MANDAU, RIAU24JAM.COM — Komitmen memberantas peredaran gelap narkotika kembali ditegaskan jajaran Polsek Mandau. Dalam operasi cepat yang digelar Minggu dini hari (24/05/2026), dua pria berhasil diamankan terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Jalan Tengku Zainal Abidin, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona, S.I.K., M.Si menyampaikan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi dan penyalahgunaan narkotika.
“Begitu informasi diterima, Tim Opsnal langsung bergerak melakukan penyelidikan. Ini merupakan bentuk respons cepat kami terhadap setiap laporan masyarakat, terutama yang berkaitan dengan peredaran narkoba yang dapat merusak generasi muda dan mengganggu stabilitas keamanan di lingkungan masyarakat,” ujar Kompol Primadona.
Ia menjelaskan, petugas bergerak menuju lokasi sekitar pukul 02.00 WIB dan berhasil mengamankan dua pria berinisial A.P (26) dan B.A.S (26).
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan empat paket diduga narkotika jenis sabu. Dua paket ditemukan di dalam jok sepeda motor Yamaha N-Max, sementara dua paket lainnya berada di dalam tas sandang hitam milik tersangka.
Selain barang bukti narkotika, petugas turut mengamankan uang tunai sebesar Rp1.215.000, satu unit telepon genggam, satu tas sandang, serta satu unit sepeda motor Yamaha N-Max yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.
“Pengungkapan ini tidak akan berhenti pada penangkapan dua pelaku saja. Kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengejar pemasok utama yang identitasnya sudah kami kantongi dan saat ini masuk dalam daftar pencarian orang,” tegasnya.
Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial B yang kini berstatus DPO.
Kapolsek Mandau menegaskan, perang terhadap narkotika merupakan komitmen serius institusinya dalam menjaga keselamatan masyarakat dari ancaman penyalahgunaan barang terlarang.
“Narkotika adalah ancaman nyata bagi masa depan generasi bangsa. Karena itu, kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran maupun penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polsek Mandau. Penindakan akan terus dilakukan secara tegas dan berkelanjutan,” pungkas Kompol Primadona.
Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Mandau guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Bengkalis juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif menjaga situasi kamtibmas dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun gangguan keamanan melalui layanan Call Center 110 yang siap melayani masyarakat selama 24 jam.**






Kolom Komentar post