BENGKALIS, RIAU24JAM.COM — Modus klasik berkedok janji pekerjaan kembali memakan korban. Seorang pria berinisial R.S. akhirnya dibekuk jajaran Polsek Mandau setelah diduga melakukan penipuan dengan iming-iming dapat memasukkan korban bekerja di sebuah perusahaan di wilayah Duri.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona menegaskan, kasus ini menjadi peringatan serius atas maraknya praktik penipuan yang memanfaatkan kebutuhan masyarakat akan pekerjaan.
“Pelaku menggunakan modus menawarkan pekerjaan di perusahaan dengan meminta sejumlah uang sebagai syarat. Ini jelas merupakan penipuan yang memanfaatkan situasi ekonomi dan kebutuhan korban,” tegas Kapolsek, Jumat (10/4/2026).
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 30 April 2025 sekitar pukul 19.30 WIB di Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau. Korban awalnya dikenalkan kepada pelaku oleh rekannya, yang menyebut pelaku memiliki akses untuk membantu proses penerimaan kerja.
Dalam pertemuan itu, pelaku meminta uang sebagai “biaya pengurusan”. Korban kemudian mentransfer total Rp7.000.000 secara bertahap, masing-masing Rp2.500.000 pada tahap awal dan Rp4.500.000 pada 1 Mei 2025.
Namun, setelah uang diserahkan, janji tersebut tak pernah direalisasikan. Pelaku justru terus mengulur waktu dengan berbagai alasan setiap kali dimintai kepastian.
“Korban sudah menunggu cukup lama, hampir satu tahun, namun pekerjaan yang dijanjikan tidak pernah ada. Ini yang kemudian mendorong korban untuk melapor,” jelas Kapolsek.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Piket Reskrim Polsek Mandau bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku pada Kamis, 9 April 2026 sekitar pukul 01.00 WIB di Kelurahan Pematang Pudu.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan diduga telah menjalankan modus serupa terhadap lebih dari satu korban.
“Kami masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dengan modus yang sama. Tidak menutup kemungkinan pelaku telah melakukan aksinya berulang kali,” ungkap Kapolsek.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua lembar bukti transfer dan tangkapan layar percakapan melalui aplikasi WhatsApp.
“Saat ini pelaku sudah kami amankan dan proses hukum sedang berjalan. Kami pastikan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan tuntas,” tutup Kapolsek.
Kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap tawaran pekerjaan yang mensyaratkan pembayaran di muka, serta selalu melakukan verifikasi terhadap pihak yang menawarkan pekerjaan guna menghindari penipuan serupa.**








Kolom Komentar post