BENGKALIS, RIAU24JAM.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis resmi menahan seorang wanita berinisial D.A. yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan. Penahanan dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status yang bersangkutan ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasatreskrim Polres Bengkalis IPTU Yohn Mabel, S.Tr.K., S.I.K., mengatakan bahwa langkah penahanan merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang dilakukan secara profesional sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan, penyidik menemukan adanya bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan. Terhadap tersangka berinisial D.A. telah dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang diterbitkan pada tanggal 2 Juni 2026 untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ujar IPTU Yohn Mabel, Selasa (2/6/2026).
Perkara ini bermula ketika tersangka yang bekerja pada sebuah perusahaan dan diberikan kewenangan untuk mengelola transaksi keuangan diduga menerima sejumlah pembayaran dari pelanggan. Namun dana yang seharusnya disetorkan kepada perusahaan tersebut diduga tidak diserahkan sebagaimana mestinya.
Penyidik menduga uang hasil transaksi tersebut justru digunakan untuk kepentingan pribadi tanpa persetujuan maupun sepengetahuan pihak perusahaan. Akibat perbuatan tersebut, perusahaan mengalami kerugian dan kemudian melaporkan kasus tersebut kepada Polres Bengkalis guna mendapatkan kepastian hukum.
“Kepercayaan yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan atau pihak yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan keuangan harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Ketika kepercayaan itu disalahgunakan dan menimbulkan kerugian, maka perbuatan tersebut berpotensi masuk dalam ranah pidana,” jelas IPTU Yohn.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Unit I Satreskrim Polres Bengkalis, penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 488 juncto Pasal 486 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dan melakukan koordinasi intensif dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna mempercepat proses pemberkasan hingga tahap pelimpahan perkara ke kejaksaan.
Kasatreskrim menegaskan bahwa Polres Bengkalis berkomitmen memberikan kepastian hukum terhadap setiap laporan masyarakat, termasuk perkara yang berkaitan dengan penyalahgunaan kepercayaan dalam lingkungan kerja maupun dunia usaha.
“Polres Bengkalis akan menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang merugikan masyarakat maupun pelaku usaha. Seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sebagai wujud komitmen kami dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri,” tegasnya.
Hingga saat ini, tersangka masih menjalani proses penahanan di Polres Bengkalis sembari menunggu tahapan hukum berikutnya sesuai mekanisme yang berlaku.**








Kolom Komentar post