BENGKALIS, RIAU24JAM.COM – Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dan penadahan satu unit handphone yang terjadi di wilayah Kecamatan Bathin Solapan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang tersangka yang diduga terlibat dalam rangkaian aksi pencurian hingga penjualan barang hasil kejahatan.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas AIPDA Juliandi Bazrah, S.Pd menjelaskan, penangkapan para tersangka dilakukan oleh tim Resmob Polres Bengkalis pada Jumat (6/3/2026) sekitar pukul 12.00 WIB setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan dari laporan korban.
“Benar, tim Resmob Polres Bengkalis berhasil mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dan penadahan satu unit handphone milik korban. Saat ini para pelaku sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Juliandi Bazrah.
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan polisi Nomor LP/24/III/2026/SPKT/Res-Bks/Polda Riau tertanggal 5 Maret 2026. Peristiwa pencurian terjadi di Jalan Sultan Syarif Kasim, Desa Tambusai Batang Dui, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, tepatnya di sekitar persimpangan pangkalan ojek.
Kejadian bermula pada Selasa (11/3/2025) sekitar pukul 13.05 WIB. Saat itu korban berinisial H (36) datang ke lokasi untuk mengantarkan paket kepada seorang pelanggan.
“Pada saat berada di lokasi, korban sempat terlibat cekcok hingga terjadi perkelahian dengan pelanggan tersebut. Warga sekitar kemudian berusaha melerai keributan itu,” jelas Juliandi.
Dalam situasi tersebut, tanpa disadari korban, handphone miliknya terjatuh dari genggaman. Setelah keadaan kembali kondusif, korban baru menyadari handphone tersebut telah hilang dan tidak ditemukan lagi meski sempat dicari di sekitar lokasi kejadian.
Akibat peristiwa tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp5.999.000 dan kemudian melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Resmob 125 Polres Bengkalis melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya, pada Kamis (5/3/2026) sekitar pukul 16.11 WIB polisi berhasil menemukan handphone milik korban dari tangan seorang tersangka berinisial M.N.F (24) di kawasan Jalan Kayangan Ujung, Kecamatan Mandau.
“Dari hasil interogasi awal, tersangka M.N.F mengaku membeli handphone tersebut dari seorang pria berinisial M.W. Berdasarkan pengakuan itu, tim kemudian bergerak dan berhasil mengamankan M.W di wilayah Kelurahan Gajah Sakti, Kecamatan Mandau,” terang Juliandi.
Polisi kemudian melakukan pengembangan lebih lanjut dan mengamankan seorang tersangka lainnya berinisial F.A (19) yang diduga sebagai penadah pertama.
“Setelah dilakukan pengembangan dari para tersangka, diketahui bahwa handphone tersebut berasal dari pelaku pencurian berinisial Z (61). Tim kemudian melakukan pencarian dan berhasil mengamankan pelaku di Jalan Siak, Desa Simpang Padang, Kecamatan Bathin Solapan,” tambahnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit handphone Vivo V29 warna merah beserta kotak dan kwitansi pembelian.
“Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan/atau Pasal 480 KUHP tentang penadahan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” tegas Juliandi.
Saat ini keempat tersangka telah diamankan di Mapolres Bengkalis guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.(*)








Kolom Komentar post