MANDAU, RIAU24JAM.COM — Polsek Mandau mengamankan seorang pemuda berinisial RS (19), yang diduga terlibat dalam kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur di Jalan Babussalam, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
RS diamankan tim opsnal Polsek Mandau pada Sabtu (24/10/2026) sekitar pukul 23.10 WIB di Jalan Taqwa, Kelurahan Air Jamban. Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan dugaan kekerasan yang terjadi pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 16.15 WIB.
Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Saradahtam Bendesa menjelaskan, peristiwa itu bermula ketika korban berinisial RPS, yang merupakan anak pelapor, menghubungi orang tuanya melalui telepon seluler dan memberitahukan bahwa dirinya diduga dikeroyok oleh sejumlah orang.
Mendapat kabar tersebut, pelapor segera menuju lokasi. Dalam perjalanan, pelapor bertemu dengan korban, kemudian keduanya mendatangi tempat kejadian perkara untuk mencari tahu pihak yang diduga melakukan kekerasan.
“Berdasarkan keterangan yang kami terima, pelapor mendapat informasi bahwa salah satu orang yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut adalah RS. Jumlah orang yang disebut terlibat diperkirakan sekitar lima orang,” jelas AKP I Made Pasek Saradahtam Bendesa.
Kapolsek menerangkan, dugaan kekerasan itu dipicu persoalan antara korban dan adik kandung RS. Perselisihan tersebut diduga memancing emosi RS hingga berujung pada tindakan kekerasan terhadap korban.
Menindaklanjuti informasi mengenai keberadaan terduga pelaku, tim opsnal Polsek Mandau bergerak menuju Jalan Taqwa, Kelurahan Air Jamban, pada Sabtu malam. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan RS untuk menjalani pemeriksaan.
“Setelah diamankan dan dilakukan interogasi awal, yang bersangkutan mengakui telah melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur. Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Polsek Mandau untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Dalam perkara ini, polisi menyebut penanganan dilakukan berdasarkan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.**






Kolom Komentar post