BENGKALIS, RIAU24JAM.COM — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas praktik mafia tanah yang meresahkan masyarakat. Mantan Dua oknum aparatur pemerintah di Kelurahan Air Jamban resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan rekayasa dokumen tanah yang menyebabkan seorang warga bernama Zuryetti kehilangan hak atas lahannya.
Kasat Reskrim Polres Bengkalis, Iptu Yohn Mabel, menjelaskan bahwa kasus ini berhasil diungkap oleh Unit Pidana Umum setelah ditemukan adanya manipulasi dalam penerbitan surat keterangan tanah.
“Perkara bermula ketika almarhum Sutejo membuat surat keterangan kehilangan dokumen tanah. Namun, pihak kelurahan saat itu justru menerbitkan surat tanah baru tanpa dasar hukum yang sah,” ujar Iptu Yohn Mabel, Selasa (2/12/2025).
Menurutnya, dua pejabat yang saat itu menjabat Lurah berinisial RUS dan pegawai tata pemerintahan (Tapem) berinisial KAS diduga kuat melakukan rekayasa dokumen dengan menerbitkan surat tanah baru atas nama anak Sutejo, yakni RW. Pada dokumen tersebut, sempadan sebelah barat sengaja diubah menjadi “tanah sengketa”, padahal seharusnya tercantum nama pemilik sah, Yetti Syafril.
“Pada tahun yang sama, kedua tersangka kembali menerbitkan surat lain di atas tanah yang sebelumnya mereka buat seolah-olah sebagai tanah sengketa, lalu menerbitkannya atas nama pihak lain. Ini merupakan upaya terstruktur untuk mengaburkan status kepemilikan tanah,” tegas Yohn Mabel.
Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Rutan Polres Bengkalis. Mereka dijerat Pasal 263 Jo Pasal 266 KUHP terkait pemalsuan surat dan penggunaan dokumen palsu dalam administrasi pemerintahan.
Berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Bengkalis melalui surat nomor B-3280/L.4.13/EOH/10/2025. Dalam waktu dekat, kedua tersangka beserta barang bukti akan diserahkan untuk memasuki tahap penuntutan.
Pengungkapan ini kembali menegaskan komitmen Polres Bengkalis dalam memerangi praktik mafia tanah yang merugikan masyarakat.(*)








Kolom Komentar post