BENGKALIS, RIAU24JAM.COM – Kepolisian Sektor (Polsek) Mandau kembali menunjukkan konsistensinya dalam menekan peredaran narkotika. Seorang pria berinisial S (39) diamankan bersama sejumlah barang bukti dalam pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Rabu (22/4/2026) sore.
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang mengarah pada peredaran narkotika di Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Polsek Mandau bergerak cepat melakukan penyelidikan terukur.
Sekitar pukul 16.30 WIB, petugas tiba di sebuah rumah di Jalan Aman, Gang Keluarga. Di lokasi tersebut, aparat langsung mengamankan tersangka S. Hasil penggeledahan mengungkap delapan paket diduga sabu yang disembunyikan dalam botol berwarna putih—modus yang mengindikasikan upaya penyamaran untuk mengelabui aparat.
Selain itu, polisi turut menyita satu unit telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp1.050.000 yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika. Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang berinisial T yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO) dan tengah diburu.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona, S.I.K., M.Si menegaskan bahwa pengungkapan ini akan terus dikembangkan hingga ke akar jaringan.
“Pengungkapan ini bukan sekadar penindakan terhadap satu individu, tetapi bagian dari upaya sistematis kami untuk memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Mandau. Tersangka dan barang bukti telah kami amankan, dan saat ini penyidik tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain,” tegasnya.
Ia juga memastikan bahwa pengejaran terhadap pemasok utama masih berlangsung intensif.
“Identitas pemasok sudah kami kantongi dan saat ini masuk dalam daftar pencarian orang. Tim terus bergerak melakukan pelacakan di lapangan. Kami tidak akan berhenti sampai jaringan di atasnya berhasil diungkap,” lanjutnya.
Sementara itu, terkait proses hukum terhadap tersangka, pihak kepolisian memastikan penanganan dilakukan secara profesional dan sesuai regulasi.
“Tersangka telah menjalani pemeriksaan awal, termasuk tes urine, dan akan diproses sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kami menjamin seluruh proses berjalan transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Di sisi lain, kepolisian kembali menekankan pentingnya peran masyarakat dalam membantu pemberantasan narkoba.
“Partisipasi publik sangat kami butuhkan. Informasi sekecil apa pun sangat berarti dalam mengungkap jaringan narkotika. Masyarakat dapat segera melapor melalui layanan 110 yang aktif selama 24 jam,” tutupnya.
Upaya ini menjadi bagian dari komitmen berkelanjutan Polsek Mandau dalam menciptakan ruang sosial yang bersih dari narkotika, sekaligus mempersempit ruang gerak jaringan peredaran gelap di Kabupaten Bengkalis.
(rb/r24j)







Kolom Komentar post