DURI, RIAU24JAM.COM — Polemik pemberitaan dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Desa Muara Basung, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, memasuki babak baru. Depi Rusdianto, Hulubalang Tameng Adat Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Bathin Solapan, menyatakan keberatan atas pemberitaan yang mengaitkan namanya dengan dugaan pembagian keuntungan dari aktivitas tersebut bersama Kapolsek Pinggir.
Merasa nama baik dan reputasinya dirugikan, Depi menyatakan akan mengadukan persoalan itu kepada Dewan Pers. Ia meminta pemberitaan yang menyeret namanya ditelaah secara objektif, khususnya menyangkut akurasi informasi, verifikasi fakta, keberimbangan, dan pemenuhan hak jawab.
Dalam keterangannya kepada awak media, Minggu (25/10/2026), Depi menegaskan bahwa setiap informasi yang menyangkut reputasi seseorang harus memiliki landasan faktual yang jelas. Terlebih, jika informasi tersebut memuat dugaan keterlibatan seseorang dalam aktivitas yang berpotensi melanggar hukum.
“Saya sangat menyayangkan pemberitaan yang mengaitkan nama saya dengan dugaan pembagian keuntungan dari aktivitas penimbunan BBM bersubsidi bersama Kapolsek Pinggir,” ujar Depi.
Menurutnya, pemberitaan mengenai dugaan pelanggaran hukum tidak cukup hanya bertumpu pada informasi yang beredar. Diperlukan verifikasi, konfirmasi kepada pihak-pihak yang disebut, serta penyajian informasi secara proporsional agar dugaan tidak berkembang menjadi kesimpulan sepihak di ruang publik.
“Menurut saya, pemberitaan tersebut telah merugikan nama baik dan reputasi saya. Setiap tuduhan yang dipublikasikan seharusnya didukung fakta dan bukti yang jelas serta melalui proses konfirmasi yang berimbang,” lanjutnya.
Depi menegaskan, keberatannya bukan berarti menafikan kemerdekaan pers. Ia memahami pers memiliki peran penting dalam mengawasi kepentingan publik, termasuk mengungkap dugaan penyimpangan distribusi BBM bersubsidi. Namun, menurutnya, fungsi kontrol tersebut harus dijalankan dengan tetap berpegang pada profesionalisme dan Kode Etik Jurnalistik.
Atas dasar itu, Depi berencana menempuh mekanisme pengaduan kepada Dewan Pers untuk meminta penilaian atas pemberitaan yang dipersoalkannya.
“Atas pemberitaan yang saya nilai telah merugikan nama baik saya, saya akan mengajukan pengaduan resmi kepada Dewan Pers agar persoalan ini diperiksa secara objektif sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Gudang Ditinjau, Aktivitas Tidak Terlihat Saat Kunjungan
Di tengah polemik yang berkembang, awak media melakukan peninjauan langsung ke gudang di Desa Muara Basung yang dikaitkan dengan dugaan penimbunan BBM bersubsidi.
Berdasarkan pengamatan di lokasi pada Sabtu (24/10/2026), gudang tersebut terlihat kosong. Awak media tidak menemukan aktivitas penimbunan BBM yang sedang berlangsung ketika peninjauan dilakukan.
Namun, temuan tersebut memiliki batas yang perlu ditegaskan. Kondisi gudang pada saat kunjungan tidak serta-merta membuktikan bahwa aktivitas penimbunan pernah terjadi, maupun memastikan bahwa aktivitas serupa tidak pernah berlangsung sebelumnya. Penilaian yang menyeluruh memerlukan pemeriksaan terhadap bukti, data, riwayat aktivitas, dan keterangan pihak-pihak terkait.
Dengan demikian, pengamatan lapangan pada satu waktu tertentu harus ditempatkan sebagai fakta terbatas sesuai waktu dan kondisi ketika peninjauan dilakukan, bukan sebagai kesimpulan final atas dugaan yang beredar.
Sementara itu, informasi yang mengaitkan nama Depi dengan dugaan pembagian keuntungan bersama Kapolsek Pinggir disebut turut beredar melalui platform TikTok. Akan tetapi, peredaran informasi di media sosial tidak dengan sendirinya menjadi bukti atas kebenaran substansi tuduhan tersebut.
Dugaan Penyimpangan Perlu Ditelusuri, Tuduhan Harus Terverifikasi
Dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat. Distribusi solar bersubsidi memiliki tujuan tertentu dan harus diawasi agar tepat sasaran. Karena itu, setiap indikasi penyimpangan patut ditelusuri secara serius oleh pihak berwenang.
Namun, keseriusan suatu isu tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan ketelitian dalam pemberitaan. Ada perbedaan mendasar antara mengungkap dugaan, menyajikan hasil verifikasi, dan menyatakan seseorang terbukti terlibat. Ketiganya memiliki konsekuensi yang berbeda, baik secara jurnalistik maupun hukum.
Prinsip keberimbangan juga menuntut agar pihak yang disebut dalam pemberitaan memperoleh kesempatan yang layak untuk memberikan penjelasan. Apabila konfirmasi belum diperoleh, keadaan tersebut semestinya dijelaskan secara transparan, bukan dibiarkan menimbulkan kesan bahwa dugaan yang disampaikan telah terkonfirmasi.
Dalam perkara ini, klarifikasi dari media yang menerbitkan pemberitaan dan pihak kepolisian terkait masih diperlukan untuk menjelaskan dasar informasi yang dipublikasikan. Langkah tersebut penting agar masyarakat memperoleh gambaran yang lebih utuh, bukan sekadar potongan informasi yang berkembang di ruang digital.
Di sisi lain, rencana pengaduan Depi kepada Dewan Pers merupakan langkah yang dapat ditempuh untuk mempersoalkan pemberitaan melalui mekanisme yang tersedia. Penilaian atas dugaan pelanggaran etik jurnalistik tetap menjadi kewenangan lembaga sesuai prosedur yang berlaku.
Hingga tersedia bukti dan keterangan yang dapat diverifikasi, dugaan yang beredar tidak semestinya diperlakukan sebagai fakta yang telah terbukti. Prinsip yang sama berlaku terhadap hasil peninjauan gudang: temuan pada satu waktu tidak cukup untuk menarik kesimpulan menyeluruh mengenai aktivitas pada waktu lain.
Depi berharap polemik tersebut diselesaikan secara profesional melalui mekanisme yang berlaku. Pada akhirnya, kemerdekaan pers dan perlindungan terhadap reputasi seseorang bukanlah dua kepentingan yang harus dipertentangkan. Keduanya justru bertemu pada satu prinsip mendasar: informasi kepada publik harus disampaikan secara akurat, terverifikasi, adil, dan bertanggung jawab.**






Kolom Komentar post