fbpx
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
RIAU24JAM.COM
  • Home
  • Riau24jam
  • Lifestyle
  • Review
  • Entertainment
  • DPRD Bengkalis
23 °c
Duri
26 ° Ming
26 ° Sen
26 ° Sel
27 ° Rab
Tidak ada hasil
Lihat seluruh hasil
  • Home
  • Riau24jam
  • Lifestyle
  • Review
  • Entertainment
  • DPRD Bengkalis
23 °c
Duri
26 ° Ming
26 ° Sen
26 ° Sel
27 ° Rab
Tidak ada hasil
Lihat seluruh hasil
RIAU24JAM.COM
Home Riau24jam Bengkalis

Samsat Duri Sosialisasikan Insentif PKB, Diskon 40 Persen dan Pembebasan Tunggakan Menanti Wajib Pajak

oleh Leon
Jumat, 16 Okt 2026 | 14:46 WIB
dalam Bengkalis
5 0
0
Samsat Duri Sosialisasikan Insentif PKB, Diskon 40 Persen dan Pembebasan Tunggakan Menanti Wajib Pajak
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsappBagikan ke Telegram

DURI, RIAU24JAM.COM — Pemerintah Provinsi Riau memberlakukan dua skema keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai 15 Oktober 2026. Kebijakan ini mencakup pengurangan pokok pajak sebesar 40 persen bagi kendaraan angkutan barang tertentu serta pembebasan pokok pajak terutang dan penghapusan sanksi administrasi bagi wajib pajak yang memenuhi persyaratan.

Kebijakan tersebut membuka kesempatan bagi masyarakat dan pelaku usaha untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan kendaraan bermotor dengan memanfaatkan insentif yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi Riau.

Kepala UPT Pengelolaan Pendapatan Duri, M. Taufik Ilham, S.STP., M.Si., mengimbau masyarakat agar memahami persyaratan setiap program dan tidak menunggu hingga mendekati batas akhir pemberlakuan.

“Program ini memberikan kesempatan kepada masyarakat dan pelaku usaha untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan bermotor melalui keringanan yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi Riau. Kami mengimbau wajib pajak agar segera memeriksa status pajak kendaraannya, melengkapi persyaratan administrasi, dan memanfaatkan program sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Taufik.

Berita Terkait

4 Tameng Adat 1 Suara! Munawar Kantongi Dukungan Menuju Panglima Tameng Adat LAMR Bengkalis

4 Tameng Adat 1 Suara! Munawar Kantongi Dukungan Menuju Panglima Tameng Adat LAMR Bengkalis

15 Oktober 2026
85
Mandat Khusus DPP GRIB Jaya, Faisal Rabyn Lesnussa Siap Geber Gerakan Sosial di Bengkalis

Mandat Khusus DPP GRIB Jaya, Faisal Rabyn Lesnussa Siap Geber Gerakan Sosial di Bengkalis

6 Oktober 2026
224
Bentrok di Areal PT Adei, Dua Security Terluka, Mes dan Sejumlah Kendaraan Dirusak

Bentrok di Areal PT Adei, Dua Security Terluka, Mes dan Sejumlah Kendaraan Dirusak

4 Oktober 2026
453

Diskon 40 Persen untuk Kendaraan Angkutan Barang

Program pertama berupa pengurangan pokok PKB sebesar 40 persen disertai penghapusan sanksi administrasi PKB bagi kendaraan angkutan barang yang memenuhi persyaratan.

Baca Juga:   WN India Ditemukan Meninggal di Hotel Grand Zuri Duri, Penyebab Kematian Masih Misterius

Program ini berlaku mulai 15 Oktober hingga 31 Desember 2026. Insentif ditujukan bagi kendaraan angkutan barang yang dimiliki atau dikuasai badan usaha berbadan hukum Indonesia, meliputi badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), perseroan terbatas (PT), dan koperasi, dengan ketentuan tarif PKB sebesar 1 persen.

Untuk memperoleh insentif tersebut, pemohon wajib melampirkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan mengajukan permohonan paling lambat 15 Desember 2026.

Ketentuan program ini mengacu pada Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts. 757/X/2026.

Tunggakan Dua Tahun atau Lebih Berpeluang Mendapat Pembebasan

Selain insentif bagi kendaraan angkutan barang, Pemerintah Provinsi Riau juga memberlakukan program pembebasan pokok PKB terutang dan penghapusan sanksi administrasi mulai 15 Oktober hingga 30 November 2026.

Baca Juga:   4 Tameng Adat 1 Suara! Munawar Kantongi Dukungan Menuju Panglima Tameng Adat LAMR Bengkalis

Program kedua ini menyasar wajib pajak yang memiliki tunggakan PKB selama dua tahun atau lebih. Meski demikian, wajib pajak tetap diwajibkan membayar pokok pajak untuk tahun terakhir tunggakan dan tahun berjalan sesuai ketentuan program.

Kebijakan tersebut berlaku bagi kendaraan bermotor pribadi, kendaraan dinas, serta kendaraan angkutan umum orang dan barang dengan nomor polisi BM dan/atau terdaftar di wilayah Provinsi Riau.

Namun, program ini tidak berlaku bagi kendaraan yang mengalami mutasi keluar dari Provinsi Riau, kendaraan penyerahan pertama, maupun kendaraan eks lelang eksekusi.

Ketentuan tersebut mengacu pada Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts. 758/X/2026.

Samsat Duri Dorong Kepatuhan Wajib Pajak

Taufik mengatakan UPT Pengelolaan Pendapatan Duri terus mendorong sosialisasi agar masyarakat mengetahui manfaat, persyaratan, serta batas waktu kedua program tersebut.

Baca Juga:   Persoalan Sepeda Motor Berujung Penganiayaan, Pria di Mandau Diamankan Polisi

Menurutnya, pemahaman terhadap ketentuan program menjadi penting agar masyarakat dapat memanfaatkan keringanan secara tepat dan menghindari kendala saat mengurus administrasi kendaraan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menunda pengurusan sampai mendekati batas akhir program. Silakan periksa terlebih dahulu status pajak kendaraan dan pastikan dokumen yang dibutuhkan telah lengkap. Jika masih ada hal yang belum dipahami, masyarakat dapat berkonsultasi dengan petugas Samsat,” katanya.

Ia menambahkan, kepatuhan membayar pajak kendaraan bermotor turut mendukung penerimaan daerah yang digunakan untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik.

“Kesempatan ini hendaknya dimanfaatkan sebaik-baiknya sesuai persyaratan yang berlaku. Dengan menyelesaikan kewajiban perpajakan, masyarakat turut berkontribusi terhadap optimalisasi pendapatan daerah dan mendukung keberlanjutan pembangunan di Provinsi Riau,” ungkapnya.

Melalui dua skema insentif tersebut, Pemerintah Provinsi Riau berharap masyarakat semakin patuh memenuhi kewajiban perpajakan, tunggakan dapat diselesaikan sesuai ketentuan, dan penerimaan daerah dapat dioptimalkan.

Masyarakat di wilayah pelayanan Samsat Duri diimbau mencermati perbedaan persyaratan serta masa berlaku setiap program sebelum mengajukan permohonan.**

Tags: bengkalis
Post Selanjutnya
Merawat Legenda, Menghidupkan Budaya: Batik Dumai Menapak Panggung Dunia

Merawat Legenda, Menghidupkan Budaya: Batik Dumai Menapak Panggung Dunia

Kolom Komentar post

Sosial Media

  • 3.9k Fans
  • 199 Subscribers

BeritaTerbaru

Merawat Legenda, Menghidupkan Budaya: Batik Dumai Menapak Panggung Dunia

Merawat Legenda, Menghidupkan Budaya: Batik Dumai Menapak Panggung Dunia

16 Oktober 2026
26
Samsat Duri Sosialisasikan Insentif PKB, Diskon 40 Persen dan Pembebasan Tunggakan Menanti Wajib Pajak

Samsat Duri Sosialisasikan Insentif PKB, Diskon 40 Persen dan Pembebasan Tunggakan Menanti Wajib Pajak

16 Oktober 2026
44
Dugaan Kejahatan Seksual terhadap Korban Berkebutuhan Khusus, Dua Pria Diamankan Polsek Mandau

Dugaan Kejahatan Seksual terhadap Korban Berkebutuhan Khusus, Dua Pria Diamankan Polsek Mandau

16 Oktober 2026
117
Pengampunan Denda Pajak Diperpanjang, Samsat Duri Bidik Rp70 Miliar, Taufik Optimistis Target Tercapai

Pengampunan Denda Pajak Diperpanjang, Samsat Duri Bidik Rp70 Miliar, Taufik Optimistis Target Tercapai

15 Oktober 2026
30
kitty core gangbang LetMeJerk tracer 3d porn jessica collins hot LetMeJerk katie cummings joi simply mindy walkthrough LetMeJerk german streets porn pornvideoshub LetMeJerk backroom casting couch lilly deutsche granny sau LetMeJerk latex lucy anal yudi pineda nackt LetMeJerk xshare con nicki minaj hentai LetMeJerk android 21 r34 hentaihaen LetMeJerk emily ratajkowski sex scene milapro1 LetMeJerk emy coligado nude isabella stuffer31 LetMeJerk widowmaker cosplay porn uncharted elena porn LetMeJerk sadkitcat nudes gay torrent ru LetMeJerk titless teen arlena afrodita LetMeJerk kether donohue nude sissy incest LetMeJerk jiggly girls league of legends leeanna vamp nude LetMeJerk fire emblem lucina nackt jessica nigri ass LetMeJerk sasha grey biqle
RIAU24JAM.COM

Dapatkan informasi terkini seputar Riau, Nasional dan Dunia di riau24jam.com - Berita dalam genggaman

Ikuti Kami

  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy

© 2021 RIAU24JAM - Bagian dari PT Karya Bangun Siberkom

Tidak ada hasil
Lihat seluruh hasil
  • Home
  • Riau24jam
  • Lifestyle
  • Review
  • Entertainment
  • DPRD Bengkalis

© 2021 RIAU24JAM - Bagian dari PT Karya Bangun Siberkom

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In