BENGKALIS, RIAU24JAM.COM – Upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polsek Mandau kembali membuahkan hasil. Dalam operasi beruntun yang berlangsung sejak Minggu malam hingga Senin dini hari, jajaran Tim Opsnal Polsek Mandau berhasil mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Pengungkapan pertama terjadi pada Minggu malam (10/5/2026) di kawasan Jalan Cendrawasih, Kelurahan Air Jamban. Seorang pria berinisial AA (37) diamankan petugas setelah diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona, S.I.K., M.Si menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang masuk melalui pesan WhatsApp Kapolres Bengkalis terkait dugaan aktivitas narkotika di wilayah Mandau.
Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Polsek Mandau langsung bergerak melakukan penyelidikan di lokasi yang diinformasikan.
“Setelah dilakukan penyelidikan di lapangan, tim berhasil mengamankan seorang pria berinisial AA yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” ujar Kompol Primadona.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua paket diduga narkotika jenis sabu yang berada di tangan kiri tersangka. Polisi juga mengamankan satu unit handphone merek Samsung warna biru yang diduga digunakan dalam aktivitas terkait narkotika.
Dari hasil interogasi awal, AA mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial JW. Informasi itu kemudian dikembangkan oleh petugas hingga akhirnya mengarah pada penangkapan berikutnya.
Hanya berselang beberapa jam, Senin dini hari (11/5/2026), Tim Opsnal Polsek Mandau kembali bergerak menuju sebuah rumah di Jalan Sudirman Gang Kamboja, Kelurahan Air Jamban. Di lokasi tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial JW (50) yang diduga sebagai pemasok sabu kepada tersangka sebelumnya.
Dalam penggeledahan di rumah tersangka, polisi menemukan tujuh paket diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak bening warna putih. Selain itu, turut diamankan satu unit handphone Samsung warna putih dan uang tunai sebesar Rp200 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
“Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya. Dari pemeriksaan terhadap tersangka AA, petugas memperoleh informasi bahwa sabu tersebut didapat dari JW,” jelas Kompol Primadona.
Dari hasil pemeriksaan awal, JW juga mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial A yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi saat ini masih terus melakukan pengembangan guna memburu pemasok utama sekaligus mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, terkait kepemilikan, penyimpanan, penguasaan, hingga dugaan peredaran narkotika golongan I bukan tanaman tanpa hak dan melawan hukum.
Kapolsek Mandau menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polsek Mandau.
“Kami terus berkomitmen melakukan pemberantasan narkoba hingga ke akar-akarnya. Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk membantu kepolisian menjaga lingkungan tetap aman dan bersih dari narkotika,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan maupun tindak kriminal melalui layanan Call Center Polisi 110 yang aktif selama 24 jam dan tidak dipungut biaya.
Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Mandau guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(rb/r24j)








Kolom Komentar post