BENGKALIS, RIAU24JAM.COM — Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dalam kurun waktu dua hari, aparat berhasil mengungkap empat kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di sejumlah wilayah hukum Polres Bengkalis, dengan total barang bukti mencapai lebih dari 4,8 gram sabu.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas AIPDA Juli Bazrah, Selasa (3/2/2026) menjelaskan, rangkaian pengungkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut dari informasi masyarakat yang resah terhadap aktivitas transaksi narkotika di lingkungannya.
Pengungkapan pertama dilakukan pada Minggu (1/2/2026) sekitar pukul 19.50 WIB di Dusun Muda Jaya, Desa Lubuk Muda, Kecamatan Siak Kecil. Dalam penggerebekan di salah satu rumah warga, petugas mengamankan seorang pria berinisial E.H. (25). Dari tangan tersangka, polisi menyita satu paket sabu seberat bruto ± 1,86 gram, timbangan digital, alat hisap sabu, kaca pirex, plastik pack, serta tiga unit handphone. Hasil tes urine tersangka dinyatakan positif Methamphetamine.
Masih di hari yang sama, sekitar pukul 20.00 WIB, Satresnarkoba Polres Bengkalis kembali mengamankan H.R. (25) di pinggir Jalan Lama Duri XIII, Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua paket sabu seberat total 0,35 gram yang disimpan di kotak rokok dan saku celana, serta satu unit handphone. Tersangka mengaku barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial A.M..
Pengembangan dari kasus tersebut membuahkan hasil. Sekitar pukul 20.10 WIB di lokasi yang sama, petugas kembali mengamankan A.M. (27). Dari tersangka ini, polisi menyita sembilan paket sabu dengan berat kotor total ± 2,00 gram, berikut sejumlah barang bukti pendukung. Berdasarkan pemeriksaan, A.M. mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial U, yang kini masih dalam penyelidikan.
Pengungkapan berikutnya dilakukan pada Senin (2/2/2026) sekitar pukul 00.05 WIB di sebuah rumah di Gang Kelapa, Jalan Jenderal Sudirman, Desa Pakning Asal, Kecamatan Bukit Batu. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tiga pria, dengan satu orang berinisial R.K. (32) ditetapkan sebagai tersangka. Dari lokasi, polisi menyita sabu seberat bruto 0,62 gram, timbangan, kaca pirex, bong, dua unit handphone, serta dua unit sepeda motor. Dua orang lainnya berinisial I dan Y diketahui hanya sebagai pengguna.
“Hasil tes urine terhadap seluruh tersangka menunjukkan positif Methamphetamine. Saat ini seluruh tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” jelas AIPDA Juli Bazrah.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 KUHP sebagaimana telah disesuaikan.
Polres Bengkalis menegaskan akan terus menggencarkan pemberantasan narkotika hingga ke akar jaringan, serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi guna menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba.(*)








Kolom Komentar post