BENGKALIS, RIAU24JAM.COM — Peredaran narkotika kembali terendus di wilayah hukum Polsek Mandau. Kali ini, seorang pria berinisial DIM (42) diamankan aparat di Hotel Berastagi, Jalan Lingkar, Desa Air Kulim, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Selasa (8/9/2026) malam.
Dalam penindakan tersebut, polisi menyita tiga paket diduga narkotika jenis sabu dan satu paket diduga ganja. Selain itu, petugas turut mengamankan sebuah botol plastik warna putih, dua unit handphone, satu kaca pirex, serta satu unit sepeda motor Honda Beat.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Sarahdahtam Bendesa membenarkan pengungkapan tersebut.
Menurut Kapolsek, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan Hotel Berastagi.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Mandau melakukan penyelidikan di sekitar lokasi. Setelah informasi dinilai mengarah pada dugaan aktivitas peredaran narkotika, personel bergerak dan mengamankan seorang pria berinisial DIM di pos jaga Hotel Berastagi,” ujar Kapolsek.
Penangkapan berlangsung sekitar pukul 22.00 WIB. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tiga paket diduga sabu, satu paket diduga ganja, serta sebuah kaca pirex yang disimpan di dalam botol plastik warna putih.
Barang tersebut kemudian ditemukan berada di dalam jok sepeda motor Honda Beat warna hitam yang digunakan DIM.
“Dari hasil pemeriksaan awal, barang bukti tersebut diakui oleh DIM sebagai miliknya. Selanjutnya tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Mandau untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Kapolsek juga menyebut DIM merupakan residivis yang sebelumnya telah dua kali menjalani hukuman pidana penjara. Fakta tersebut menjadi bagian dari pendalaman penyidik dalam menangani perkara yang kembali menjeratnya.
Meski demikian, penyidik masih melakukan pemeriksaan untuk mendalami asal-usul narkotika, kemungkinan keterlibatan pihak lain, serta jaringan peredarannya.
Pengungkapan tersebut diproses berdasarkan dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika sebagaimana ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sesuai pasal yang disangkakan dalam perkara tersebut.
Kapolsek menegaskan, pengungkapan perkara ini sekaligus menunjukkan bahwa informasi masyarakat memiliki posisi penting dalam membantu kepolisian memutus mata rantai peredaran narkotika.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Setiap informasi akan menjadi bahan bagi kami untuk melakukan penyelidikan dan mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.
Saat ini DIM dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Mandau untuk menjalani rangkaian penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kepolisian memastikan pemberantasan narkotika tidak berhenti pada penindakan terhadap pengguna atau pengedar di lapangan, tetapi juga diarahkan untuk mengungkap sumber barang dan memutus jaringan yang berada di belakangnya.*









Kolom Komentar post