DURI, RIAU24JAM.COM — Pemerintah Provinsi Riau memberlakukan dua skema keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai 15 Oktober 2026. Kebijakan ini mencakup pengurangan pokok pajak sebesar 40 persen bagi kendaraan angkutan barang tertentu serta pembebasan pokok pajak terutang dan penghapusan sanksi administrasi bagi wajib pajak yang memenuhi persyaratan.
Kebijakan tersebut membuka kesempatan bagi masyarakat dan pelaku usaha untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan kendaraan bermotor dengan memanfaatkan insentif yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi Riau.
Kepala UPT Pengelolaan Pendapatan Duri, M. Taufik Ilham, S.STP., M.Si., mengimbau masyarakat agar memahami persyaratan setiap program dan tidak menunggu hingga mendekati batas akhir pemberlakuan.
“Program ini memberikan kesempatan kepada masyarakat dan pelaku usaha untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan bermotor melalui keringanan yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi Riau. Kami mengimbau wajib pajak agar segera memeriksa status pajak kendaraannya, melengkapi persyaratan administrasi, dan memanfaatkan program sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Taufik.
Diskon 40 Persen untuk Kendaraan Angkutan Barang
Program pertama berupa pengurangan pokok PKB sebesar 40 persen disertai penghapusan sanksi administrasi PKB bagi kendaraan angkutan barang yang memenuhi persyaratan.
Program ini berlaku mulai 15 Oktober hingga 31 Desember 2026. Insentif ditujukan bagi kendaraan angkutan barang yang dimiliki atau dikuasai badan usaha berbadan hukum Indonesia, meliputi badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), perseroan terbatas (PT), dan koperasi, dengan ketentuan tarif PKB sebesar 1 persen.
Untuk memperoleh insentif tersebut, pemohon wajib melampirkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan mengajukan permohonan paling lambat 15 Desember 2026.
Ketentuan program ini mengacu pada Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts. 757/X/2026.
Tunggakan Dua Tahun atau Lebih Berpeluang Mendapat Pembebasan
Selain insentif bagi kendaraan angkutan barang, Pemerintah Provinsi Riau juga memberlakukan program pembebasan pokok PKB terutang dan penghapusan sanksi administrasi mulai 15 Oktober hingga 30 November 2026.
Program kedua ini menyasar wajib pajak yang memiliki tunggakan PKB selama dua tahun atau lebih. Meski demikian, wajib pajak tetap diwajibkan membayar pokok pajak untuk tahun terakhir tunggakan dan tahun berjalan sesuai ketentuan program.
Kebijakan tersebut berlaku bagi kendaraan bermotor pribadi, kendaraan dinas, serta kendaraan angkutan umum orang dan barang dengan nomor polisi BM dan/atau terdaftar di wilayah Provinsi Riau.
Namun, program ini tidak berlaku bagi kendaraan yang mengalami mutasi keluar dari Provinsi Riau, kendaraan penyerahan pertama, maupun kendaraan eks lelang eksekusi.
Ketentuan tersebut mengacu pada Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts. 758/X/2026.
Samsat Duri Dorong Kepatuhan Wajib Pajak
Taufik mengatakan UPT Pengelolaan Pendapatan Duri terus mendorong sosialisasi agar masyarakat mengetahui manfaat, persyaratan, serta batas waktu kedua program tersebut.
Menurutnya, pemahaman terhadap ketentuan program menjadi penting agar masyarakat dapat memanfaatkan keringanan secara tepat dan menghindari kendala saat mengurus administrasi kendaraan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menunda pengurusan sampai mendekati batas akhir program. Silakan periksa terlebih dahulu status pajak kendaraan dan pastikan dokumen yang dibutuhkan telah lengkap. Jika masih ada hal yang belum dipahami, masyarakat dapat berkonsultasi dengan petugas Samsat,” katanya.
Ia menambahkan, kepatuhan membayar pajak kendaraan bermotor turut mendukung penerimaan daerah yang digunakan untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik.
“Kesempatan ini hendaknya dimanfaatkan sebaik-baiknya sesuai persyaratan yang berlaku. Dengan menyelesaikan kewajiban perpajakan, masyarakat turut berkontribusi terhadap optimalisasi pendapatan daerah dan mendukung keberlanjutan pembangunan di Provinsi Riau,” ungkapnya.
Melalui dua skema insentif tersebut, Pemerintah Provinsi Riau berharap masyarakat semakin patuh memenuhi kewajiban perpajakan, tunggakan dapat diselesaikan sesuai ketentuan, dan penerimaan daerah dapat dioptimalkan.
Masyarakat di wilayah pelayanan Samsat Duri diimbau mencermati perbedaan persyaratan serta masa berlaku setiap program sebelum mengajukan permohonan.**









Kolom Komentar post