BENGKALIS, RIAU24JAM.COM — Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bengkalis mulai memberlakukan pembatasan tonase dan penggunaan timbangan muatan truk di Pelabuhan Air Putih Bengkalis dan Pelabuhan Sei Selari, Sei Pakning, terhitung sejak 2 Desember 2025.
Kepala Dinas Perhubungan Bengkalis, Ardiansyah, mengungkapkan bahwa banyak truk yang kedapatan membawa muatan melebihi batas 13 ton. Seluruh truk yang kelebihan muatan langsung diminta membongkar kelebihannya demi menjaga keselamatan operasional serta keawetan infrastruktur pelabuhan.
“Banyak kita temukan kelebihan muatan. Kita minta dibongkar, agar pada masa sosialisasi ini para sopir mengetahuinya,” ujar Ardiansyah.
Menurutnya, pembatasan tonase perlu diterapkan mengingat kondisi dermaga dan rampdoor kapal yang memiliki kemampuan terbatas. Keputusan tersebut telah melalui rapat bersama KSOP Bengkalis dan Sei Pakning.
“Kita sepakati bahwa muatan yang diperbolehkan dalam pekan ini tidak boleh lebih dari 13 ton. Pekan depan hanya diperbolehkan maksimal 10 ton,” jelasnya saat meninjau lokasi bersama Sekretaris Dishub, Alhamidi, Selasa malam (2/12/2025).
Ardiansyah menambahkan bahwa Dishub juga tengah mengupayakan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penggunaan timbangan. Ia menegaskan bahwa batas 13 ton hanya masa transisi sebelum diberlakukan batas maksimal 10 ton.
“Dermaga kita hanya sanggup menampung sekitar 10 ton. Jika dipaksa lebih, akan mempengaruhi kekuatan dermaga yang sudah cukup lama dan belum ada penambahan baru,” katanya.
Saat ini, setiap ton muatan dikenakan biaya Rp1.000 sebagai kontribusi PAD. Dishub juga merencanakan perbaikan bertahap terhadap fasilitas pelabuhan Roro dan infrastruktur pendukung lainnya.
Sementara itu, salah seorang kenek truk, Akmal, mengaku baru mengetahui adanya aturan tersebut pada malam pemeriksaan.
“Saya baru tahu tidak boleh melebihi 13 ton, dan Minggu depan maksimal 10 ton juga belum saya ketahui,” ujarnya.
Hasil penimbangan di lapangan menunjukkan sebagian besar truk kategori sedang membawa 14 hingga 18 ton muatan, seperti sawit, bahan bangunan, dan komoditas lainnya. Sejumlah sopir memilih membongkar muatan, sementara sebagian lainnya kembali ke lokasi asal.
Dishub Bengkalis, KSOP, dan pihak kapal telah sepakat memberikan masa sosialisasi satu minggu dengan toleransi muatan hingga 13 ton sebelum aturan tonase maksimal 10 ton diberlakukan penuh. ***









Kolom Komentar post