fbpx
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
RIAU24JAM.COM
  • Home
  • Riau24jam
  • Lifestyle
  • Review
  • Entertainment
  • DPRD Bengkalis
23 °c
Duri
26 ° Ming
26 ° Sen
26 ° Sel
27 ° Rab
Tidak ada hasil
Lihat seluruh hasil
  • Home
  • Riau24jam
  • Lifestyle
  • Review
  • Entertainment
  • DPRD Bengkalis
23 °c
Duri
26 ° Ming
26 ° Sen
26 ° Sel
27 ° Rab
Tidak ada hasil
Lihat seluruh hasil
RIAU24JAM.COM
Home Riau24jam Bengkalis

Polres Bengkalis Menang Praperadilan Kasus Karhutla Rupat Utara, Penyidik Dinilai Profesional dan Objektif

oleh Leon
Selasa, 19 Mei 2026 | 16:44 WIB
dalam Bengkalis
13 1
0
Polres Bengkalis Menang Praperadilan Kasus Karhutla Rupat Utara, Penyidik Dinilai Profesional dan Objektif
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsappBagikan ke Telegram

BENGKALIS, RIAU24JAM.COM – Tim Kuasa Hukum Polres Bengkalis berhasil memenangkan sidang praperadilan terkait perkara tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Desa Titi Akar, Kecamatan Rupat Utara, yang digelar di Pengadilan Negeri Bengkalis, Selasa (19/5/2026).

Permohonan praperadilan tersebut diajukan Parlindungan Hutabarat melalui kuasa hukumnya, DT Nouvendi SK, S.H. dan Jhonson Wilsen Manullang, S.H., M.H., terhadap Termohon Kapolres Bengkalis. Gugatan itu mempersoalkan sah atau tidaknya penetapan tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan serta dugaan pendudukan kawasan hutan secara ilegal.

Perkara ini bermula dari peristiwa Karhutla yang terjadi di Petak 13 Dusun Hutan Samak, Desa Titi Akar, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis, yang masuk dalam wilayah hukum Polres Bengkalis. Dalam penanganannya, penyidik menerapkan sejumlah ketentuan pidana di bidang kehutanan dan perlindungan lingkungan hidup.

Baca Juga:   Paradoks Negeri Minyak: Warga Pulau Bengkalis Masih Mengantre Berjam-jam Demi BBM

Dalam persidangan, pihak termohon diwakili Tim Bidkum Polda Riau bersama Sikum Polres Bengkalis yang dipimpin KOMBESPOL Muhammad Qori Oktohandoko, S.H., S.I.K., M.H., beserta tim kuasa hukum lainnya.

Berita Terkait

Paradoks Negeri Minyak: Warga Pulau Bengkalis Masih Mengantre Berjam-jam Demi BBM

Paradoks Negeri Minyak: Warga Pulau Bengkalis Masih Mengantre Berjam-jam Demi BBM

30 Juni 2026
90
Diduga Selewengkan Dana Perusahaan, D.A. Resmi Ditahan Satreskrim Polres Bengkalis

Diduga Selewengkan Dana Perusahaan, D.A. Resmi Ditahan Satreskrim Polres Bengkalis

2 Juni 2026
1.6k
Idul Adha 1447 H, Lapas Bengkalis Salurkan Hewan Kurban untuk Warga Binaan dan Masyarakat

Idul Adha 1447 H, Lapas Bengkalis Salurkan Hewan Kurban untuk Warga Binaan dan Masyarakat

28 Mei 2026
61

Sidang dipimpin Hakim Hj. Deswina Dwi Hayanti, S.H., M.H., dengan agenda pembacaan putusan. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan pemohon tidak mampu membuktikan seluruh dalil yang diajukan dalam permohonan praperadilan.

Baca Juga:   Paradoks Negeri Minyak: Warga Pulau Bengkalis Masih Mengantre Berjam-jam Demi BBM

Majelis hakim juga menilai penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Polres Bengkalis telah sesuai prosedur hukum dan memenuhi ketentuan formil maupun materil, karena didukung sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, berupa keterangan saksi, keterangan ahli, alat bukti surat, serta alat bukti elektronik.

Selain itu, fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan turut memperkuat adanya peristiwa kebakaran hutan dan lahan di kawasan Petak 13 Dusun Hutan Samak, Desa Titi Akar, Kecamatan Rupat Utara.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, majelis hakim memutuskan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan pemohon dan menyatakan seluruh proses hukum yang dilakukan penyidik Polres Bengkalis sah menurut hukum.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasatreskrim IPTU Yohn Mabel menegaskan bahwa putusan majelis hakim menjadi bukti bahwa proses penyidikan yang dilakukan Polres Bengkalis telah berjalan profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga:   Paradoks Negeri Minyak: Warga Pulau Bengkalis Masih Mengantre Berjam-jam Demi BBM

“Sejak awal, penyidik bekerja berdasarkan prosedur hukum dan didukung alat bukti yang sah. Penetapan tersangka dilakukan melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang cermat, disertai keterangan saksi, keterangan ahli, dokumen pendukung, serta fakta hukum di lapangan,” ujar IPTU Yohn Mabel.

Ia menambahkan, putusan praperadilan tersebut sekaligus memperkuat legitimasi langkah penyidik dalam menangani perkara kebakaran hutan dan lahan yang menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.

“Majelis hakim telah menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh penyidik Polres Bengkalis sah menurut hukum. Ini menjadi penguatan atas komitmen kami dalam menegakkan hukum secara profesional, khususnya terhadap tindak pidana kehutanan dan lingkungan hidup,” tegasnya.**

Post Selanjutnya
IPA Convex 2026: PHR Optimalkan Potensi WK Rokan hingga Migas Non-Konvensional

IPA Convex 2026: PHR Optimalkan Potensi WK Rokan hingga Migas Non-Konvensional

Kemitraan Strategis Jadi Penentu, IPA Tegaskan Dukungan terhadap Percepatan Produksi Migas Nasional

Kemitraan Strategis Jadi Penentu, IPA Tegaskan Dukungan terhadap Percepatan Produksi Migas Nasional

Kolom Komentar post

Sosial Media

  • 3.9k Fans
  • 199 Subscribers

BeritaTerbaru

Gaya Hidup “Doom Spending” dan Ancaman Perencanaan Keuangan bagi Generasi Muda

Gaya Hidup “Doom Spending” dan Ancaman Perencanaan Keuangan bagi Generasi Muda

4 Juli 2026
87
Foto: PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) menggelar kegiatan khitanan massal bagi anak-anak di sekitar wilayah operasi Zona Rokan. PHR hadir merawat kehidupan sosial di tengah operasi menjaga ketahanan energi nasional.

Khitan Ceria PHR, Menyemai Senyum Sehat Generasi Masa Depan Rokan

3 Juli 2026
46
Pemegang Saham Beri Arah Strategis, PDC Perkuat Daya Saing Menuju Pertumbuhan Berkelanjutan

Pemegang Saham Beri Arah Strategis, PDC Perkuat Daya Saing Menuju Pertumbuhan Berkelanjutan

3 Juli 2026
41
Paradoks Negeri Minyak: Warga Pulau Bengkalis Masih Mengantre Berjam-jam Demi BBM

Paradoks Negeri Minyak: Warga Pulau Bengkalis Masih Mengantre Berjam-jam Demi BBM

30 Juni 2026
90
kitty core gangbang LetMeJerk tracer 3d porn jessica collins hot LetMeJerk katie cummings joi simply mindy walkthrough LetMeJerk german streets porn pornvideoshub LetMeJerk backroom casting couch lilly deutsche granny sau LetMeJerk latex lucy anal yudi pineda nackt LetMeJerk xshare con nicki minaj hentai LetMeJerk android 21 r34 hentaihaen LetMeJerk emily ratajkowski sex scene milapro1 LetMeJerk emy coligado nude isabella stuffer31 LetMeJerk widowmaker cosplay porn uncharted elena porn LetMeJerk sadkitcat nudes gay torrent ru LetMeJerk titless teen arlena afrodita LetMeJerk kether donohue nude sissy incest LetMeJerk jiggly girls league of legends leeanna vamp nude LetMeJerk fire emblem lucina nackt jessica nigri ass LetMeJerk sasha grey biqle
RIAU24JAM.COM

Dapatkan informasi terkini seputar Riau, Nasional dan Dunia di riau24jam.com - Berita dalam genggaman

Ikuti Kami

  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy

© 2021 RIAU24JAM - Bagian dari PT Karya Bangun Siberkom

Tidak ada hasil
Lihat seluruh hasil
  • Home
  • Riau24jam
  • Lifestyle
  • Review
  • Entertainment
  • DPRD Bengkalis

© 2021 RIAU24JAM - Bagian dari PT Karya Bangun Siberkom

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In