BENGKALIS, RIAU24JAM.COM – Komitmen memberantas peredaran narkotika kembali ditunjukkan jajaran Polsek Rupat, Polres Bengkalis. Dalam dua pengungkapan berbeda, tim Opsnal berhasil mengamankan dua pria yang diduga terlibat penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Rupat.
Kapolsek Rupat AKP Faisal, S.H melalui Kasi Humas AIPDA Juliandi Bazrah, S.Pd menjelaskan, pengungkapan pertama terjadi pada Jumat (13/3/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Hasym Ar II, Desa Pangkalan Nyirih, Kecamatan Rupat.
Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang diterima melalui WhatsApp Kapolres Bengkalis, terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek Rupat langsung memerintahkan tim Opsnal melakukan penyelidikan dan pengintaian.
“Saat dilakukan pemantauan, petugas mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Tim kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan,” ujar Juliandi.
Dari tangan tersangka berinisial R.A (22), seorang pelajar/mahasiswa warga Kecamatan Rupat, petugas menemukan 1 paket kecil sabu dengan berat kotor 0,46 gram. Selain itu turut diamankan barang bukti lain berupa 1 unit handphone Realme Note 11 warna biru, satu set alat hisap (bong), kaca pirek, mancis, sendok, jarum, dua kotak rokok, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna abu-abu.
Tidak berselang lama, tim Opsnal kembali mengungkap kasus serupa di Jalan Rampang Jaya RT 012 RW 006, Kelurahan Tanjung Kapal, Kecamatan Rupat, pada Sabtu (14/3/2026).
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial J (29), seorang buruh warga Kelurahan Tanjung Kapal.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tiga paket kecil sabu dengan berat kotor total 0,92 gram, serta sejumlah barang bukti lainnya berupa 1 unit handphone Realme, 4 plastik bening ukuran kecil, 2 gunting warna silver, 1 timbangan digital, dan 1 tas selempang warna hitam.
Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua tersangka mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial D dan I, yang saat ini masih dalam proses pencarian pihak kepolisian.
“Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Rupat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Juliandi. Hasil tes urine terhadap kedua tersangka juga menunjukkan positif Methamphetamine.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (1) Huruf A Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang KUHP.
Kapolsek Rupat AKP Faisal menegaskan bahwa pihaknya terus menjalankan komitmen dalam mendukung program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di wilayah hukum Polsek Rupat.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya generasi muda, agar menjauhi narkoba karena sangat merusak masa depan. Mari bersama-sama berperan aktif memerangi peredaran narkotika di lingkungan masing-masing,” tegasnya.
Polsek Rupat juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika melalui Call Center Polri 110 maupun layanan WhatsApp Kapolres Bengkalis, agar dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
Penindakan tegas akan terus dilakukan demi mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari ancaman narkoba di wilayah Kabupaten Bengkalis.(*)









Kolom Komentar post