DURI, RIAU24JAM.COM — Perselisihan antara dua kubu Pimpinan Unit Kerja (PUK) Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (SPTI) di lingkungan PT Pelita Agung Agrindustri (PT PAA), Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, akhirnya menemui titik temu. Kedua belah pihak secara resmi menandatangani Surat Kesepakatan Bersama, Rabu (18/2/2026).
Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh Rajani Situmorang selaku Pihak Pertama dan Membi Maurin Hisardo Naibaho sebagai Pihak Kedua. Penandatanganan berlangsung di Desa Bumbung dan disaksikan oleh sejumlah saksi, perwakilan manajemen PT PAA, serta pihak kepolisian setempat.
Latar Belakang Sengketa
Perselisihan bermula dari perbedaan pandangan terkait pembagian pekerjaan dan pendapatan bongkar muat di PT PAA, termasuk perjanjian sebelumnya yang ditandatangani pada 7 Mei 2025. Dalam kesepakatan terbaru, disepakati bahwa Pihak Pertama memperoleh porsi 30 persen pekerjaan bongkar muat.
Upah bongkar muat ditetapkan sebesar Rp14.000 per ton dan dapat disesuaikan apabila terjadi perubahan biaya operasional. Pembayaran dilakukan berdasarkan tonase pekerjaan yang dikerjakan dan dilengkapi bukti kwitansi resmi.
Selain itu, pendapatan di luar kegiatan bongkar muat dibagi dengan komposisi 30 persen untuk Pihak Pertama dan 70 persen untuk Pihak Kedua. Kesepakatan ini juga mencakup penyelesaian pembayaran uang koordinator lapangan (Korlap) periode Mei 2025 hingga Februari 2026 dengan total nilai Rp48 juta.
Pihak Kedua menyatakan kesediaannya untuk melunasi pembayaran tersebut dengan ketentuan Pihak Pertama mencabut laporan dugaan penggelapan yang sebelumnya dilayangkan ke Polsek Mandau. Dalam dokumen kesepakatan ditegaskan bahwa perjanjian tertanggal 7 Mei 2025 dinyatakan tidak berlaku sejak ditandatanganinya kesepakatan baru ini.
Pernyataan Para Pihak
Rajani Situmorang menyampaikan bahwa kesepakatan tersebut diharapkan menjadi solusi bersama agar aktivitas bongkar muat dapat berjalan tertib dan adil.
“Kami ingin pekerjaan dilakukan secara transparan tanpa pilih kasih. Pembagian 30 persen ini menjadi bentuk kesepahaman agar tidak terjadi lagi gesekan di lapangan,” ujarnya.
Ia menegaskan pihaknya berkomitmen menjalankan seluruh poin kesepakatan selama ketentuan yang disepakati dilaksanakan secara konsisten oleh kedua belah pihak.
Sementara itu, Membi Maurin Hisardo Naibaho menilai kesepakatan ini sebagai langkah penting untuk menjaga stabilitas kerja di lingkungan PT PAA.
“Kami sepakat agar pekerjaan tetap berjalan kondusif. Pembagian dilakukan berdasarkan tonase kerja dan sesuai kesepakatan bersama. Kami menghormati seluruh poin yang telah dituangkan dalam surat kesepakatan ini,” katanya.
Tenaga Kerja Lokal dan Ketentuan Hukum
Dalam kesepakatan tersebut juga ditegaskan bahwa tenaga kerja yang dipekerjakan merupakan warga lokal Kecamatan Bathin Solapan, yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP sah.
Apabila di kemudian hari salah satu pihak ingkar terhadap isi kesepakatan, maka penyelesaian dapat ditempuh melalui mekanisme hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kedua belah pihak menyatakan kesepakatan dibuat secara sadar tanpa paksaan, ditandatangani di atas materai, serta disaksikan oleh pihak-pihak terkait. Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan konflik internal dapat mereda dan aktivitas kerja di PT PAA kembali berjalan normal dan kondusif.**








Kolom Komentar post