PEKANBARU, RIAU24JAM.COM – Di balik denyut produksi minyak dan gas bumi di Wilayah Kerja (WK) Rokan, ada pekerjaan panjang yang tak kalah penting: memulihkan kembali tanah yang pernah terkontaminasi minyak bumi.
Pekerjaan itu tidak sederhana. Hamparan lokasi pemulihan tersebar di lima kabupaten/kota di Provinsi Riau, dengan karakteristik lingkungan yang berbeda-beda. Setiap titik membutuhkan kajian, metode, teknologi, serta tahapan pemulihan yang disesuaikan dengan kondisi lapangan.
PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), bersama Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) serta Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), kini terus menjalankan proses tersebut secara bertahap.
Program pemulihan Tanah Terkontaminasi Minyak Bumi (TTM) bukan sekadar pekerjaan teknis membersihkan tanah. Di dalamnya terdapat tanggung jawab ekologis, kepatuhan terhadap regulasi, keselamatan kerja, hingga harapan agar lahan yang telah dipulihkan kembali dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.
Hingga pertengahan 2026, KLH telah menerbitkan persetujuan Rencana Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup (RPFLH) untuk 63 lokasi.
Dari jumlah tersebut, 20 lokasi telah selesai dipulihkan. Sebanyak 17 lokasi di antaranya telah mendapatkan Surat Status Penyelesaian Lingkungan Terkontaminasi (SSPLT). Sementara lokasi lainnya masih menjalani evaluasi keberhasilan ataupun berada dalam tahapan pelaksanaan fisik pemulihan sesuai persetujuan regulator.
Angka-angka tersebut menggambarkan bahwa pemulihan lingkungan di WK Rokan bukan pekerjaan yang selesai dalam satu tarikan napas. Ia berjalan melalui tahapan panjang, terukur, dan harus mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan.
Tidak Sekadar Membersihkan Tanah
Sebelum alat dan tenaga kerja bergerak di lapangan, ada proses yang harus dituntaskan terlebih dahulu.
PHR perlu memperoleh persetujuan RPFLH dari KLH. Tahapan ini menjadi dasar untuk mengetahui luasan dan volume area yang harus dipulihkan sekaligus menentukan metode yang paling tepat berdasarkan karakteristik masing-masing lokasi.
Teknologi pemulihan dapat berupa bioremediasi, fitoremediasi, maupun metode lain yang disetujui regulator.
Setelah kajian teknis selesai dan akses lahan diperoleh, PHR dapat mengajukan usulan RPFLH kepada KLH.
Saat ini, sekitar 150 lokasi masih berada dalam tahap persiapan tersebut.
Dengan demikian, pekerjaan pemulihan TTM di WK Rokan memiliki spektrum yang panjang. Ada lokasi yang telah memasuki tahap akhir, ada yang sedang menjalani proses fisik, dan ada pula yang masih berada dalam tahapan kajian serta persiapan.
Semua bergerak dalam satu kerangka: mengembalikan fungsi lingkungan secara bertanggung jawab.
Ketika Pemulihan Lingkungan Bertemu Ekonomi Lokal
Namun, pekerjaan besar ini tidak hanya berbicara tentang tanah dan lingkungan.
Di balik proyek pemulihan tersebut terdapat peluang bagi tenaga kerja, pelaku usaha, serta rantai pasok lokal.
Untuk mendukung pelaksanaan program, PHR melibatkan konsorsium pelaksana melalui mekanisme pengadaan yang mengacu pada Pedoman Tata Kerja (PTK) 007 SKK Migas.
Skema tersebut diarahkan agar Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dapat terserap secara optimal. Pada saat yang sama, keterlibatan tenaga kerja lokal dan rantai pasok daerah didorong sesuai kebutuhan pekerjaan di lapangan.
Kepala Perwakilan SKK Migas Sumbagut, Sebastian Julius, mengatakan pemulihan lingkungan harus berjalan beriringan dengan keselamatan kerja sekaligus memberikan dampak ekonomi bagi daerah.
“Selain memastikan pemulihan lingkungan berjalan sesuai standar operasional yang aman (zero accident), mandat dari SKK Migas adalah memastikan proyek ini memberikan efek ganda (multiplier effect) bagi perekonomian Riau. Kami mengawal agar keterlibatan tenaga kerja lokal dan rantai pasok daerah terakomodasi secara transparan dan berkeadilan melalui mekanisme e-procurement yang akuntabel,” ujar Sebastian.
Pernyataan itu menegaskan bahwa keberhasilan program tidak hanya diukur dari seberapa banyak tanah yang berhasil dipulihkan.
Ada ukuran lain yang ikut menentukan: sejauh mana kegiatan tersebut memberi nilai tambah bagi masyarakat di sekitar wilayah operasi.
Menatap 2030
Bagi PHR, pemulihan TTM merupakan bagian dari tanggung jawab perusahaan dalam mendukung pemerintah mengembalikan kondisi lingkungan sekaligus menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan bisnis berkelanjutan.
VP Remediation & Asset Retirement PHR, Ovulandra Wisnu, mengatakan program tersebut menjadi bagian dari peta jalan strategis hingga 2030 yang disusun bersama SKK Migas dan KLH.
“Penyelesaian TTM ini adalah wujud nyata dari dedikasi PHR dalam menjalankan praktik tata kelola perusahaan yang baik dan bisnis berkelanjutan (ESG). Melalui peta jalan strategis hingga 2030 yang dirancang bersama SKK Migas dan KLH, kami optimis tantangan pemulihan lingkungan yang telah teridentifikasi di WK Rokan dapat diselesaikan secara komprehensif, terukur, dan memberikan ruang bagi masyarakat Riau untuk kembali memberdayakan lahan mereka,” ujar Wisnu.
Di titik ini, pemulihan TTM menemukan makna yang lebih luas.
Tanah yang dipulihkan bukan semata-mata persoalan masa lalu. Ia juga menyangkut bagaimana sebuah kawasan dapat kembali memiliki fungsi dan nilai bagi kehidupan masyarakat di masa mendatang.
Karena itu, pekerjaan pemulihan berjalan berdampingan dengan upaya menciptakan manfaat ekonomi.
Lapangan kerja diharapkan terbuka. Peluang usaha masyarakat Riau dapat tumbuh. Produk dan jasa dalam negeri didorong untuk mengambil bagian dalam rantai pekerjaan.
Semua itu menjadi bagian dari efek berganda yang diharapkan muncul dari sebuah program pemulihan lingkungan.
“Selain memulihkan lingkungan, kegiatan ini diharapkan mendukung ekonomi daerah melalui penciptaan lapangan kerja, peningkatan peluang usaha bagi masyarakat Riau, mendorong penggunaan produk dan jasa dalam negeri yang menghasilkan efek berganda bagi perekonomian Riau serta berjalan beriringan dengan tugas mendukung ketahanan energi demi terwujudnya Asta Cita Presiden RI,” pungkas Wisnu.
Di WK Rokan, pemulihan lingkungan dengan demikian bukan sekadar cerita tentang bagaimana tanah yang terkontaminasi dikembalikan fungsinya.
Ini adalah cerita tentang bagaimana tanggung jawab lingkungan, tata kelola, keselamatan, keterlibatan negara, industri, dan masyarakat dipertemukan dalam satu pekerjaan panjang.
Sebuah pekerjaan yang mungkin tidak selalu terlihat dari hiruk-pikuk produksi energi, tetapi menentukan bagaimana jejak industri hari ini dapat diwariskan kepada generasi berikutnya dengan tanggung jawab yang lebih baik.
(Rb/R24j)









Kolom Komentar post