BENGKALIS, RIAU24JAM.COM — Sunyi dini hari tak lagi netral. Ia pecah oleh operasi senyap aparat yang menyingkap denyut peredaran narkotika di dua titik berbeda dalam satu rentang waktu. Dalam kurun kurang dari satu jam, Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis menggulung tiga pria yang terhubung dalam pusaran barang haram dari tangan yang masih menggenggam sabu hingga jejaring yang perlahan dibuka.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari respons cepat atas informasi masyarakat yang menyebut adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah Bathin Solapan.
“Informasi masyarakat menjadi pintu masuk. Kami bergerak cepat, terukur, dan hasilnya tiga orang berhasil diamankan dalam satu rangkaian pengungkapan,” ujar AKP Tidar.
Penindakan pertama dilakukan pada Senin (30/3/2026) sekitar pukul 01.40 WIB di Gang Nuri, Jalan Sultan Syarif Kasim, Desa Tambusai Batang Dui, Kecamatan Bathin Solapan. Seorang pria berinisial MFY (33), karyawan honorer di UPTD Dinas PU Kecamatan Mandau, diamankan tanpa ruang gerak.
“Petugas menemukan pelaku dalam kondisi mencurigakan. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan narkotika jenis sabu yang berada langsung di tangannya. Ini menguatkan penguasaan tanpa hak,” ujar AKP Tidar.
Dari lokasi, polisi menyita dua paket kecil sabu dengan berat kotor total 0,33 gram serta satu unit telepon genggam. Fakta bahwa barang bukti berada dalam genggaman pelaku mempertegas konstruksi pidana yang disangkakan.
Hasil interogasi mengarah pada satu nama lain berinisial DR, yang disebut sebagai pemasok. Sabu tersebut diperoleh dengan cara berhutang seharga Rp250.000. Tes urin MFY pun menunjukkan hasil positif methamphetamine.
“Pengakuan pelaku membuka jalur distribusi. Ini yang kemudian kami kembangkan hingga ke pelaku berikutnya,” tambahnya.
Tak berhenti di situ, pengembangan segera dilakukan. Sekitar satu jam berselang, tepat pukul 02.40 WIB, tim bergerak ke Jalan Jawa, Kelurahan Gajah Sakti, Kecamatan Mandau. Di lokasi kedua ini, dua pria berinisial DR (24) dan DP (39) berhasil diamankan.
Dari tangan keduanya, polisi mengamankan satu paket sabu seberat 0,29 gram dan satu paket ganja seberat 0,43 gram, berikut perlengkapan pendukung seperti plastik kemasan, sisa pakai, serta dua unit telepon genggam.
AKP Tidar menjelaskan, peran keduanya berbeda namun saling terkait dalam rantai distribusi.
“DR berperan sebagai perantara, sedangkan DP diduga sebagai pengedar. Keduanya mengakui barang tersebut milik mereka, yang diperoleh dari jaringan lain yang saat ini masih dalam penyelidikan,” tegasnya.
Tes urin terhadap kedua tersangka juga menunjukkan hasil positif methamphetamine, memperkuat dugaan keterlibatan aktif dalam penyalahgunaan dan peredaran.
“Ini bukan sekadar pengguna. Ada indikasi peran dalam distribusi. Karena itu, pengembangan terus kami lakukan untuk membongkar jaringan yang lebih luas,” lanjut AKP Tidar.
Kini, ketiga pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan di Mapolres Bengkalis untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus menelusuri mata rantai peredaran yang belum terungkap.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana berat.
Menutup keterangannya, AKP Tidar menegaskan komitmen institusinya.
“Tidak ada ruang bagi narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis. Kami akan terus bergerak, dan kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor. Perang ini harus kita menangkan bersama,” pungkasnya.
(rb/r24j)








Kolom Komentar post