BENGKALIS, RIAU24JAM.COM — Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Dua pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Kapolres Bengkalis Fahrian Saleh Siregar mengungkapkan, penangkapan dilakukan pada Selasa, 12 Mei 2026, sekitar pukul 16.27 WIB di sebuah rumah di Jalan Anggur Hijau 2, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau.
Dua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial F.M.N. (23) dan M.Z.S. (20). Dari tangan keduanya, petugas berhasil menyita 9 paket kecil dan 3 paket sedang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor mencapai 4,45 gram.
Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu bungkus plastik klip bening, dua unit telepon genggam, satu unit timbangan digital, serta sebuah kotak jam tangan yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan narkotika.
AKBP Fahrian menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menyebut lokasi itu kerap dijadikan tempat transaksi narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif di sekitar lokasi.
“Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, tim berhasil mengamankan kedua terduga pelaku di dalam sebuah kamar rumah di Jalan Anggur Hijau 2. Saat penggeledahan dilakukan, ditemukan sejumlah paket diduga sabu beserta perlengkapan yang berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika,” ujar Fahrian, Kamis (14/5/2026).
Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial B yang kini masih dalam pengejaran petugas. Transaksi dilakukan dengan sistem lempar di kawasan tepi Jalan Desa Harapan, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau.
Kedua terduga pelaku berikut seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Hasil tes urine terhadap keduanya juga menunjukkan positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lainnya yang berkaitan.
Polres Bengkalis menegaskan akan terus melakukan pengembangan guna membongkar jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika maupun tindak kriminal lainnya.
Masyarakat dapat melaporkan melalui layanan Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam dan bebas pulsa.
“Pemberantasan narkotika tidak bisa dilakukan aparat semata. Dibutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat demi mewujudkan Kabupaten Bengkalis yang bersih dari narkoba dan aman bagi generasi masa depan,” tutup Kapolres.**






Kolom Komentar post