BENGKALIS, RIAU24JAM.COM — Komitmen jajaran Polsek Mandau dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan melalui pengungkapan dua kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Bengkalis. Dari operasi tersebut, dua pria berhasil diamankan, sementara dua nama lain ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona menjelaskan, pengungkapan pertama dilakukan, Minggu (24/5/2026) sekitar pukul 21.30 WIB di depan Indomaret Simpang Garoga, Kelurahan Simpang Padang, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Dalam operasi itu, Team Opsnal Polsek Mandau mengamankan seorang pria berinisial Y.R (28) yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika di lokasi tersebut.
“Menindaklanjuti informasi masyarakat, anggota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti,” ujar Kapolsek Mandau, Senin (25/5/2026).
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket diduga sabu yang disimpan di dalam kotak rokok berbalut tisu. Polisi juga mengamankan satu unit handphone serta uang tunai sebesar Rp219 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi narkotika.
Dari hasil interogasi awal, Y.R mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial A.G alias G.
Berbekal keterangan tersebut, Team Opsnal Polsek Mandau kemudian melakukan pengembangan dan bergerak menuju kediaman A.G alias G (41) di Jalan KH Wahid Hasyim, Kelurahan Balik Alam, Kecamatan Mandau. Sekitar pukul 23.30 WIB di hari yang sama, petugas berhasil mengamankan tersangka.
Dalam penggeledahan di lokasi, polisi menemukan empat paket diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam botol obat warna putih. Selain itu, turut diamankan satu unit handphone merek Samsung warna putih.
Kapolsek Mandau menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bentuk keseriusan Polri dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bengkalis, khususnya Kecamatan Mandau dan Bathin Solapan.
“Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya. Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku peredaran maupun penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka A.G alias G mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial R yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Mandau guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 609 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polsek Mandau turut mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif membantu aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika dengan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Masyarakat juga dapat menghubungi Call Center 110 Polri yang aktif selama 24 jam apabila membutuhkan bantuan kepolisian maupun ingin melaporkan gangguan kamtibmas.
(rb/r24j)





Kolom Komentar post