DURI, RIAU24JAM.COM — Dugaan tindak kekerasan seksual kembali mencuat di wilayah Kecamatan Mandau. Seorang pria berinisial A resmi dilaporkan ke Polsek Mandau atas dugaan tindak pidana pemerkosaan sebagaimana diatur dalam Pasal 473 KUHP, Sabtu (23/5/2026) dini hari sekitar pukul 00.05 WIB.
Peristiwa yang dilaporkan tersebut diduga terjadi pada Kamis (21/5/2026) sekitar pukul 19.30 WIB di sebuah toko di Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona menyampaikan bahwa korban merupakan perempuan berusia 18 tahun yang bekerja di lokasi usaha yang sama dengan terlapor.
Berdasarkan laporan yang diterima penyidik, korban diduga mengalami tindakan kekerasan seksual saat berada di area toko tersebut. Dugaan tindak pidana itu kemudian dilaporkan korban kepada pihak kepolisian guna memperoleh perlindungan hukum dan penanganan lebih lanjut.
“Laporan sudah kami terima dan saat ini perkara masih dalam tahap penyelidikan serta penyidikan lebih lanjut. Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan melengkapi administrasi proses hukum,” ujar Kompol Primadona.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa ruang kerja semestinya menjadi tempat yang aman dan bermartabat, bukan ruang yang membuka peluang terjadinya relasi kuasa yang berujung pada dugaan kekerasan seksual. Penanganan cepat dan profesional dinilai penting untuk memastikan perlindungan terhadap korban sekaligus menjamin proses hukum berjalan objektif.
Kapolsek Mandau menegaskan pihaknya akan menangani perkara tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku serta mengimbau masyarakat untuk tidak takut melapor apabila mengalami maupun mengetahui tindak pidana, khususnya kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti secara profesional dan sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.**







Kolom Komentar post