BENGKALIS, RIAU24JAM.COM – Komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) kembali diwujudkan melalui langkah nyata. Jajaran Polsek Mandau berhasil mengungkap dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi dengan mengamankan dua orang terduga pelaku dalam operasi yang digelar pada Selasa dini hari (21/7/2026) di Desa Balik Alam, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Sarahdahtam Bendesa, S.I.K., M.A., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di Jalan Seroja, Desa Balik Alam.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau langsung bergerak melakukan penyelidikan di lapangan. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan seorang terduga berinisial W.A.A.,” ujar Kapolsek.
Dari hasil penggeledahan terhadap W.A.A., polisi menemukan dua butir pil yang diduga narkotika jenis ekstasi yang disimpan di dalam sebuah kotak rokok. Temuan tersebut kemudian dikembangkan melalui pemeriksaan awal terhadap terduga.
Berdasarkan hasil pengembangan, petugas kembali bergerak dan mengamankan seorang terduga lainnya berinisial D.M.P. di sebuah rumah yang berada di Jalan Kenanga, Desa Balik Alam.
Selain mengamankan dua butir yang diduga ekstasi, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa dua unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp205.000, satu kotak rokok, serta satu unit sepeda motor Honda Beat yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Saat ini, kedua terduga beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Mandau guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kapolsek Mandau menegaskan bahwa pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika akan terus menjadi prioritas jajarannya sebagai bagian dari komitmen mendukung Program P4GN sekaligus menjaga keamanan dan keselamatan generasi muda dari ancaman narkoba.
“Keberhasilan pengungkapan ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana narkotika maupun gangguan kamtibmas lainnya. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat merupakan benteng terkuat dalam memutus mata rantai peredaran narkoba,” tegas AKP I Made Pasek Sarahdahtam Bendesa.
Polres Bengkalis juga mengingatkan masyarakat agar memanfaatkan layanan Call Center 110, yang beroperasi selama 24 jam, sebagai saluran resmi untuk melaporkan dugaan tindak pidana maupun situasi yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.**







Kolom Komentar post