BENGKALIS, RIAU24JAM.COM – Tim Kuasa Hukum Polres Bengkalis berhasil memenangkan sidang praperadilan terkait perkara tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Desa Titi Akar, Kecamatan Rupat Utara, yang digelar di Pengadilan Negeri Bengkalis, Selasa (19/5/2026).
Permohonan praperadilan tersebut diajukan Parlindungan Hutabarat melalui kuasa hukumnya, DT Nouvendi SK, S.H. dan Jhonson Wilsen Manullang, S.H., M.H., terhadap Termohon Kapolres Bengkalis. Gugatan itu mempersoalkan sah atau tidaknya penetapan tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan serta dugaan pendudukan kawasan hutan secara ilegal.
Perkara ini bermula dari peristiwa Karhutla yang terjadi di Petak 13 Dusun Hutan Samak, Desa Titi Akar, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis, yang masuk dalam wilayah hukum Polres Bengkalis. Dalam penanganannya, penyidik menerapkan sejumlah ketentuan pidana di bidang kehutanan dan perlindungan lingkungan hidup.
Dalam persidangan, pihak termohon diwakili Tim Bidkum Polda Riau bersama Sikum Polres Bengkalis yang dipimpin KOMBESPOL Muhammad Qori Oktohandoko, S.H., S.I.K., M.H., beserta tim kuasa hukum lainnya.
Sidang dipimpin Hakim Hj. Deswina Dwi Hayanti, S.H., M.H., dengan agenda pembacaan putusan. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan pemohon tidak mampu membuktikan seluruh dalil yang diajukan dalam permohonan praperadilan.
Majelis hakim juga menilai penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Polres Bengkalis telah sesuai prosedur hukum dan memenuhi ketentuan formil maupun materil, karena didukung sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, berupa keterangan saksi, keterangan ahli, alat bukti surat, serta alat bukti elektronik.
Selain itu, fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan turut memperkuat adanya peristiwa kebakaran hutan dan lahan di kawasan Petak 13 Dusun Hutan Samak, Desa Titi Akar, Kecamatan Rupat Utara.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, majelis hakim memutuskan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan pemohon dan menyatakan seluruh proses hukum yang dilakukan penyidik Polres Bengkalis sah menurut hukum.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasatreskrim IPTU Yohn Mabel menegaskan bahwa putusan majelis hakim menjadi bukti bahwa proses penyidikan yang dilakukan Polres Bengkalis telah berjalan profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Sejak awal, penyidik bekerja berdasarkan prosedur hukum dan didukung alat bukti yang sah. Penetapan tersangka dilakukan melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang cermat, disertai keterangan saksi, keterangan ahli, dokumen pendukung, serta fakta hukum di lapangan,” ujar IPTU Yohn Mabel.
Ia menambahkan, putusan praperadilan tersebut sekaligus memperkuat legitimasi langkah penyidik dalam menangani perkara kebakaran hutan dan lahan yang menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
“Majelis hakim telah menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh penyidik Polres Bengkalis sah menurut hukum. Ini menjadi penguatan atas komitmen kami dalam menegakkan hukum secara profesional, khususnya terhadap tindak pidana kehutanan dan lingkungan hidup,” tegasnya.**








Kolom Komentar post