BENGKALIS, RIAU24JAM COM – Komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) kembali dibuktikan melalui respons cepat terhadap laporan masyarakat. Berbekal informasi yang disampaikan warga, jajaran Polsek Mandau berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Sarahdahtam Bendesa, S.I.K., M.A. menjelaskan, pria berinisial WMN (28) diamankan pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 17.20 WIB di kawasan Simpang Puncak Kanan Km 18, Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Kapolsek mengungkapkan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang masuk melalui layanan WhatsApp Kapolres Bengkalis. Informasi itu menyebutkan adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.
“Begitu laporan kami terima, Tim Opsnal Polsek Mandau langsung melakukan penyelidikan. Informasi masyarakat kami respons secara cepat dan terukur. Saat tiba di lokasi, petugas menemukan seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan, kemudian dilakukan pengamanan dan penggeledahan sesuai prosedur hukum,” ujar AKP I Made Pasek.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu kaca pireks berisi diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak rokok, satu unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp37 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika.
Berdasarkan hasil interogasi awal, WMN mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial S, yang kini telah masuk dalam daftar pencarian dan masih dalam penyelidikan petugas.
Selanjutnya, terduga beserta seluruh barang bukti diamankan ke Mapolsek Mandau guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, WMN dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1), Pasal 112, dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 KUHP.
Kapolsek Mandau menegaskan bahwa pemberantasan narkotika tidak dapat dilakukan hanya oleh aparat penegak hukum, tetapi membutuhkan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat.
“Kami mengapresiasi keberanian masyarakat yang peduli dan tidak ragu menyampaikan informasi kepada kepolisian. Setiap laporan yang diterima akan kami tindak lanjuti secara profesional. Kolaborasi antara masyarakat dan Polri merupakan kunci untuk mempersempit ruang gerak pelaku serta mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika,” tegas AKP I Made Pasek.
Polres Bengkalis juga mengimbau masyarakat untuk terus mendukung pelaksanaan Program P4GN dengan menjauhi segala bentuk penyalahgunaan narkoba serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika melalui Call Center Polri 110 yang dapat diakses selama 24 jam tanpa dipungut biaya.**






Kolom Komentar post