fbpx
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
RIAU24JAM.COM
  • Home
  • Riau24jam
  • Lifestyle
  • Review
  • Entertainment
  • DPRD Bengkalis
23 °c
Duri
26 ° Ming
26 ° Sen
26 ° Sel
27 ° Rab
Tidak ada hasil
Lihat seluruh hasil
  • Home
  • Riau24jam
  • Lifestyle
  • Review
  • Entertainment
  • DPRD Bengkalis
23 °c
Duri
26 ° Ming
26 ° Sen
26 ° Sel
27 ° Rab
Tidak ada hasil
Lihat seluruh hasil
RIAU24JAM.COM
Home Jakarta

Mahkamah Konstitusi Perkuat Perlindungan Pers: Sengketa Pemberitaan Utamakan Hak Jawab

oleh Leon
Senin, 19 Jan 2026 | 23:29 WIB
dalam Jakarta
17 0
0
MK menggelar sidang pengucapan putusan dan/atau ketetapan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta. Foto: ANTARA/Fath Putra Mulya.

MK menggelar sidang pengucapan putusan dan/atau ketetapan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta. Foto: ANTARA/Fath Putra Mulya.

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsappBagikan ke Telegram

Jakarta, Riau24jam.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa sanksi pidana maupun perdata tidak boleh dijadikan instrumen utama dalam penyelesaian sengketa yang berkaitan dengan karya jurnalistik hasil kerja kewartawanan atau pers.

Dalam Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang diucapkan di Jakarta, Senin, (19/1/2026) MK menyatakan mekanisme pidana atau perdata hanya dapat ditempuh setelah seluruh mekanisme penyelesaian sengketa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dijalankan terlebih dahulu.

“Sanksi pidana dan perdata tidak boleh dijadikan instrumen utama atau eksesif dalam menyelesaikan sengketa pers. Instrumen tersebut hanya dapat digunakan secara terbatas dan eksepsional setelah mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 terbukti tidak atau belum dijalankan,” ujar Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.

Mahkamah dalam pertimbangan hukumnya menegaskan bahwa UU Pers dibentuk sebagai ketentuan hukum khusus yang mengatur aktivitas jurnalistik, termasuk mekanisme penyelesaian sengketa yang timbul akibat pemberitaan.

Baca Juga:   Karhutla di Kawasan HPK, Polres Bengkalis Tetapkan Tersangka

Berita Terkait

Lewat Townhall Meeting, PDC Tegaskan Arah Transformasi dan Target Pertumbuhan 2026

Lewat Townhall Meeting, PDC Tegaskan Arah Transformasi dan Target Pertumbuhan 2026

27 Januari 2026
51
Foto: Meski usia Blok Rokan tidak muda, dengan pengelolaan berbasis data dan peningkatan teknologi, performa produksi dapat terjaga dengan baik.

PHR Raih Asian Management Excellence Awards 2026, Bukti Inovasi Digital untuk Ketahanan Energi Nasional

23 Januari 2026
40
Dewan Komisaris dan Komite Audit PDC Tinjau Progres Proyek MicroAlgae

Dewan Komisaris dan Komite Audit PDC Tinjau Progres Proyek MicroAlgae

31 Desember 2025
37

Mekanisme penyelesaian sengketa pers tersebut, menurut MK, melekat erat dengan perlindungan hukum terhadap wartawan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 UU Pers. Substansi perlindungan hukum ini merupakan perwujudan semangat untuk menjamin kebebasan berekspresi.

Oleh karena itu, MK berpandangan bahwa mekanisme hukum pers yang mencakup hak jawab, hak koreksi, serta penilaian etik jurnalistik oleh Dewan Pers merupakan instrumen yang dirancang untuk menyelesaikan sengketa pers secara proporsional dan berorientasi pada pemulihan, bukan penghukuman.

Baca Juga:   Karhutla di Kawasan HPK, Polres Bengkalis Tetapkan Tersangka

“Dengan demikian, mekanisme tersebut harus diposisikan sebagai forum utama dan pertama (primary remedy) dalam setiap keberatan terhadap pemberitaan. Bahkan, mekanisme ini dapat menjadi tahapan penyelesaian di luar pengadilan atau restorative justice sebelum ditempuh proses hukum pidana maupun perdata,” kata Guntur.

Guntur menambahkan, apabila sanksi pidana atau perdata tidak ditempatkan sebagai ultimum remedium atau sarana terakhir terhadap wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik secara sah, maka negara secara tidak langsung mengabaikan prinsip proses hukum yang adil dalam konteks kebebasan berekspresi.

Penegakan hukum yang demikian, lanjutnya, tidak hanya berpotensi melanggar hak konstitusional wartawan, tetapi juga mengancam hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang valid, akurat, dan berimbang. Kondisi tersebut dapat menghambat pers dalam menjalankan fungsi kritik dan kontrol sosial secara optimal.

“Apabila hal ini tidak diwujudkan, maka akan merugikan kepentingan publik serta melemahkan kehidupan demokrasi yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila,” ujarnya.

Baca Juga:   Karhutla di Kawasan HPK, Polres Bengkalis Tetapkan Tersangka

Dalam putusan tersebut, MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) bersama wartawan media nasional Rizky Suryarandika.

MK menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan yang menjalankan profesinya secara sah hanya dapat dilakukan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik melalui Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan sebagai bagian dari penerapan restorative justice.

Pasal yang sebelumnya hanya berbunyi, “Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum,” kini diberikan pemaknaan baru oleh MK karena dinilai tidak mengatur secara jelas bentuk perlindungan hukum guna menjamin kepastian dan keadilan hukum bagi wartawan.***

Tags: HeadlineMKNasionalSengketa perswartawan
Post Selanjutnya
Foto: Wakapolda Riau, Brigjen Pol Hengki Haryadi.

Wakapolda Riau: Tak Ada Ruang Mata Elang, Penarikan Paksa Kendaraan Masuk Tindak Pidana

Saat Tanah Peristirahatan Terakhir Kian Menyempit: Warga Pematang Pudu Resah TPU Jambon Hampir Penuh

Saat Tanah Peristirahatan Terakhir Kian Menyempit: Warga Pematang Pudu Resah TPU Jambon Hampir Penuh

Kolom Komentar post

Sosial Media

  • 3.9k Fans
  • 199 Subscribers

BeritaTerbaru

Perselisihan PUK SPTI PT PAA Rampung, Kesepakatan 30 Persen Jadi Titik Temu

Perselisihan PUK SPTI PT PAA Rampung, Kesepakatan 30 Persen Jadi Titik Temu

18 Februari 2026
98
Konflik Kepengurusan PUK-SPTI di Simpang Bangko Memuncak, Aktivitas PT PAA Mandek

Konflik Kepengurusan PUK-SPTI di Simpang Bangko Memuncak, Aktivitas PT PAA Mandek

18 Februari 2026
105
Karhutla di Kawasan HPK, Polres Bengkalis Tetapkan Tersangka

Karhutla di Kawasan HPK, Polres Bengkalis Tetapkan Tersangka

17 Februari 2026
83
Hak 30 Persen Tenaga Kerja Dipertanyakan, PUK-SPTI Simpang Bangko Menanti Kepastian Hasil Mediasi

Hak 30 Persen Tenaga Kerja Dipertanyakan, PUK-SPTI Simpang Bangko Menanti Kepastian Hasil Mediasi

16 Februari 2026
64
kitty core gangbang LetMeJerk tracer 3d porn jessica collins hot LetMeJerk katie cummings joi simply mindy walkthrough LetMeJerk german streets porn pornvideoshub LetMeJerk backroom casting couch lilly deutsche granny sau LetMeJerk latex lucy anal yudi pineda nackt LetMeJerk xshare con nicki minaj hentai LetMeJerk android 21 r34 hentaihaen LetMeJerk emily ratajkowski sex scene milapro1 LetMeJerk emy coligado nude isabella stuffer31 LetMeJerk widowmaker cosplay porn uncharted elena porn LetMeJerk sadkitcat nudes gay torrent ru LetMeJerk titless teen arlena afrodita LetMeJerk kether donohue nude sissy incest LetMeJerk jiggly girls league of legends leeanna vamp nude LetMeJerk fire emblem lucina nackt jessica nigri ass LetMeJerk sasha grey biqle
RIAU24JAM.COM

Dapatkan informasi terkini seputar Riau, Nasional dan Dunia di riau24jam.com - Berita dalam genggaman

Ikuti Kami

  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy

© 2021 RIAU24JAM - Bagian dari PT Karya Bangun Siberkom

Tidak ada hasil
Lihat seluruh hasil
  • Home
  • Riau24jam
  • Lifestyle
  • Review
  • Entertainment
  • DPRD Bengkalis

© 2021 RIAU24JAM - Bagian dari PT Karya Bangun Siberkom

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In