BENGKALIS, RIAU24JAM.COM – Peredaran narkotika kembali menjadi perhatian serius di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Tim Opsnal Polsek Mandau mengamankan seorang pria berinisial RE (47), setelah petugas menemukan 21 paket yang diduga narkotika jenis sabu dalam sebuah kotak rokok.
Penangkapan dilakukan pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 00.10 WIB di Jalan Jambon, Desa Air Jamban, Kecamatan Mandau.
Pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di kawasan tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti personel Polsek Mandau melalui serangkaian penyelidikan hingga petugas bergerak menuju lokasi yang dimaksud.
Setibanya di lokasi, petugas mengamankan RE dan melakukan penggeledahan. Dari pemeriksaan tersebut, polisi menemukan 21 paket yang diduga berisi sabu dan disimpan di dalam sebuah kotak rokok.
Selain barang bukti yang diduga narkotika, polisi turut mengamankan satu unit telepon seluler, satu kotak rokok, serta uang tunai sebesar Rp200 ribu.
Dari pemeriksaan awal, RE mengaku memperoleh barang yang diduga narkotika tersebut dari seseorang berinisial A. Sosok tersebut kini masih dalam penyelidikan dan disebut masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Sarahdahtam Bendesa, S.I.K., M.A., membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Menurut Kapolsek, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memutus mata rantai penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polsek Mandau.
“Penindakan terhadap peredaran narkotika akan terus kami lakukan. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkoba dan segera memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan,” ujar Kapolsek.
Ia menegaskan, pemberantasan narkotika tidak dapat hanya mengandalkan tindakan kepolisian. Partisipasi masyarakat melalui informasi yang akurat menjadi salah satu mata rantai penting dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika.
Saat ini RE beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Mandau untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Terhadap perkara tersebut, tersangka diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun penerapan pasal akan disesuaikan dengan hasil penyidikan, pemeriksaan barang bukti, serta pembuktian hukum dalam proses selanjutnya.
Polsek Mandau juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan dugaan aktivitas peredaran narkotika di lingkungannya. Informasi masyarakat dinilai memiliki peran strategis dalam mempersempit ruang gerak jaringan narkotika.
Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui Call Center Polri 110, layanan kepolisian yang mudah, cepat, dan gratis.
Polres Bengkalis – Polda Riau Bersama masyarakat, wujudkan Bengkalis yang aman dan bersih dari narkoba.**






Kolom Komentar post