fbpx
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
RIAU24JAM.COM
  • Home
  • Riau24jam
  • Lifestyle
  • Review
  • Entertainment
  • DPRD Bengkalis
23 °c
Duri
26 ° Ming
26 ° Sen
26 ° Sel
27 ° Rab
Tidak ada hasil
Lihat seluruh hasil
  • Home
  • Riau24jam
  • Lifestyle
  • Review
  • Entertainment
  • DPRD Bengkalis
23 °c
Duri
26 ° Ming
26 ° Sen
26 ° Sel
27 ° Rab
Tidak ada hasil
Lihat seluruh hasil
RIAU24JAM.COM
Home Bathin Solapan

DPRD Bengkalis Fasilitasi Aspirasi Kelompok Tani, Kepastian Plasma PT Tumpuan Ditagih

oleh Leon
Kamis, 22 Okt 2026 | 13:13 WIB
dalam Bathin Solapan
20 0
0
DPRD Bengkalis Fasilitasi Aspirasi Kelompok Tani, Kepastian Plasma PT Tumpuan Ditagih
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsappBagikan ke Telegram

BATHIN SOLAPAN, RIAU24JAM.COM — Perjuangan masyarakat Desa Petani, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, untuk memperoleh manfaat dari kewajiban pembangunan kebun masyarakat oleh perusahaan perkebunan memasuki babak penting. Di tengah komitmen PT Tumpuan untuk menindaklanjuti kewajibannya, persoalan HGU lama, ketersediaan lahan, skema pemenuhan kewajiban, hingga kriteria penerima manfaat masih membutuhkan kejelasan.

Persoalan tersebut mengemuka dalam sosialisasi dan pembahasan pelaksanaan Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat (FKPM) di Aula Kantor Camat Bathin Solapan, Kamis (22/10/2026). Pertemuan itu menghadirkan unsur DPRD Bengkalis, Pemerintah Kecamatan Bathin Solapan, Dinas Perkebunan Kabupaten Bengkalis, serta perwakilan kelompok tani dan pihak terkait.

Wakil Ketua I DPRD Bengkalis, M. Arsya Fadillah, S.IP., menegaskan bahwa proses penyelesaian harus dikawal bersama agar komitmen yang telah dibangun tidak kandas akibat perbedaan pandangan maupun hambatan dalam tahapan administrasi.

Menurutnya, tujuan utama pembahasan tersebut adalah memastikan masyarakat Desa Petani memperoleh manfaat nyata dari pelaksanaan kewajiban perusahaan, bukan sekadar menghasilkan kesepakatan di atas kertas.

Berita Terkait

Foto: Ilustrasi/Rb/R24j

Dua SPPG Bathin Solapan Disetop 10 Hari, BGN Soroti KPM, Korwil: Dapur Sedang Dibenahi

28 Agustus 2026
335
Merawat Warisan, Menguatkan Jati Diri: Festival Budaya Simpang Padang Semarakkan Hari Jadi Bengkalis ke-514

Merawat Warisan, Menguatkan Jati Diri: Festival Budaya Simpang Padang Semarakkan Hari Jadi Bengkalis ke-514

1 Agustus 2026
118
Pj Kades Simpang Padang: Satu Staf Tinggalkan Cek Urin, Keberadaannya Belum Diketahui

Pj Kades Simpang Padang: Satu Staf Tinggalkan Cek Urin, Keberadaannya Belum Diketahui

16 Juli 2026
710

“Kita bisa sampai pada titik ini karena adanya keinginan dan komitmen bersama. Jangan sampai perjuangan yang telah kita bangun justru kembali mengalami hambatan akibat perbedaan atau tindakan kita sendiri,” ujarnya dalam sambutan.

Arsya mengajak seluruh pihak menjaga proses tersebut agar berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Ia berharap pembahasan mengenai perhitungan dan penetapan manfaat bagi masyarakat dapat memberikan kepastian sekaligus menjadi landasan penyelesaian persoalan yang selama ini diperjuangkan kelompok tani.

Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat agar hasil perjuangan tersebut dapat dirasakan secara berkelanjutan.

Disbun: Pelaksanaan FKPM Harus Mengikuti Tahapan Regulasi

Dalam pemaparannya, perwakilan Dinas Perkebunan Kabupaten Bengkalis, Wazir, menjelaskan bahwa pelaksanaan FKPM harus mengikuti mekanisme yang ditetapkan pemerintah. Pembangunan kebun masyarakat melalui pola kemitraan menjadi salah satu bentuk pelaksanaan, sedangkan alternatif usaha produktif dapat dipertimbangkan apabila ketersediaan lahan terbukti tidak mencukupi atau secara teknis tidak memungkinkan.

Ia menyebutkan, Kabupaten Bengkalis memiliki 11 perusahaan yang menjalankan usaha perkebunan. Pemerintah, kata dia, terus mendorong perusahaan yang memiliki kewajiban agar melaksanakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Terkait PT Tumpuan, Wazir menyampaikan bahwa perusahaan telah menunjukkan komitmen untuk menindaklanjuti kewajiban tersebut. Sosialisasi awal telah dilaksanakan di Kantor Desa Petani pada Rabu (30/9/2026).

Baca Juga:   Diduga Curi Komponen Tembaga di Warehouae PT PHR, Karyawan PT RSI Diamankan di Gate 125

Namun, pelaksanaan selanjutnya masih membutuhkan sejumlah tahapan, terutama verifikasi ketersediaan lahan, penetapan calon penerima manfaat, serta penghitungan nilai kewajiban apabila skema pembangunan kebun tidak dapat diterapkan.

Menurut Wazir, apabila lahan untuk pembangunan kebun masyarakat memang tidak tersedia atau tidak mencukupi, kondisi tersebut harus dibuktikan melalui dokumen resmi. Berita acara dan keterangan dari pihak terkait menjadi bagian penting sebelum proses penghitungan dilanjutkan.

“Harus dipastikan terlebih dahulu apakah lahan untuk pembangunan kebun masyarakat memang tidak tersedia atau tidak mencukupi. Setelah itu, barulah tahapan berikutnya dapat diproses sesuai mekanisme yang berlaku,” demikian substansi penjelasannya.

Ia menerangkan, apabila persyaratan terpenuhi, penghitungan nilai optimum produksi atau NOP dapat diajukan melalui pemerintah provinsi. Proses penghitungan melibatkan dinas perkebunan provinsi, dinas kabupaten, perusahaan, dan masyarakat terkait.

Hasil penghitungan tersebut selanjutnya disampaikan kepada Direktorat Jenderal Perkebunan untuk dievaluasi dan ditetapkan sesuai ketentuan. Nilai yang ditetapkan akan menjadi dasar dalam menentukan besaran manfaat bagi masyarakat.

Wazir juga menyebutkan bahwa PT Tumpuan telah mengajukan permohonan kepada pemerintah provinsi untuk proses penghitungan tersebut. Kendati demikian, proses itu masih berkaitan dengan pemenuhan dokumen mengenai ketersediaan lahan.

Selain itu, pemerintah desa perlu membentuk tim identifikasi calon penerima melalui surat keputusan kepala desa. Tim tersebut bertugas melakukan pendataan dan penilaian berdasarkan kriteria serta prioritas yang ditentukan.

Ia mengingatkan bahwa penerima manfaat tidak serta-merta mencakup seluruh masyarakat. Karena itu, kriteria penerima harus disusun secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan agar tidak memunculkan persoalan baru ketika program direalisasikan.

Dalam pembahasan tersebut, turut disampaikan angka luas lahan berdasarkan izin usaha sekitar 1.271 hektare. Dengan perhitungan matematis 20 persen, angka indikatifnya mencapai 254,2 hektare.

Meski demikian, angka tersebut belum dapat langsung disamakan dengan luas lahan yang wajib direalisasikan kepada masyarakat. Dasar penghitungan, status perizinan, serta penetapan resmi tetap harus mengacu pada regulasi dan hasil proses administrasi yang berlaku.

Kelompok Tani Pertanyakan HGU Lama 1.089,20 Hektare

Di tengah penjelasan pemerintah, perwakilan Kelompok Tani Lubuk Linong, Desa Petani, Sukardi, menegaskan bahwa persoalan yang diperjuangkan masyarakat tidak hanya menyangkut lahan sekitar 284 hektare yang telah dibahas melalui nota kesepahaman antara BUMDes Petala Bumi dan PT Tumpuan.

Menurutnya, terdapat persoalan mendasar terkait HGU lama PT Tumpuan seluas 1.089,20 hektare yang disebut terbit pada 2008. Ia meminta pemerintah dan perusahaan memberikan penjelasan mengenai pemenuhan kewajiban terhadap masyarakat dalam kaitannya dengan lahan tersebut.

Baca Juga:   Polsek Mandau Ringkus Pria Asal Sumut di Gate 125 Balai Makam, Satu Paket Sabu Disita

“Pokok tuntutan kami sebenarnya berada pada HGU lama seluas 1.089,20 hektare yang terbit pada 2008. Kami ingin mengetahui bagaimana kewajiban terhadap masyarakat atas lahan tersebut. Sementara untuk lahan sekitar 284 hektare, kami telah menerima adanya MoU antara BUMDes Kitarumi dan perusahaan,” ujarnya.

Sukardi juga mempertanyakan proses pengajuan penambahan HGU dan perizinan usaha perkebunan yang disebut berlangsung pada 2025. Menurutnya, persoalan ketersediaan lahan perlu dijelaskan secara terbuka apabila pada saat yang sama terdapat proses penambahan perizinan.

Ia menegaskan, pertanyaan tersebut bukan dimaksudkan untuk menghambat proses penyelesaian, melainkan untuk mencegah perbedaan penafsiran yang berpotensi menghambat realisasi kewajiban perusahaan.

“Kalau sekarang dibutuhkan pernyataan bahwa lahan untuk pembangunan kebun masyarakat tidak tersedia atau tidak mencukupi, kami meminta penjelasan mengenai dasar pernyataan itu. Sebab, pada saat yang sama, terdapat proses pengajuan penambahan HGU dan perizinan usaha. Ini harus dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan perbedaan penafsiran,” katanya.

Menurut Sukardi, masyarakat membutuhkan kepastian mengenai hubungan antara luas lahan dalam perizinan, ketersediaan lahan untuk pembangunan kebun, dan bentuk pemenuhan kewajiban perusahaan.

Skema Usaha Produktif dan Penerima Manfaat Harus Jelas

Selain mempersoalkan HGU lama, Sukardi meminta Dinas Perkebunan menjelaskan secara terperinci alternatif pelaksanaan FKPM apabila pembangunan kebun masyarakat tidak memungkinkan.

Ia mempertanyakan skema yang akan diterapkan, termasuk kemungkinan usaha produktif melalui pembiayaan, hibah, atau bentuk kemitraan lain yang diperbolehkan regulasi.

Menurutnya, kejelasan skema penting agar program tersebut tidak berhenti pada pemenuhan administratif, tetapi benar-benar memberikan manfaat ekonomi yang berkelanjutan kepada masyarakat terdampak.

“Kami ingin mendapatkan kepastian. Apabila pembangunan kebun tidak memungkinkan, skema usaha produktif seperti apa yang akan diterapkan? Apakah melalui pembiayaan, hibah, atau bentuk kemitraan lainnya? Mekanismenya harus dijelaskan secara terbuka agar masyarakat memahami hak dan manfaat yang akan diterima,” ujarnya.

Sukardi juga menyoroti penentuan calon penerima manfaat. Ia meminta pemerintah memastikan apakah penerima ditentukan berdasarkan masyarakat yang tinggal di sekitar perkebunan, masyarakat dalam satu desa, atau kelompok masyarakat yang memenuhi kriteria tertentu.

Baginya, kejelasan tersebut menjadi persoalan krusial. Tanpa kriteria yang transparan sejak awal, proses yang kini tengah dibangun berisiko memicu kecemburuan sosial dan perselisihan di tingkat masyarakat ketika memasuki tahap realisasi.

“Kami tidak meminta agar manfaat hanya diberikan kepada satu kelompok tani. Yang kami harapkan adalah adanya kriteria yang objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Jangan sampai persoalan baru muncul justru ketika program akan direalisasikan,” tegasnya.

Ia menyebut perjuangan kelompok tani telah dilakukan sejak 20 April 2026. Sukardi turut menyampaikan apresiasi kepada Wakil Ketua I DPRD Bengkalis dan Camat Bathin Solapan yang dinilainya telah membantu memfasilitasi pembahasan sehingga persoalan tersebut memperoleh ruang penyelesaian yang lebih terarah.

Baca Juga:   Bupati Bengkalis Dukung Percepatan Pengeboran Migas, Dorong Kepastian Bagi Hasil Daerah Penghasil

Status Lahan dan Kawasan Hutan Perlu Diverifikasi

Persoalan lain yang diangkat Sukardi adalah informasi mengenai perubahan luas lahan dalam proses pengurusan perizinan PT Tumpuan.

Ia menyebut, berdasarkan pemaparan yang diterima masyarakat, HGU lama seluas 1.089,20 hektare mengalami penyesuaian dalam proses perizinan, dengan luas sekitar 900 hektare. Sementara itu, sebagian lahan lainnya disebut berada dalam kawasan hutan, dengan angka yang disampaikan sekitar 99,9 hektare.

Informasi tersebut, menurutnya, perlu dipastikan melalui dokumen resmi agar masyarakat memperoleh kejelasan mengenai status lahan, batas wilayah perizinan, serta kaitannya dengan kewajiban perusahaan.

Ia juga menyinggung kegiatan inventarisasi lahan masyarakat yang berada di area yang disebut sebagai HGU PT Tumpuan, mulai dari Kilometer 11 hingga Kilometer 23.

Bagi kelompok tani, pendataan tersebut perlu dilakukan secara transparan dengan melibatkan pihak terkait. Penyandingan data perizinan, kondisi lapangan, dan penguasaan lahan masyarakat dinilai penting agar penyelesaian kewajiban perusahaan tidak menimbulkan persoalan agraria baru.

Sukardi menegaskan bahwa perjuangan yang dilakukan kelompok tani ditujukan untuk memperoleh kepastian hak masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.

Camat Minta Proses Tidak Berlarut-larut

Camat Bathin Solapan, M. Rusydy MR, berharap pembahasan tersebut menjadi langkah bersama untuk mempercepat penyelesaian persoalan. Ia mengingatkan bahwa proses administratif memang harus dilalui, tetapi tidak semestinya menjadi alasan bagi seluruh tahapan untuk berlarut-larut tanpa kejelasan.

Menurutnya, mekanisme yang telah ditetapkan harus dijalankan secara efektif, terarah, dan sesuai regulasi dengan melibatkan seluruh pihak terkait.

“Kami berharap proses ini tidak berlarut-larut, karena keterlambatan berpotensi berdampak pada masyarakat yang membutuhkan kepastian dan manfaat dari kerja sama ini,” ujarnya.

Ia mengajak pemerintah desa, dinas terkait, perusahaan, DPRD, serta kelompok tani untuk menjaga komunikasi dan menyelesaikan setiap tahapan berdasarkan data dan ketentuan yang berlaku.

Bagi masyarakat Desa Petani, pembahasan tersebut menjadi momentum untuk memperjelas persoalan yang selama ini diperjuangkan. Namun, ukuran keberhasilannya bukan sekadar komitmen atau sosialisasi, melainkan kepastian mekanisme, penetapan penerima yang adil, dan realisasi manfaat sesuai ketentuan.

Kini, perhatian tertuju pada tindak lanjut administratif, verifikasi lahan, penghitungan nilai kewajiban, serta kejelasan skema dan kriteria penerima. Seluruh tahapan itu akan menentukan sejauh mana komitmen yang disampaikan dapat diterjemahkan menjadi manfaat nyata bagi masyarakat Desa Petani.(*)

Tags: Bathin solapanbengkalisDprd BengkalisKoptan Lubuk Linongriau24jam

Kolom Komentar post

Sosial Media

  • 3.9k Fans
  • 199 Subscribers

BeritaTerbaru

DPRD Bengkalis Fasilitasi Aspirasi Kelompok Tani, Kepastian Plasma PT Tumpuan Ditagih

DPRD Bengkalis Fasilitasi Aspirasi Kelompok Tani, Kepastian Plasma PT Tumpuan Ditagih

22 Oktober 2026
183
PT Tumpuan Disebut Siap, Perjuangan Plasma Lubuk Linong Menanti Realisasi

PT Tumpuan Disebut Siap, Perjuangan Plasma Lubuk Linong Menanti Realisasi

21 Oktober 2026
218
PN Bengkalis Nyatakan Rudi Saputra Tak Bersalah, Menegaskan Esensi Pembuktian

PN Bengkalis Nyatakan Rudi Saputra Tak Bersalah, Menegaskan Esensi Pembuktian

20 Oktober 2026
234
Kajati Riau Sambangi Panti Asuhan Dayang Dermah Bengkalis, Hadirkan Kepedulian untuk Anak Yatim

Kajati Riau Sambangi Panti Asuhan Dayang Dermah Bengkalis, Hadirkan Kepedulian untuk Anak Yatim

20 Oktober 2026
101
kitty core gangbang LetMeJerk tracer 3d porn jessica collins hot LetMeJerk katie cummings joi simply mindy walkthrough LetMeJerk german streets porn pornvideoshub LetMeJerk backroom casting couch lilly deutsche granny sau LetMeJerk latex lucy anal yudi pineda nackt LetMeJerk xshare con nicki minaj hentai LetMeJerk android 21 r34 hentaihaen LetMeJerk emily ratajkowski sex scene milapro1 LetMeJerk emy coligado nude isabella stuffer31 LetMeJerk widowmaker cosplay porn uncharted elena porn LetMeJerk sadkitcat nudes gay torrent ru LetMeJerk titless teen arlena afrodita LetMeJerk kether donohue nude sissy incest LetMeJerk jiggly girls league of legends leeanna vamp nude LetMeJerk fire emblem lucina nackt jessica nigri ass LetMeJerk sasha grey biqle
RIAU24JAM.COM

Dapatkan informasi terkini seputar Riau, Nasional dan Dunia di riau24jam.com - Berita dalam genggaman

Ikuti Kami

  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy

© 2021 RIAU24JAM - Bagian dari PT Karya Bangun Siberkom

Tidak ada hasil
Lihat seluruh hasil
  • Home
  • Riau24jam
  • Lifestyle
  • Review
  • Entertainment
  • DPRD Bengkalis

© 2021 RIAU24JAM - Bagian dari PT Karya Bangun Siberkom

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In