BENGKALIS, RIAU24JAM.COM – Intensifikasi penindakan dalam kerangka Operasi Antik LK 2026 (Non TO) kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Mandau.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona, S.I.K., M.Si menegaskan bahwa penindakan dilakukan pada Minggu (19/04/2026) sekitar pukul 23.40 WIB di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Duri Barat, berdasarkan laporan masyarakat.
“Informasi yang kami terima menyebutkan lokasi tersebut kerap digunakan sebagai titik transaksi narkotika. Menindaklanjuti hal itu, tim opsnal melakukan penyelidikan tertutup hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang pria berinisial E.O di lokasi dimaksud,” jelas Kompol Primadona.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket kecil sabu dengan berat kotor 0,36 gram, satu unit handphone merek Vivo warna biru, serta satu kotak rokok merek Chief.
“Barang bukti ini ditemukan saat penggeledahan di lokasi penangkapan dan diduga kuat berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika yang dilakukan pelaku,” tegasnya.
Pengembangan kemudian dilakukan ke kediaman pelaku, namun tidak ditemukan tambahan barang bukti. Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial A yang kini masih dalam proses penyelidikan.
“Kami masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan di atasnya, termasuk memburu pemasok yang disebutkan oleh pelaku,” lanjutnya.
Hasil tes urine terhadap pelaku menunjukkan positif Methamphetamine dan Amphetamine.
“Ini mengindikasikan bahwa pelaku tidak hanya berperan dalam distribusi, tetapi juga sebagai pengguna,” ungkap Kompol Primadona.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis guna proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Di akhir keterangannya, Kapolsek Mandau mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkotika.
“Kami mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat, apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika, segera laporkan melalui Call Center 110 atau ke kantor polisi terdekat. Kami pastikan identitas pelapor akan dirahasiakan sebagai bentuk perlindungan,” pungkasnya.
(rb/r24j)






Kolom Komentar post