PINGGIR, RIAU24JAM.COM – Dua tahun bukan waktu yang singkat untuk sebuah laporan hukum menunggu kepastian. Namun bagi keluarga Haris Sitorus, waktu justru seperti berhenti di depan pintu keadilan.
Warga Jalan Gereja, Kelurahan Titian Antui, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, itu disebut menjadi korban penganiayaan pada 2024 silam. Ironisnya, perkara tersebut hingga kini diklaim belum menemukan titik terang, sementara pihak keluarga terus menanti kejelasan atas laporan yang telah mereka sampaikan kepada kepolisian.
Haris sebelumnya terjerat perkara pencurian dan telah menjalani hukuman selama 18 bulan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkalis. Namun, di tengah perjalanan hidupnya, ia disebut kembali menjadi korban dalam sebuah aksi penganiayaan yang dilakukan oleh sekelompok pemuda.
Keluarga menduga aksi tersebut dikomandoi seseorang berinisial IM. Mereka menyebut penganiayaan itu berlangsung brutal, bahkan korban diduga sempat dilindas dan diseret oleh para pelaku.
Alih-alih memperoleh kepastian hukum setelah peristiwa tersebut, keluarga Haris justru mengaku harus kembali berhadapan dengan panjangnya lorong penantian.
Kakak korban, Mesriani Sitorus, menuturkan laporan terkait dugaan penganiayaan tersebut telah dibuat sejak Oktober 2024. Laporan itu, kata dia, tercatat atas nama pelapor Denny Krismanto Sitorus.
“Sudah kami laporkan sejak dua tahun lalu, tepatnya bulan Oktober 2024 atas nama pelapor Denny Krismanto Sitorus. Tapi sampai sekarang tidak ada rimbanya. Malahan, saya yang dibentak salah seorang anggota di Polsek,” ujar Mesriani.
Bagi keluarga, persoalan ini bukan sekadar tentang sebuah laporan yang belum selesai. Lebih jauh, mereka mempertanyakan bagaimana sebuah perkara yang telah dilaporkan dapat berjalan begitu panjang tanpa kepastian mengenai tahapan penanganannya.
Mesriani mengaku kecewa lantaran pihak yang mereka duga terlibat dalam penganiayaan terhadap adiknya masih dapat menjalani kehidupan seperti biasa, sementara keluarganya terus menunggu jawaban.
“Menurut kami, kami sekeluarga merasa didzolimi. Adik saya dianiaya oleh orang yang tinggal tidak jauh dari rumah kami, tetapi sampai sekarang belum ada kejelasan,” katanya.
Datang Menanyakan Perkara, Mengaku Malah Dibentak
Kekecewaan keluarga kembali mencuat ketika Mesriani mendatangi Mapolsek Pinggir pada Kamis (6/8/2026) malam.
Kedatangannya sederhana: ingin mengetahui sejauh mana perkembangan laporan penganiayaan yang telah mereka laporkan hampir dua tahun sebelumnya.
Namun, menurut pengakuannya, pertemuan itu justru meninggalkan persoalan baru. Ia mengaku mendapat bentakan dari seorang personel kepolisian yang disebutnya bernama Jaka.
“Sedihnya saya, Pak. Jangankan dapat jawaban yang menggembirakan tentang keadilan, malah saya dibentak anggota polisi, namanya Jaka,” kenangnya.
Nada kecewa itu kemudian berubah menjadi pertanyaan yang lebih besar.
“Ini sebenarnya kasus receh, tapi kenapa tidak bisa diselesaikan? Ada apa ini?” keluhnya.
Pertanyaan tersebut kini menjadi bagian dari keresahan keluarga: apakah laporan itu masih berjalan, pada tahap apa penanganannya, dan apa yang membuat perkara tersebut belum juga memperoleh kepastian setelah hampir dua tahun?
Sebab dalam negara hukum, waktu semestinya bukan alat untuk mengaburkan perkara. Sebaliknya, proses hukum membutuhkan kepastian, transparansi, dan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada pihak yang melapor.
Polres Bengkalis Janji Sampaikan Persoalan kepada Pimpinan
Sementara itu, Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Aipda Juliandi Bazrah, saat dikonfirmasi pada Sabtu (8/8/2026) melalui aplikasi WhatsApp, menyatakan akan menyampaikan informasi tersebut kepada pimpinan.
“Terima kasih informasinya, kami akan up ke pimpinan,” ujar Juliandi.
Pernyataan tersebut menjadi respons awal dari jajaran Polres Bengkalis atas informasi mengenai laporan dugaan penganiayaan yang menurut keluarga korban telah berjalan sejak Oktober 2024.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh penjelasan lebih lanjut mengenai status laporan, tahapan penyelidikan atau penyidikan, maupun langkah hukum yang telah dilakukan terhadap pihak-pihak yang dilaporkan.
Keluarga korban kini kembali menunggu. Bukan sekadar menunggu sebuah jawaban, tetapi menunggu kepastian apakah laporan yang mereka perjuangkan selama hampir dua tahun benar-benar masih berjalan menuju meja keadilan.
Dan di situlah inti persoalannya: ketika sebuah laporan hukum terlalu lama diam, yang tumbuh bukan hanya tanda tanya, tetapi juga ketidakpercayaan.
Pihak Polsek Pinggir dan pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini masih memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai ketentuan jurnalistik.**







Kolom Komentar post