Jakarta, Riau24jam.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa sanksi pidana maupun perdata tidak boleh dijadikan instrumen utama dalam penyelesaian sengketa yang berkaitan dengan karya jurnalistik hasil kerja kewartawanan atau pers.
Dalam Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang diucapkan di Jakarta, Senin, (19/1/2026) MK menyatakan mekanisme pidana atau perdata hanya dapat ditempuh setelah seluruh mekanisme penyelesaian sengketa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dijalankan terlebih dahulu.
“Sanksi pidana dan perdata tidak boleh dijadikan instrumen utama atau eksesif dalam menyelesaikan sengketa pers. Instrumen tersebut hanya dapat digunakan secara terbatas dan eksepsional setelah mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 terbukti tidak atau belum dijalankan,” ujar Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.
Mahkamah dalam pertimbangan hukumnya menegaskan bahwa UU Pers dibentuk sebagai ketentuan hukum khusus yang mengatur aktivitas jurnalistik, termasuk mekanisme penyelesaian sengketa yang timbul akibat pemberitaan.
Mekanisme penyelesaian sengketa pers tersebut, menurut MK, melekat erat dengan perlindungan hukum terhadap wartawan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 UU Pers. Substansi perlindungan hukum ini merupakan perwujudan semangat untuk menjamin kebebasan berekspresi.
Oleh karena itu, MK berpandangan bahwa mekanisme hukum pers yang mencakup hak jawab, hak koreksi, serta penilaian etik jurnalistik oleh Dewan Pers merupakan instrumen yang dirancang untuk menyelesaikan sengketa pers secara proporsional dan berorientasi pada pemulihan, bukan penghukuman.
“Dengan demikian, mekanisme tersebut harus diposisikan sebagai forum utama dan pertama (primary remedy) dalam setiap keberatan terhadap pemberitaan. Bahkan, mekanisme ini dapat menjadi tahapan penyelesaian di luar pengadilan atau restorative justice sebelum ditempuh proses hukum pidana maupun perdata,” kata Guntur.
Guntur menambahkan, apabila sanksi pidana atau perdata tidak ditempatkan sebagai ultimum remedium atau sarana terakhir terhadap wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik secara sah, maka negara secara tidak langsung mengabaikan prinsip proses hukum yang adil dalam konteks kebebasan berekspresi.
Penegakan hukum yang demikian, lanjutnya, tidak hanya berpotensi melanggar hak konstitusional wartawan, tetapi juga mengancam hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang valid, akurat, dan berimbang. Kondisi tersebut dapat menghambat pers dalam menjalankan fungsi kritik dan kontrol sosial secara optimal.
“Apabila hal ini tidak diwujudkan, maka akan merugikan kepentingan publik serta melemahkan kehidupan demokrasi yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila,” ujarnya.
Dalam putusan tersebut, MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) bersama wartawan media nasional Rizky Suryarandika.
MK menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan yang menjalankan profesinya secara sah hanya dapat dilakukan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik melalui Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan sebagai bagian dari penerapan restorative justice.
Pasal yang sebelumnya hanya berbunyi, “Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum,” kini diberikan pemaknaan baru oleh MK karena dinilai tidak mengatur secara jelas bentuk perlindungan hukum guna menjamin kepastian dan keadilan hukum bagi wartawan.***










Kolom Komentar post