MANDAU, RIAU24JAM.COM — Tim Opsnal Polsek Mandau mengamankan seorang pria berinisial MW (23) yang diduga terlibat dalam perkara penganiayaan terhadap SH (26) di kawasan Taman Wonosobo, Jalan Wonosobo, Kelurahan Talang Mandi, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Terduga pelaku diamankan pada Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 22.20 WIB di Jalan Sudirman, Simpang Lampu Merah Desa Harapan, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, setelah polisi memperoleh informasi mengenai keberadaannya.
Kapolsek Mandau, AKP I Made Pasek Saradahtam Bendesa, menjelaskan bahwa pengamanan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan dugaan penganiayaan yang terjadi pada Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
“Setelah menerima informasi mengenai keberadaan terduga pelaku, tim opsnal Polsek Mandau segera bergerak ke lokasi. Pada Kamis malam, 22 Oktober 2026, sekitar pukul 22.20 WIB, petugas berhasil mengamankan MW di Jalan Sudirman, Simpang Lampu Merah Desa Harapan, Kelurahan Air Jamban. Selanjutnya, yang bersangkutan dibawa ke Mapolsek Mandau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelas AKP I Made Pasek Saradahtam Bendesa.
Berdasarkan kronologi dalam laporan kepolisian, peristiwa tersebut bermula ketika korban sedang mencari temannya berinisial DO. Saat berada di sekitar lokasi kejadian, korban didatangi MW yang mempertanyakan alasan dirinya dicari sehari sebelumnya.
Perselisihan kemudian memanas ketika korban mempertanyakan dugaan tindakan MW yang mengirimkan pesan kepada istrinya. Adu mulut tersebut berlanjut hingga keduanya terlibat perkelahian fisik.
Korban sempat meninggalkan lokasi untuk menjemput seorang saksi karena khawatir terjadi pengeroyokan. Namun, setelah kembali bersama saksi, pertikaian kembali pecah.
Dalam laporan kepolisian disebutkan bahwa korban terjatuh setelah menendang terduga pelaku. MW kemudian diduga menyeret korban ke jalan beraspal, duduk di atas dada korban, lalu memukul wajahnya berulang kali.
Saksi yang berada di lokasi segera melerai perkelahian tersebut. Setelah kejadian, MW disebut meninggalkan tempat kejadian, sementara korban menunggu kedatangan abangnya untuk mendapatkan pengobatan.
Akibat peristiwa itu, SH mengalami luka lebam pada wajah dan luka robek di bagian hidung hingga harus mendapatkan tiga jahitan. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolsek Mandau menegaskan bahwa perkara tersebut ditangani berdasarkan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 KUHP.
“Perkara ini kami tangani berdasarkan laporan korban dan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 KUHP. Penanganan lebih lanjut dilakukan melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutupnya.**









Kolom Komentar post