BENGKALIS, RIAU24JAM.COM — Dalam rentang waktu yang nyaris beririsan, aparat bergerak senyap dan presisi. Rabu malam (1/4/2026) menjadi penanda bahwa ruang gerak narkotika di wilayah Mandau kian menyempit. Jajaran Polsek Mandau mengamankan dua pria di dua lokasi berbeda dengan total 112 butir ekstasi. Angka yang kecil di hitungan, namun besar dalam pesan: jaringan terus diburu, tanpa jeda.
Pengungkapan pertama terjadi sekitar pukul 22.30 WIB di Jalan Sudirman, Kelurahan Air Jamban. Berangkat dari informasi masyarakat, tim opsnal Reskrim menyisir titik yang dicurigai. Di depan Kantor Camat Mandau, seorang pria berinisial D.K alias I (25) diamankan. Dari penggeledahan, petugas menemukan 30 butir ekstasi di saku celananya. Turut disita satu unit ponsel, sepeda motor, dan uang tunai Rp1.335.000 yang diduga terkait aktivitas peredaran.
“Informasi masyarakat langsung kami tindaklanjuti. Tim bergerak cepat dan melakukan penindakan di lokasi. Dari tangan tersangka, kami amankan 30 butir ekstasi beserta barang bukti lain yang menguatkan dugaan peredaran,” ujar Kapolsek Mandau Kompol Primadina Caniago mewakili Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar kepada Riau24jam.com, Kamis (2/4/2026).
Belum genap satu jam, operasi berlanjut ke simpang Pokok Jengkol, Kelurahan Batang Serosa. Sekitar pukul 23.30 WIB, seorang pria berinisial A.S. (29) ditangkap setelah pengintaian singkat. Dari dalam jok sepeda motor yang digunakannya, polisi menemukan 82 butir ekstasi. Barang bukti lain ikut diamankan: dua ponsel Oppo A78 dan iPhone 11 Pro, satu unit Honda Beat, serta uang tunai Rp4.200.000.
Kapolsek Mandau menegaskan, pengungkapan di dua lokasi berbeda dalam satu malam menunjukkan pola peredaran yang terus dipantau aparat. “Ini bukan kebetulan. Kami membaca pola dan menindaklanjuti setiap informasi yang masuk. Dua pengungkapan dalam satu malam adalah bukti bahwa jaringan ini sedang kami tekan secara serius,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkotika di wilayah hukum Mandau. “Tidak ada toleransi. Siapa pun yang terlibat, baik sebagai pengguna maupun pengedar, akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tambahnya.
Dari pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui memperoleh barang dari pihak lain yang kini dalam pengembangan. “Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok di atasnya. Ini penting agar penindakan tidak berhenti di bawah, tetapi bisa memutus rantai peredaran,” jelas Kapolsek.
Keduanya kini diamankan di Polsek Mandau untuk proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, termasuk Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2), dengan ancaman hukuman berat. Serangkaian tindakan telah dilakukan, mulai dari pemeriksaan, tes urine, hingga pendokumentasian sebagai bagian dari pembuktian.
Menutup keterangannya, pihak kepolisian mengajak masyarakat untuk tetap menjadi bagian dari pengawasan sosial. “Peran masyarakat sangat krusial. Informasi sekecil apa pun akan kami tindaklanjuti. Sinergi ini yang menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” pungkasnya.
(rb/r24j)









Kolom Komentar post