BENGKALIS, RIAU24JAM.COM — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis menyatakan Rudi Saputra tidak bersalah dalam perkara tindak pidana ringan (tipiring) terkait dugaan pengeroyokan di Jalan Pertanian, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Putusan yang dibacakan pada Selasa (20/10/2026) itu menjadi babak penting dalam perkara laporan balik terhadap Rudi, yang sebelumnya diketahui berstatus sebagai korban dalam insiden pengeroyokan tersebut.
Sidang yang digelar secara daring melalui aplikasi Zoom itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Mas Toha Wiku Aji, S.H., M.H. Persidangan turut dihadiri penyidik pelapor dari Polsek Mandau, Briptu Benediktus Juan, S.H.
Perkara ini bermula dari insiden pengeroyokan yang terjadi pada 2 Mei 2026 sekitar pukul 20.30 WIB di Jalan Pertanian, Kecamatan Mandau.
Dalam perkara sebelumnya, Abdul Rahman telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan. Putusan tersebut disebut telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Saat ini, Abdul Rahman menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkalis.
Tidak puas dengan putusan tersebut, Abdul Rahman kemudian melaporkan balik Rudi Saputra, yang sebelumnya berstatus sebagai korban dalam perkara pengeroyokan yang sama. Laporan balik itu selanjutnya diproses hingga bergulir ke persidangan tipiring di PN Bengkalis.
Dalam persidangan, majelis hakim mendengarkan keterangan para pihak untuk mengurai kembali kronologi kejadian. Keterangan saksi pelapor maupun saksi dari pihak Rudi menjadi bagian dari proses pemeriksaan guna memberikan gambaran mengenai peristiwa yang dipersoalkan.
Untuk memperkuat keterangan di persidangan, majelis hakim mengambil sumpah terhadap para saksi. Mereka terdiri atas Adelia sebagai saksi pelapor serta M. Abdullah dan Isca Pratiwi sebagai saksi dari pihak Rudi Saputra.
Setelah menjalani rangkaian persidangan selama beberapa jam, majelis hakim membacakan putusan sekitar pukul 17.30 WIB. Dalam putusan tersebut, Rudi Saputra dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan dari tuntutan hukum.
Menanggapi putusan itu, Rudi Saputra menegaskan bahwa proses hukum harus menjadi ruang untuk menguji setiap tuduhan berdasarkan fakta dan alat bukti, bukan sekadar klaim sepihak. Ia menyatakan menghormati majelis hakim yang telah memeriksa dan memutus perkara tersebut.
“Putusan ini menjadi jawaban bahwa setiap tuduhan harus diuji melalui fakta dan proses hukum, bukan sekadar klaim. Saya menghormati majelis hakim yang telah memeriksa perkara ini. Bagi saya, keadilan bukan tentang siapa yang paling keras menyampaikan tuduhan, melainkan tentang siapa yang mampu membuktikan kebenaran berdasarkan fakta dan hukum. Saya berharap putusan ini menjadi pelajaran bahwa hukum harus ditempatkan di atas kepentingan pribadi dan setiap orang berhak memperoleh keadilan secara objektif,” tegas Rudi Saputra.
Pernyataan tersebut mencerminkan harapan agar proses hukum tetap menjadi rujukan utama dalam menyelesaikan sengketa, sekaligus mengingatkan bahwa tuduhan terhadap seseorang harus diuji melalui mekanisme peradilan yang berlaku.
Putusan ini sekaligus menegaskan pentingnya menempatkan fakta persidangan, keterangan saksi, alat bukti, dan pertimbangan hukum sebagai landasan dalam menilai suatu perkara. Laporan maupun tuduhan tidak dengan sendirinya membuktikan seseorang bersalah; penilaian hukum harus didasarkan pada pemeriksaan yang objektif oleh majelis hakim.
Dengan putusan tersebut, perkara tipiring yang menjerat Rudi Saputra memasuki babak akhir di tingkat persidangan yang digelar pada Selasa itu. Kepastian mengenai amar putusan dan status hukum perkara tetap merujuk pada salinan resmi putusan PN Bengkalis.**






Kolom Komentar post