 hentaihaen LetMeJerk emily ratajkowski sex scene milapro1 LetMeJerk emy coligado nude isabella stuffer31 LetMeJerk widowmaker cosplay porn uncharted elena porn LetMeJerk sadkitcat nudes gay torrent ru LetMeJerk titless teen arlena afrodita LetMeJerk kether donohue nude sissy incest LetMeJerk jiggly girls league of legends leeanna vamp nude LetMeJerk fire emblem lucina nackt jessica nigri ass LetMeJerk sasha grey biqle
RIAU24JAM.COM

Dapatkan informasi terkini seputar Riau, Nasional dan Dunia di riau24jam.com - Berita dalam genggaman

Ikuti Kami

  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy

© 2021 RIAU24JAM - Bagian dari PT Karya Bangun Siberkom

Tidak ada hasil
Lihat seluruh hasil
  • Home
  • Riau24jam
  • Lifestyle
  • Review
  • Entertainment
  • DPRD Bengkalis

© 2021 RIAU24JAM - Bagian dari PT Karya Bangun Siberkom

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In