BENGKALIS, RIAU24JAM.COM – Ada satu pertanyaan besar yang menggantung di ruang sidang Pengadilan Negeri Bengkalis: jika perkara yang didakwakan adalah pengeroyokan, mengapa yang duduk sebagai terdakwa hanya satu orang?
Pertanyaan itu mencuat dalam sidang perdana perkara dugaan pengeroyokan dengan terdakwa Abdul Rahman bin Abdul Muis, Selasa (11/8/2026). Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan tersebut dipimpin majelis hakim yang diketuai Mas Toha Wiku Aji.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmat Taufiq Hidayat mendakwa Abdul Rahman dengan Pasal 262 KUHP juncto Pasal 466 ayat (1) dan Pasal 466 ayat (2) KUHP.
Namun, persoalan tidak berhenti pada pasal yang dibacakan jaksa.
Justru di situlah pertanyaan kritis bermula.
Sebab, uraian perkara menggambarkan adanya lebih dari satu orang yang disebut terlibat dalam aksi kekerasan terhadap korban. Bahkan, dalam kronologi yang termuat dalam dakwaan disebutkan adanya sejumlah orang yang datang kemudian, melakukan pemukulan dari belakang, memukul wajah, hingga menginjak-injak korban sampai tidak sadarkan diri.
Lantas, siapa mereka?
Mengapa hanya Abdul Rahman yang akhirnya duduk di kursi terdakwa?
Apakah pihak-pihak lain telah diperiksa dan proses hukumnya berjalan dalam berkas terpisah? Apakah ada yang berstatus tersangka? Atau justru tidak ada proses hukum lanjutan terhadap orang-orang yang disebut turut melakukan kekerasan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab secara terbuka agar publik tidak melihat perkara ini sebagai penegakan hukum yang hanya berhenti pada satu nama, sementara nama-nama lain yang disebut dalam konstruksi peristiwa justru menghilang dari panggung hukum.
“Pasalnya 262 KUHP, Tapi Tersangkanya Satu”
Keanehan tersebut bukan hanya menjadi pertanyaan publik. Farizal, penasihat hukum terdakwa, juga mempertanyakan konstruksi perkara tersebut.
“Pasalnya 262 KUHP, tapi tersangkanya satu orang,” ujar Farizal.
Pernyataan tersebut menjadi titik penting dalam perkara ini.
Sebab, dalam perkara yang mengandung dugaan dilakukan secara bersama-sama, publik tentu berhak memahami bagaimana aparat penegak hukum memetakan peran masing-masing orang yang berada di lokasi kejadian.
Hukum pidana tidak semestinya bekerja berdasarkan siapa yang paling mudah dihadapkan ke persidangan. Setiap orang harus diproses berdasarkan bukti dan perannya masing-masing.
Jika memang hanya satu orang yang dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan sebagai pelaku, tentu proses persidangan akan mengujinya.
Namun jika dalam fakta penyidikan terdapat pihak lain yang diduga turut melakukan kekerasan, maka pertanyaan mengenai keberadaan dan status hukum mereka menjadi sesuatu yang tidak bisa begitu saja diabaikan.
Keributan Jalanan yang Berujung ke Meja Hijau
Perkara tersebut bermula pada 2 Mei 2026. Berdasarkan surat dakwaan, pelapor saat itu menegur pengendara Toyota Avanza hitam yang diduga dikemudikan terlapor.
Kendaraan tersebut disebut melaju dari arah Jalan Jenderal Sudirman menuju Jalan Pertanian. Saat melintas, mobil tersebut diduga memotong kendaraan yang sedang parkir hingga membuat pengendara sepeda motor di jalurnya merasa terpepet.
Teguran itu kemudian berubah menjadi pertengkaran.
Terlapor disebut melontarkan kata-kata kasar. Pelapor kemudian menghentikan sepeda motornya dan turun untuk mempertanyakan maksud ucapan tersebut.
Situasi semakin panas ketika terlapor disebut memukul kepala pelapor.
Pelapor kemudian membalas.
Namun, menurut uraian dakwaan, ketika terlapor terjatuh dan pelapor berada dalam posisi menekan lutut ke tubuh terlapor, sejumlah orang yang disebut sebagai teman terlapor datang.
Di sinilah dugaan pengeroyokan disebut terjadi.
Pelapor diduga dipukul dari belakang menggunakan benda keras. Pukulan lain disebut mengenai wajah. Bahkan korban disebut diinjak-injak hingga kehilangan kesadaran.
Ketika Ketua RW dan warga datang ke lokasi, terlapor bersama rekan-rekannya disebut meninggalkan tempat kejadian.
Pelapor kemudian dibawa ke Rumah Sakit Permata Hati untuk mendapatkan perawatan.
Akibat kejadian tersebut, korban disebut mengalami luka robek pada kelopak mata kanan bagian atas, lebam di bawah mata, kepala bagian belakang mengalami pembengkakan dan tangan kanan terkilir.
Kini Bola Panas Ada di Pengadilan
Perkara ini kini telah memasuki ruang sidang.
Dan ruang sidang adalah tempat seluruh konstruksi perkara harus diuji secara terbuka berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, keterangan terdakwa, serta fakta-fakta yang muncul selama persidangan.
Satu hal yang tidak boleh terjadi adalah pertanyaan publik dibiarkan menggantung tanpa penjelasan.
Jika memang terdapat pihak lain yang disebut dalam rangkaian peristiwa, publik layak mengetahui bagaimana status hukumnya.
Sebab penegakan hukum bukan hanya soal menghadirkan seseorang ke kursi terdakwa. Penegakan hukum juga menuntut konsistensi antara peristiwa yang digambarkan, bukti yang dikumpulkan, pihak-pihak yang diduga terlibat, dan pertanggungjawaban pidana yang akhirnya dibawa ke pengadilan.
Di sinilah aparat penegak hukum dituntut menjelaskan.
Jangan sampai perkara yang disebut pengeroyokan justru menyisakan teka-teki: ramai dalam kronologi, tetapi sepi di kursi terdakwa.
Dan pertanyaan paling sederhananya tetap sama:
Jika benar dilakukan bersama-sama, ke mana perginya pihak-pihak lain yang disebut dalam perkara?**








Kolom Komentar post