BANGKINANG, RIAU24JAM.COM – Pemerintah Kabupaten Kampar menjadi daerah pertama di Provinsi Riau yang mulai memproses pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pimpinan daerah hingga anggota DPRD Kampar.
Total anggaran yang disiapkan Pemkab Kampar untuk pembayaran THR tahun 2026 tersebut mencapai lebih dari Rp55 miliar. Dana itu diperuntukkan bagi 6.147 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan total pembayaran sebesar Rp32.391.403.891, serta 7.521 PPPK dengan total pembayaran mencapai Rp23.004.981.700.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kampar, H. Dendi Zulkhairi, melalui Kepala Bidang Perbendaharaan Yandrianto, Kamis (12/3/2026), menjelaskan bahwa proses pembayaran THR saat ini sedang berjalan sesuai dengan petunjuk teknis yang berlaku.
“Pembayaran THR ini dilaksanakan berdasarkan petunjuk teknis pemberian THR bagi ASN, PPPK, pejabat eselon serta 45 anggota DPRD Kampar. Dasarnya adalah Peraturan Bupati Kampar Nomor 2 Tahun 2026 tentang teknis pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas. Saat ini Surat Perintah Membayar (SPM) sudah diterbitkan,” jelasnya.
Menurut Yandrianto, Bupati Kampar H. Ahmad Yuzar memiliki perhatian besar terhadap kesejahteraan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar. Hal itu dibuktikan dengan percepatan proses pencairan THR pada tahun ini.
“SPM sudah berada di Bank Riau Kepri untuk segera dicairkan. Insya Allah dalam dua hingga tiga hari ke depan sudah dapat diterima oleh para ASN. Mudah-mudahan THR ini dapat membantu mereka dalam menyambut dan merayakan Hari Raya Idulfitri,” tambahnya.
Berdasarkan data Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang telah dicetak di BPKAD Kampar, total pembayaran THR bagi ASN mencapai Rp32.297.050.100 yang terdiri dari berbagai komponen, di antaranya gaji pokok, tunjangan istri sebesar Rp1.896.473.460, tunjangan anak Rp571.838.927, tunjangan struktural Rp376.640.000, tunjangan fungsional Rp2.080.465.000, tunjangan fungsional umum Rp198.286.000, tunjangan beras Rp1.269.450.180, serta tunjangan PPh Pasal 21 sebesar Rp94.353.791.
Pemerintah Kabupaten Kampar berharap pencairan THR tersebut dapat membantu meningkatkan daya beli masyarakat sekaligus memberikan kebahagiaan bagi para ASN dan PPPK dalam menyambut Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.***










Kolom Komentar post